Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Cak Thoriq Vs Ambu Anne

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
10/4/2023 05:00
Cak Thoriq Vs Ambu Anne
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KEPALA daerah mestinya menjadi solusi, bukan menjadi sumber masalah, terkait dengan pembangunan rumah ibadah yang ditolak warga setempat. Bupati Bupati Lumajang Thoriqul Haq menempuh jalan berbeda dengan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Sekelompok masyarakat di Lumajang, Jawa Timur, dan Purwakarta, Jawa Barat, sama-sama menolak keberadaan tempat ibadah dari agama lain di daerah mereka. Alasan penolakan ialah bangunan yang dipakai untuk ibadah tidak sesuai dengan perizinan pendiriannya.

Thoriqul Haq (Cak Thoriq) mengambil jalan yang berbeda dengan Anne Ratna Mustika yang disapa Ambu Anne. Padahal, keduanya mengucapkan lafal sumpah yang sama saat dilantik menjadi kepala daerah, antara lain memegang teguh UUD 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.

Memegang teguh UUD 1945 dan berbakti kepada masyarakat menjadi tantangan nyata kepala daerah. Ada kepala daerah yang tunduk kepada kehendak sekelompok masyarakat yang menolak pembangunan rumah ibadah. Sikap tunduk itu tentu saja tidak mencerminkan lafal sumpah memegang teguh UUD 1945.

Cak Thoriq ialah salah satu bupati yang menjadikan dirinya sebagai solusi. Bupati Lumajang itu memfasilitasi pendirian gereja yang semula ditolak masyarakat dengan alasan rumah pendeta dijadikan gereja. Semula pembangunan gereja di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, tapi ditolak sekelompok warga. Lokasi gereja pun dipindahkan Cak Thoriq ke Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh.

Rencana pembangunan gereja itu dimuat di website Lumajangkab.go.id pada 5 April 2023 dengan judul Bentuk Moderasi Agama, Pemkab Lumajang bakal Dirikan Bangunan Masjid dan Gereja Berdampingan. Pembangunan gereja di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Lumajang menggunakan dana APBD.

Lain lagi yang dilakukan Ambu Anne. Ia menyegel Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, pada 2 April 2023. Ambu Anne menjelaskan penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut ilegal atau tak berizin untuk digunakan sebagai rumah ibadah. Bangunan yang dimaksud ialah padepokan olahraga di Desa Cigelam yang dipakai sebagai tempat ibadah.

Solusi yang ditawarkan Pemkab Purwakarta ialah mempersilakan jemaat GKPS melakukan ibadah di gereja lainnya. Solusi itu sesungguhnya bagian dari masalah baru karena menganggap semua gereja itu sama saja, padahal berbeda denominasi sehingga lain pula ritualnya.

Ada persamaan kasus di Lumajang dan Purwakarta, yaitu sekelompok warga menolak penggunaan gedung yang tidak berizin sebagai rumah ibadah. Perizinan ialah persoalan administrasi yang tidak boleh mengalahkan jaminan hak asasi di dalam konstitusi. Elok nian bila Ambu Anne mengikuti jejak Cak Thorig yang memfasilitasi sampai rumah ibadah tersebut layak secara administratif.

Persoalan administrasi perizinan dikeluhkan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Banyak kasus penutupan gereja di Indonesia serta sulitnya gereja memperoleh izin mendirikan bangunan.

Siaran pers PGI pada 19 Januari 2023 menyebutkan pembangunan rumah ibadah merupakan pergumulan panjang tanpa kepastian dari gereja-gereja di Indonesia. Data yang dimiliki PGI menunjukkan persoalan izin pembangunan gereja mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Kasus lama belum selesai, sudah muncul lagi kasus baru. Bahkan terasa menjadi makin rumit menemukan jalan keluarnya.

Jalan keluar tidaklah rumit andai para kepala daerah mematuhi perintah Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2023. Presiden mengingatkan kepala-kepala daerah ataupun jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) untuk memastikan kebebasan beribadah setiap warga betul-betul dijamin.

”Hati-hati, beragama dan beribadah dijamin konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (2). Sekali lagi dijamin konstitusi. Ini harus dimengerti. Dandim, kapolres, kapolda, pangdam, kajari, dan kajati harus mengerti,” kata Presiden Jokowi saat membuka rapat koordinasi forkopimda di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan mereka itu.

Kepala Negara seperti berseru di gurun pasir karena dianggap angin lalu oleh sebagian kepala daerah. Harus jujur diakui bahwa kurangnya perwujudan hadirnya kepala daerah langsung di masyarakat menjadi salah satu penyebab terjadi peristiwa/kasus pelanggaran dalam kebebasan beragama.

Kepala daerah yang mestinya menjadi solusi malah menjadi bagian dari problem kebebasan beragama. Dua jempol untuk Cak Thoriq. Masih ada kesempatan bagi Ambu Anne untuk memfasilitasi administrasi rumah ibadah di Purwakarta.



Berita Lainnya
  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.