Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Cak Thoriq Vs Ambu Anne

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
10/4/2023 05:00
Cak Thoriq Vs Ambu Anne
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KEPALA daerah mestinya menjadi solusi, bukan menjadi sumber masalah, terkait dengan pembangunan rumah ibadah yang ditolak warga setempat. Bupati Bupati Lumajang Thoriqul Haq menempuh jalan berbeda dengan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Sekelompok masyarakat di Lumajang, Jawa Timur, dan Purwakarta, Jawa Barat, sama-sama menolak keberadaan tempat ibadah dari agama lain di daerah mereka. Alasan penolakan ialah bangunan yang dipakai untuk ibadah tidak sesuai dengan perizinan pendiriannya.

Thoriqul Haq (Cak Thoriq) mengambil jalan yang berbeda dengan Anne Ratna Mustika yang disapa Ambu Anne. Padahal, keduanya mengucapkan lafal sumpah yang sama saat dilantik menjadi kepala daerah, antara lain memegang teguh UUD 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.

Memegang teguh UUD 1945 dan berbakti kepada masyarakat menjadi tantangan nyata kepala daerah. Ada kepala daerah yang tunduk kepada kehendak sekelompok masyarakat yang menolak pembangunan rumah ibadah. Sikap tunduk itu tentu saja tidak mencerminkan lafal sumpah memegang teguh UUD 1945.

Cak Thoriq ialah salah satu bupati yang menjadikan dirinya sebagai solusi. Bupati Lumajang itu memfasilitasi pendirian gereja yang semula ditolak masyarakat dengan alasan rumah pendeta dijadikan gereja. Semula pembangunan gereja di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, tapi ditolak sekelompok warga. Lokasi gereja pun dipindahkan Cak Thoriq ke Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh.

Rencana pembangunan gereja itu dimuat di website Lumajangkab.go.id pada 5 April 2023 dengan judul Bentuk Moderasi Agama, Pemkab Lumajang bakal Dirikan Bangunan Masjid dan Gereja Berdampingan. Pembangunan gereja di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Lumajang menggunakan dana APBD.

Lain lagi yang dilakukan Ambu Anne. Ia menyegel Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, pada 2 April 2023. Ambu Anne menjelaskan penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut ilegal atau tak berizin untuk digunakan sebagai rumah ibadah. Bangunan yang dimaksud ialah padepokan olahraga di Desa Cigelam yang dipakai sebagai tempat ibadah.

Solusi yang ditawarkan Pemkab Purwakarta ialah mempersilakan jemaat GKPS melakukan ibadah di gereja lainnya. Solusi itu sesungguhnya bagian dari masalah baru karena menganggap semua gereja itu sama saja, padahal berbeda denominasi sehingga lain pula ritualnya.

Ada persamaan kasus di Lumajang dan Purwakarta, yaitu sekelompok warga menolak penggunaan gedung yang tidak berizin sebagai rumah ibadah. Perizinan ialah persoalan administrasi yang tidak boleh mengalahkan jaminan hak asasi di dalam konstitusi. Elok nian bila Ambu Anne mengikuti jejak Cak Thorig yang memfasilitasi sampai rumah ibadah tersebut layak secara administratif.

Persoalan administrasi perizinan dikeluhkan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Banyak kasus penutupan gereja di Indonesia serta sulitnya gereja memperoleh izin mendirikan bangunan.

Siaran pers PGI pada 19 Januari 2023 menyebutkan pembangunan rumah ibadah merupakan pergumulan panjang tanpa kepastian dari gereja-gereja di Indonesia. Data yang dimiliki PGI menunjukkan persoalan izin pembangunan gereja mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Kasus lama belum selesai, sudah muncul lagi kasus baru. Bahkan terasa menjadi makin rumit menemukan jalan keluarnya.

Jalan keluar tidaklah rumit andai para kepala daerah mematuhi perintah Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2023. Presiden mengingatkan kepala-kepala daerah ataupun jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) untuk memastikan kebebasan beribadah setiap warga betul-betul dijamin.

”Hati-hati, beragama dan beribadah dijamin konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (2). Sekali lagi dijamin konstitusi. Ini harus dimengerti. Dandim, kapolres, kapolda, pangdam, kajari, dan kajati harus mengerti,” kata Presiden Jokowi saat membuka rapat koordinasi forkopimda di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan mereka itu.

Kepala Negara seperti berseru di gurun pasir karena dianggap angin lalu oleh sebagian kepala daerah. Harus jujur diakui bahwa kurangnya perwujudan hadirnya kepala daerah langsung di masyarakat menjadi salah satu penyebab terjadi peristiwa/kasus pelanggaran dalam kebebasan beragama.

Kepala daerah yang mestinya menjadi solusi malah menjadi bagian dari problem kebebasan beragama. Dua jempol untuk Cak Thoriq. Masih ada kesempatan bagi Ambu Anne untuk memfasilitasi administrasi rumah ibadah di Purwakarta.



Berita Lainnya
  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka? 

  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.