Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri membuka ruang diskusi terkait kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada), termasuk opsi Pilkada tidak langsung melalui DPRD. Wacana ini mengemuka karena pelaksanaan Pilkada langsung dinilai belum tentu berkorelasi dengan lahirnya pemimpin daerah yang berkualitas.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, mengatakan sistem pemilu di Indonesia memiliki dampak yang sangat luas, tidak hanya menentukan siapa yang menjadi presiden, gubernur, bupati, atau wali kota, tetapi juga berpengaruh pada arah kebijakan negara secara keseluruhan.
“Sistem pemilu ini sebetulnya memilih pemimpin, mulai dari presiden, gubernur, bupati, wali kota, DPR hingga DPRD dan DPD. Hampir seluruh pejabat penyelenggara negara diproduksi oleh pemilu, baik langsung maupun tidak langsung,” ujar Bahtiar dalam diskusi Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu di Jakarta seperti dilansir pada Kamis (1/1).
Menurutnya, pemilu tidak semata-mata soal menang atau kalahnya partai politik, melainkan juga menentukan sistem kehidupan berbangsa, termasuk arah kebijakan ekonomi nasional.
“Implikasinya jauh sekali, termasuk sistem ekonomi apa yang akan diterapkan di negara kita. Apakah sosialis, nasionalis, ekonomi campuran, atau liberal. Itu sangat dipengaruhi oleh pemilu karena pemimpinlah yang menentukan sistem hidup kita,” katanya.
Bahtiar menilai persoalan mendasar justru terletak pada kualitas pemilih. Berdasarkan data pendidikan, hanya sekitar 6,7% masyarakat Indonesia yang lulusan perguruan tinggi.
“Masalah kita sebetulnya ada di pemilih. Ketika masyarakat dengan tingkat pendidikan yang masih rendah dihadapkan pada pemilihan langsung, apakah mereka bisa memilih secara rasional?” ucapnya.
Ia juga mengkritik praktik demokrasi yang dinilai terlalu prosedural dan belum substantif. Hal tersebut, kata dia, kerap menghasilkan kepala daerah yang tidak mampu membawa kemajuan bagi wilayahnya.
“Kita terlalu banyak bermain-main di demokrasi prosedural, tapi tidak menghasilkan kepala daerah yang bisa membawa daerah maju. Jadi saya ingin membantah bahwa Pilkada harus langsung dan langsung itu pasti menghasilkan pemimpin terbaik. Menurut saya, itu tidak berkorelasi,” tegas Bahtiar.
Terkait opsi Pilkada tidak langsung, Bahtiar menyebut hal itu terbuka untuk dibahas, termasuk mekanisme penyelenggaraannya.
“Kalaupun ada Pilkada tidak langsung, penyelenggaranya bisa tidak KPU, jangan-jangan Sekretariat DPRD,” ujarnya.
Namun demikian, ia menekankan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak bisa dilakukan secara parsial. Menurutnya, pembenahan harus dimulai dari sistem pemerintahan daerah secara menyeluruh.
“Jangan langsung masuk ke Pilkada. Undang-undang pemerintahan daerah dulu dibenahi, karena yang utuh itu mulai dari pemilihan sampai output daerah: kewenangan kepala daerah, DPRD, hubungan eksekutif-legislatif, hingga tata kelola keuangan dan otoritas daerah,” jelasnya.
Bahtiar menilai diskusi seharusnya difokuskan pada substansi sistem pemerintahan daerah, termasuk perbedaan model desentralisasi dan dekonsentrasi, bukan semata pada cara memilih kepala daerah.
“Praktik Pilkada langsung itu ternyata menimbulkan kemudaratan yang sangat besar. Maka memang patut didiskusikan ulang, tapi bukan berarti otomatis kembali ke cara lama. Kita bisa memodifikasi dengan cara-cara baru,” katanya.
Ia juga menyinggung pentingnya menata ulang kelembagaan penyelenggara pemilu, termasuk soal kemandirian KPU yang selama ini bergantung pada hibah APBD dalam Pilkada.
“Kalau pilkadanya APBD dihibahkan ke KPU, itu menjadi ruang negosiasi. Kelembagaannya hari ini mungkin harus kita diskusikan ulang,” ujar Bahtiar.
Selain itu, ia mempertanyakan apakah struktur penyelenggara pemilu saat ini yang terdiri dari KPU, Bawaslu, dan DKPP masih relevan atau perlu disederhanakan.
“Apakah sebesar ini organisasinya harus tetap seperti sekarang, atau digabung lagi dalam satu sistem, itu nanti yang harus kita diskusikan,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan mendukung Kemendagri mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,25 triliun untuk pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Sumatra.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved