Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Badan POM Tempatnya Salah

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
31/10/2022 05:00
Badan POM Tempatnya Salah
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SIAL nian nasib Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM). Ia menjadi tempatnya salah jika ditemukan persoalan terkait obat dan makanan. Masyarakat hanya mengetahui bahwa pengawasan obat dan makanan merupakan tanggung jawab dari Badan POM.

Masyarakat belum mengetahui bahwa tidak semua pengawasan obat dan makanan menjadi tanggung jawab Badan POM. Pihak lain yang mestinya ikut bertanggung jawab, antara lain Dinas Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Industri, dan Kementerian Perdagangan.

Sejak 3 Oktober 2017, saat memberikan sambutan pada acara Pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat, Presiden Joko Widodo menegaskan tugas untuk melindungi rakyat dari penyalahgunaan obat tidak bisa hanya dibebankan semuanya pada Badan POM.

"Jangan menganggap enteng, remeh, yang berkaitan dengan obat ilegal dan penyalahgunaan obat. Jadi, kita ingin agar Badan POM diperkuat. Dengan apa? Dengan undang-undang agar pengawasannya lebih bisa intensif dan yang diberikan rekomendasi betul-betul menjalankan rekomendasinya," kata Presiden.

Dengan demikian, jika ditelaah lebih lauh lagi, jujur dikatakan bahwa pangkal semua kesalahan terkait obat dan makanan ialah DPR dan pemerintah. Kedua lembaga itu gagal menghadirkan undang-undang yang bermutu dan dapat dilaksanakan untuk kepentingan memperkuat Badan POM dalam rangka pengawasan obat dan makanan.

DPR melalui usul inisiatifnya sudah mencoba menginisiasi kelahiran Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan. RUU POM resmi menjadi RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna 25 Juli 2019.

RUU POM itu pernah dibahas di rapat Badan Legislasi pada 3 Juli 2019. Pada saat rapat itu terungkap bahwa pada saat ini industri farmasi, industri makanan, dan industri kosmetik sudah berjalan dengan nilai total omzet bisa mencapai Rp400 triliun. Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak ditemukan produk atau juga bentuk perdagangan yang sifatnya ilegal dan tidak terawasi dengan benar.

“Setelah kami menelusuri, ternyata ada beberapa hal yang membuat fungsi badan, yang disebut sebagai Badan Pengawas Obat dan Makanan ini tidak kuat karena dibentuk oleh perpres pada tahun 1971,” urai anggota DPR Dede Yusuf selaku salah satu pengusul RUU POM.

RUU POM itu sesungguhnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional pada 2015 sampai 2019 dan telah menjadi rancangan undang-undang prioritas sejak 2018 sesuai usulan Komisi IX DPR RI sebagai komisi yang membidangi mengenai kesehatan.

Dalam rangka penyusunan naskah akademik dan RUU Badan POM, Komisi IX DPR  telah menugaskan Badan Keahlian DPR RI untuk melakukan penelitian dan penyusunan awal. Badan Keahlian telah melaporkan hasil kerjanya kepada Komisi IX DPR pada 13 November 2017. Dalam laporannya, Badan Keahlian menyampaikan naskah akademik dan draf RUU yang terdiri atas 19 BAB dan 108 pasal.

Naskah akademik menyebutkan secara rinci lima peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan makanan, di antaranya UU 5/1997 tentang Psikotropika, UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU 35/2009 tentang Narkotika, UU 36/2009 tentang Kesehatan, dan UU 18/2012 tentang Pangan.

“Sampai saat ini, peraturan perundang-undangan yang ada belum mampu menjadi payung hukum yang kuat bagi pelaksanaan pengawasan obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan makanan. Dengan demikian, pengaturan khusus dan komprehensif tentang pengawasan obat dan makanan sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap kesehatan masyarakat dari risiko obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan,” demikian naskah akademik.

Urgensi regulasi khusus pengawasan obat dan makanan semakin mendesak karena berdasarkan data Badan POM, lebih dari 96% industri farmasi Indonesia, menggunakan bahan baku obat dari luar negeri.

Undang-Undang Kesehatan memang mencantumkan sistem pengawasan obat dan makanan dilakukan dari suatu produk sebelum diedarkan sampai produk tersebut beredar di tengah masyarakat. Akan tetapi, pengawasannya tidak berjalan efektif karena tidak seluruh fungsi pengawasan produk obat, obat tradisional, kosmetika, pangan dan suplemen pangan di bawah tugas dan kewenangan Badan POM.

Begitu juga terkait kewenangan langsung dalam memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran. Kewenangan memberikan sanksi administratif kepada sarana pelayanan kesehatan ialah pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi Badan POM. Sayangnya, rekomendasi Badan POM hanya dijalankan 14%.

RUU POM gagal disahkan oleh DPR periode 2014-2019 sehingga masuk ke kelompok RUU carry over pada DPR periode 2019-2024. RUU POM masuk dalam RUU prioritas pada 2022, tapi hingga kini belum menjadi prioritas untuk dibahas.

Ketiadaan undang-undang itulah salah satu pangkal lemahnya pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang merenggut nyawa anak-anak.

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 sangat jelas. Presiden menginstruksikan sejumlah menteri, kepala daerah, dan Badan POM untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan obat dan makanan. Instruksi tertanggal 10 Maret 2017 itu belum sepenuhnya dijalankan akibatnya Badan POM menjadi tempatnya salah.



Berita Lainnya
  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka? 

  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.