Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Macan Kertas Pertimbangan MK

21/7/2025 05:00
Macan Kertas Pertimbangan MK
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.

Pemohon yang dimaksud ialah Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (Ildes). Ia menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal wamen merangkap jabatan dalam perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.

Juhaidy meninggal dunia pada 22 Juni 2025 dan MK memutuskan perkaranya pada 17 Juli 2025. Amar putusannya ialah permohonan pemohon tidak bisa diterima.

Tidak diterimanya permohonan almarhum Juhaidy membuat tetap langgenglah kontroversi rangkap jabatan 30 dari 56 wamen dalam Kabibet Merah Putih. Mereka merangkap jabatan komisaris perusahaan pelat merah.

Rangkap jabatan, termasuk rangkap pendapatan, wamen menimbulkan kecemburuan para menteri, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. “Nah, gara-gara wamen-wamen jadi komisaris, kita ngiler juga, kan. Jadi mikir, kira-kira bisa seperti mereka, enggak, nasib ini? Kira-kira dapil masih aman apa enggak? Kira-kira begitu. Wamen-wamen ini luar biasa, tetapi itu soal rezeki,” kata Muhaimin pada 14 Juli 2025.

Juhaidy menguji konstitusionalitas Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 itu berbunyi, 'Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBNdan/atau APBD'.

Rangkap jabatan wamen, kata Junaidy dalam sidang 5 Mei 2025, bertentangan dengan Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang secara tegas melarang rangkap jabatan wakil menteri. Namun, larangan tersebut tidak diimplementasikan pemerintah dan pihak-pihak terkait karena penegasan itu hanya terdapat dalam pertimbangan hukum, bukan amar putusan.

'Dengan status demikian, seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri', demikian pertimbangan hukum halaman 96 Putusan 80/2019.

Pengabaian terhadap putusan tersebut, kata pemohon, salah satunya didasarkan pada alasan bahwa amar putusan dari perkara tersebut 'tidak dapat diterima' dan tidak menyatakan ketentuan terkait dengan larangan rangkap jabatan tersebut inskonstitusional.

Larangan wamen merangkap jabatan dalam Putusan 80/2019 tidak dicantumkan dalam amar putusan. Karena itulah, Junaidy memohon agar larangan rangkap jabatan wamen itu masuk amar putusan, bukan cuma ada dalam pertimbangan hukum putusan.

Alasan itu pula yang dipakai Istana Negara. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi pada 3 Juni 2025 mengatakan penugasan sejumlah wamen di jajaran komisaris BUMN itu tidak menyalahi aturan, termasuk Putusan MK 80/2019.

Dalam Putusan 80/2019, kata Hasan, larangan rangkap jabatan hanya berlaku pada menteri karena disebut secara eksplisit dalam putusan. Namun, larangan untuk wamen hanya ada di bagian pertimbangan putusan sehingga bisa disimpulkan bahwa rangkap jabatan diperbolehkan untuk mereka.

Benarkah pertimbangan hukum putusan MK tidak mengikat? MK memosting sikap resmi mereka di aplikasi X pada 22 Agustus 2024. 'Pertimbangan hukum dan amar putusan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. MK pernah menegaskan hal tersebut dalam Putusan MK No 76/PUU-XX/2022. Jadi, #Courmin mau ngingatin nih, mari pahami putusan MK dengan utuh, tidak terpisah-pisah! Seperti konstitusi yang tak terpisahkan dari suatu negara!'.

Halaman 38 Putusan 76/2022 menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya berupa amar putusan, tetapi juga terdiri dari identitas putusan, duduk perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusan, bahkan berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sehingga dapat saja MK memberikan perintah (judicial order) di dalam bagian pertimbangan hukum yang harus dilaksanakan juga oleh addressat putusan MK.

Putusan MK memang bersifat final, tetapi banyak yang tidak aplikatif. Penelitian Herdiansyah Hamzah untuk disertasinya di UGM (2023) menemukan hanya 52% dari putusan MK yang dilaksanakan dengan baik oleh DPR dan pemerintah. Dengan kata lain, banyak putusan MK yang diabaikan.

Tindakan tidak menaati putusan, menurut Putusan MK Nomor 32/PUU-XVIII/2020, ialah pembangkangan terhadap putusan MK yang juga merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Terang benderanglah sudah, walau sudah disebut dengan tegas bahwa putusan MK final dan mengikat, fakta empiris memperlihatkan tidak seluruh putusan final dan mengikat itu dapat memengaruhi DPR dan pemerintah. Kelemahan utamanya ialah MK tidak memiliki unit eksekutor yang bertugas menjamin aplikasi putusan final itu.

Kontroversi wamen merangkap jabatan komisaris masih terus berlanjut sepanjang larangan itu tidak ada dalam amar putusan MK. Kekuatan larangan yang hanya tertuang dalam pertimbangan hukum putusan MK ternyata hanyalah macan kertas.



Berita Lainnya
  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.