Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Parlemen Butuh Pedoman Bermedsos

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
21/1/2021 05:00
Parlemen Butuh Pedoman Bermedsos
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

BERSELANCAR di media sosial sudah menjadi gaya hidup anggota parlemen di Senayan. Namun, berselancar tanpa batas bisa tergelincir karena tak ada hak imunitas postingan di medsos.

Anggota DPR Arteria Dahlan saat sidang di Mahkamah Konstitusi pada April 2018 mengatakan, “Hak imunitas membolehkan anggota parlemen untuk bebas berbicara dan mengekspresikan pendapat mereka tentang keadaan politik tertentu tanpa rasa khawatir akan mendapatkan tindakan balasan atas dasar motif politik pula, atau motif politik tertentu.”

Hak imunitas anggota parlemen tentu sebatas menjalankan tugas terkait dengan legislasi, pengawasan, dan anggaran. Akan tetapi, belakangan ini apalagi selama pandemi covid-19, anggota parlemen lebih banyak melakukan pengawasan melalui medsos. Suara vokal di ruang rapat dipindahkan dalam bentuk postingan di medsos.

Apakah postingan anggota parlemen di medsos juga dilindungi hak imunitas? Pada mulanya anggota DPD Fahira Idris mengklaim cicitannya di Twitter ihwal virus korona termasuk fungsi pengawasan yang dijalankannya. Dia merasa tidak dapat dipidana karena anggota DPD punya imunitas meski kemudian Fahira bersedia diperiksa kepolisian pada Maret 2020.

Bijak bermedsos mestinya berlaku juga bagi anggota parlemen dan jangan berlindung di balik hak imunitas sebab imunitas yang dimilikinya juga ada batasnya. Bagi anggota DPR, batasannya ialah kode etik yang dikawal Majelis Kehormatan DPR (MKD).

Sejauh ini, sudah ada dua persoalan yang mendapat perhatian MKD. Pertama, pada Juni 2020, polemik antara penyanyi yang juga anggota DPR, Krisdayanti, dan anaknya, Aurel dan Azriel Hermansyah.

MKD tidak sampai memberikan sanksi kepada Krisdayanti karena persoalan yang dihadapinya dinilai sebagai persoalan keluarga. Meski demikian, MKD meminta Krisdayanti tidak mengumbar persoalan pribadi di jagat maya.

Kedua, pada awal Januari ini, anggota DPR Fadli Zon dilaporkan ke MKD dan Polda Metro Jaya terkait dengan akun Twitter-nya diviralkan like konten film porno. Pelapor ke MKD ialah Dewi Ambarwati atau Dewi Tanjung.

Dewi Tanjung menilai Fadli Zon selaku pejabat negara tak pantas melakukan hal tersebut. "Menyukai akun video porno yang ada di media sosial. Sebagai anggota DPR RI, pejabat negara itu kan tidak layak, tidak pantas dilakukan oleh pejabat negara. Jadi, saya laporkan ke MKD untuk diproses,” katanya di kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin (11/1).

Meski Fadli Zon membantah pernah menyukai postingan tak senonoh, MKD tetap memeriksa kasus tersebut. Ia akan dipanggil MKD. Wakil Ketua MKD Trimedya Panjaitan mengatakan pihaknya telah menerima berkas laporan tersebut. "Sudah kami terima laporannya dan sekarang sedang dilakukan verifikasi oleh tenaga ahli," ucapnya.

Anggota DPR memang harus mematuhi etika. Kode Etik DPR ialah norma yang wajib dipatuhi setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR.

Terkait dengan integritas yang tercantum dalam kode etik, anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR, baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR, menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Terus terang, sebagian postingan anggota DPR di medsos kerap menabrak batas-batas etika. Pada umumnya, tidak hanya menyerang kebijakan, pribadi pejabat pemerintah juga tak luput dari postingan anggota dewan.

Jangan sampai menunggu banyak kasus baru DPR sebagai lembaga menggagas perlunya pengaturan etika bermedsos. Kode Etik DPR belum mampu mengatur etika anggota dewan bermedsos. Eloknya, MKD mulai mendiskusikan perlu tidaknya mengatur etika bermedsos.

MKD dibentuk untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Martabat DPR justru terus-menerus tergerus di medsos oleh anggota terhormat.

Anggota DPR periode lalu dan sekarang lebih banyak berselancar di Twitter dengan alasan familier dan ada sistem trending topics-nya. Anggota DPR periode 2009-2014, berdasarkan sebuah penelitian, akrab dengan Facebook. Pada periode itu, 71,7% anggota DPR memiliki akun Facebook.

Pada umumnya, anggota DPR menggunakan media sosial sebagai sarana mengomunikasikan kinerja dan mengekspresikan diri serta menginformasikan aktivitas pribadi maupun keluarga.

Penggunaan medsos untuk fungsi pengawasan dan menginformasikan aktivitas pribadi maupun keluarga paling sering menerabas rambu-rambu etika. Karena itulah dibutuhkan pedoman bermedsos bagi anggota parlemen agar tidak menggadaikan kehormatan diri dan lembaga.



Berita Lainnya
  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka? 

  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).