Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Respons Mensesneg Soal Pilkada Lewat DPRD

M Ilham Ramadhan Avisena
29/12/2025 15:38
 Respons Mensesneg Soal Pilkada Lewat DPRD
ilustrasi.(MI)

PEMERINTAH membuka ruang diskusi atas berbagai usulan perubahan sistem pemilihan kepala daerah, termasuk wacana pengembalian mekanisme pilkada melalui DPRD. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah mendengar seluruh aspirasi yang berkembang di masyarakat dan kalangan politik.

Prasetyo menjelaskan, pembahasan mengenai sistem pilkada tidak bisa dilepaskan dari evaluasi menyeluruh terhadap praktik demokrasi yang telah berjalan. Menurut dia, setiap sistem memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dikaji secara objektif sebelum diambil keputusan politik.

Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik. "Kalau pemerintah pada dasarnya kita mendengarkan seluruh aspirasi dan pendapat," kata Prasetyo kepada pewarta di Jakarta, Senin (29/12).

Namun, ia menekankan juga memiliki pandangan mengenai pilkada dalam kapasitas sebagai pengurus partai. Menurutnya, sistem pilkada langsung yang berlaku saat ini menyisakan sejumlah persoalan, terutama terkait besarnya ongkos politik.

"Misal, dari ongkos politik, kita semua sekarang tahu bahwa untuk menjadi seorang kepala daerah, baik bupati, walikota, gubernur, itu ongkosnya sangat besar. Belum lagi dari sisi negara, mengenai pembiayaan," ujarnya.

Atas dasar itu, internal Partai Gerindra mendorong keberanian melakukan perubahan sistem. "Kami berpendapat memang kita harus berani. Berani melakukan perubahan sistem, manakala sistem yang kita jalani sekarang banyak juga sisi negatifnya," kata Prasetyo.

Ia menyebut, salah satu usulan yang berkembang di Gerindra adalah mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui mekanisme DPRD.

Menanggapi posisi Presiden Prabowo Subianto, Prasetyo menegaskan konteksnya berbeda antara pembahasan antarpimpinan partai dan koordinasi pemerintahan. "Kalau antarpimpinan parpol tentu berbeda konteksnya sebagai presiden dan berkoordinasi dengan menteri itu berbeda," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa wacana perubahan sistem pilkada bukan isu baru. Menurut Prasetyo, diskusi tersebut sudah berlangsung sejak periode pemerintahan sebelumnya. "Bahkan di periode lalu, masa pemerintahan Bapak Joko Widodo sudah banyak dibahas akan adanya revisi UU Pemilu," kata dia. (Mir/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya