Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
SIAL nian nasib Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM). Ia menjadi tempatnya salah jika ditemukan persoalan terkait obat dan makanan. Masyarakat hanya mengetahui bahwa pengawasan obat dan makanan merupakan tanggung jawab dari Badan POM.
Masyarakat belum mengetahui bahwa tidak semua pengawasan obat dan makanan menjadi tanggung jawab Badan POM. Pihak lain yang mestinya ikut bertanggung jawab, antara lain Dinas Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Industri, dan Kementerian Perdagangan.
Sejak 3 Oktober 2017, saat memberikan sambutan pada acara Pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat, Presiden Joko Widodo menegaskan tugas untuk melindungi rakyat dari penyalahgunaan obat tidak bisa hanya dibebankan semuanya pada Badan POM.
"Jangan menganggap enteng, remeh, yang berkaitan dengan obat ilegal dan penyalahgunaan obat. Jadi, kita ingin agar Badan POM diperkuat. Dengan apa? Dengan undang-undang agar pengawasannya lebih bisa intensif dan yang diberikan rekomendasi betul-betul menjalankan rekomendasinya," kata Presiden.
Dengan demikian, jika ditelaah lebih lauh lagi, jujur dikatakan bahwa pangkal semua kesalahan terkait obat dan makanan ialah DPR dan pemerintah. Kedua lembaga itu gagal menghadirkan undang-undang yang bermutu dan dapat dilaksanakan untuk kepentingan memperkuat Badan POM dalam rangka pengawasan obat dan makanan.
DPR melalui usul inisiatifnya sudah mencoba menginisiasi kelahiran Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan. RUU POM resmi menjadi RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna 25 Juli 2019.
RUU POM itu pernah dibahas di rapat Badan Legislasi pada 3 Juli 2019. Pada saat rapat itu terungkap bahwa pada saat ini industri farmasi, industri makanan, dan industri kosmetik sudah berjalan dengan nilai total omzet bisa mencapai Rp400 triliun. Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak ditemukan produk atau juga bentuk perdagangan yang sifatnya ilegal dan tidak terawasi dengan benar.
“Setelah kami menelusuri, ternyata ada beberapa hal yang membuat fungsi badan, yang disebut sebagai Badan Pengawas Obat dan Makanan ini tidak kuat karena dibentuk oleh perpres pada tahun 1971,” urai anggota DPR Dede Yusuf selaku salah satu pengusul RUU POM.
RUU POM itu sesungguhnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional pada 2015 sampai 2019 dan telah menjadi rancangan undang-undang prioritas sejak 2018 sesuai usulan Komisi IX DPR RI sebagai komisi yang membidangi mengenai kesehatan.
Dalam rangka penyusunan naskah akademik dan RUU Badan POM, Komisi IX DPR telah menugaskan Badan Keahlian DPR RI untuk melakukan penelitian dan penyusunan awal. Badan Keahlian telah melaporkan hasil kerjanya kepada Komisi IX DPR pada 13 November 2017. Dalam laporannya, Badan Keahlian menyampaikan naskah akademik dan draf RUU yang terdiri atas 19 BAB dan 108 pasal.
Naskah akademik menyebutkan secara rinci lima peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan makanan, di antaranya UU 5/1997 tentang Psikotropika, UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU 35/2009 tentang Narkotika, UU 36/2009 tentang Kesehatan, dan UU 18/2012 tentang Pangan.
“Sampai saat ini, peraturan perundang-undangan yang ada belum mampu menjadi payung hukum yang kuat bagi pelaksanaan pengawasan obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan makanan. Dengan demikian, pengaturan khusus dan komprehensif tentang pengawasan obat dan makanan sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap kesehatan masyarakat dari risiko obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan,” demikian naskah akademik.
Urgensi regulasi khusus pengawasan obat dan makanan semakin mendesak karena berdasarkan data Badan POM, lebih dari 96% industri farmasi Indonesia, menggunakan bahan baku obat dari luar negeri.
Undang-Undang Kesehatan memang mencantumkan sistem pengawasan obat dan makanan dilakukan dari suatu produk sebelum diedarkan sampai produk tersebut beredar di tengah masyarakat. Akan tetapi, pengawasannya tidak berjalan efektif karena tidak seluruh fungsi pengawasan produk obat, obat tradisional, kosmetika, pangan dan suplemen pangan di bawah tugas dan kewenangan Badan POM.
Begitu juga terkait kewenangan langsung dalam memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran. Kewenangan memberikan sanksi administratif kepada sarana pelayanan kesehatan ialah pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi Badan POM. Sayangnya, rekomendasi Badan POM hanya dijalankan 14%.
RUU POM gagal disahkan oleh DPR periode 2014-2019 sehingga masuk ke kelompok RUU carry over pada DPR periode 2019-2024. RUU POM masuk dalam RUU prioritas pada 2022, tapi hingga kini belum menjadi prioritas untuk dibahas.
Ketiadaan undang-undang itulah salah satu pangkal lemahnya pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang merenggut nyawa anak-anak.
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 sangat jelas. Presiden menginstruksikan sejumlah menteri, kepala daerah, dan Badan POM untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan obat dan makanan. Instruksi tertanggal 10 Maret 2017 itu belum sepenuhnya dijalankan akibatnya Badan POM menjadi tempatnya salah.
RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.
KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.
ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.
BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.
REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.
KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.
SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.
INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.
Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.
PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).
PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah
VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai
APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.
INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.
ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved