MENTANG-MENTANG kecil minta dimaklumi. Karena ada pemakluman, yang kecil-kecil terus dilakukan, lama-lama menjadi kebiasaan. Akhirnya, yang awalnya kecil berkembang menjadi besar, semakin besar. Si pemberi maklum pun belakangan menyesal kenapa dulu menganggap sepele perkara yang kecil-kecil itu. Namun, ya, namanya juga penyesalan, selalu datang terlambat. Si kecil kadung membesar, tak bisa lagi dibendung.
Kira-kira mungkin seperti itu bakal alur cerita tentang bahayanya menyepelekan korupsi kecil. Cerita itu terinspirasi dari pernyataan anggota DPR Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng saat rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, awal pekan ini. "Kebanyakan makan uang haram itu. Kalau makan uang haram kecil-kecil tidak apalah. Ini makan uang haram sampai begitu berlebih maka Tuhan marah," kata Mekeng.
Ia mengeluarkan pernyataan tersebut saat membahas gaya hidup mewah pejabat di lingkungan Kemenkeu. Menurut Mekeng, terkuaknya gaya hidup mewah pejabat-pejabat itu merupakan imbas dari perilaku memakan duit haram yang terlalu banyak. Sampai di situ sebetulnya sudah bagus, tapi sayang, ada embel-embel di belakangnya soal pemakluman dia terhadap perilaku yang sama, tapi dengan jumlah kecil.
Sekitar dua bulan lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga pernah melontarkan wacana yang sebangun dengan itu. Dalam rapat bersama Komisi III DPR, Januari lalu, ia menyampaikan pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta cukup diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara. Menurutnya, penyelesaian kasus dengan mekanisme itu akan lebih cepat dan murah.
Meskipun spirit dan tujuannya agak berbeda, pernyataan Jaksa Agung itu juga mengandung makna pemakluman. Memang tak sefrontal Mekeng, tapi sebetulnya sama saja. Sama-sama bernuansa menganggap enteng korupsi dalam skala kecil. Seolah-olah, di mata Tuhan, korupsi kecil-kecilan tak menimbulkan dosa, atau kalaupun dosa, kadarnya tak sebesar korupsi yang jumbo. Di mata hukum, seakan-akan rasuah kelas receh layak diberikan impunitas atau perlakuan khusus.
Padahal, besar ataupun kecil, korupsi tetaplah korupsi. Sama saja dengan maling, mau cuma mencuri seekor ayam atau mencuri sekilo emas batangan, tetap saja maling. Nyatanya, banyak maling ayam diproses hukum, kok. Lha, kenapa kini justru maling uang negara yang nilainya pasti lebih besar dari seekor ayam malah dianggap 'tak apalah', bahkan mau diampuni asal kembalikan kerugian negara yang ia tilap.
Tidak semudah itu, Bro. KPK pun pernah bilang, korupsi kecil atau petty corruption tidak bisa dianggap sepele karena dapat membentuk kebiasaan buruk dalam birokrasi sekaligus merenggut hak rakyat. Jika negara permisif, para pelakunya justru dapat berbuat lebih jauh dengan melakukan kejahatan yang lebih besar lagi.
Mungkin lama-lama nanti akan muncul jargon seperti ini. "Berlatihlah menjadi koruptor kakap dengan melakukan korupsi kecil-kecilan. Dijamin tidak akan diproses hukum. Apes-apesnya kalau ketahuan paling hanya diharuskan bayar uang pengganti kerugian. Jadi, jangan kendur. Teruslah berlatih demi korupsi yang lebih besar."
Maaf kalau imajinasi saya terlalu liar. Namun, bukankah itu mungkin saja terjadi kalau kita terus-terusan menganggap remeh dan terlalu gampang memberi pemakluman terhadap praktik kejahatan kecil? Apalagi, kejahatan yang dimaksud ialah tindak pidana korupsi alias pencurian uang negara yang punya dampak merugikan masyarakat secara langsung. Salah-salah, nanti, masyarakat akan menganggap itu lumrah dan biasa.
Lagi pula korupsi kecil hampir selalu menyangkut sisi kehidupan sehari-hari masyarakat, rasuah skala kecil yang biasanya dilakukan pejabat publik dalam interaksinya dengan masyarakat. Karena itu, ketika dibiarkan terus-menerus, yang bakal muncul ialah masyarakat yang permisif, toleran, bahkan merasa nyaman dengan perilaku koruptif. Dengan masyarakat seperti itu, bisakah kita berharap mereka memberikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi? Rasanya, tidak.
Namun, kalau boleh saya berprasangka baik, para pemberi maklum itu sebenarnya bukan sedang menganggap enteng korupsi kecil-kecilan. Mereka juga bukan tidak tahu bahayanya korupsi kecil. Saat ini mungkin mereka lagi betul-betul fokus membantu KPK dan kejaksaan mengejar korupsi kelas kakap. Karena itu, korupsi kecil terpaksa ditaruh di prioritas belakang dulu.
"Korupsi kecil-kecilan? Ah, sudahlah. Jangan repotin kami dengan perkara-perkara kecil seperti itu. Kami sedang sibuk dengan korupsi yang besar," begitu kata mereka dalam bayangan prasangka baik saya.
Namun, di ujung cerita, mereka akhirnya menyesal melihat situasi negara yang tak mampu lagi terlepas dari cekikan korupsi gara-gara keteledoran mereka mengabaikan korupsi kecil.