Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti janji kampanye mengenai program umrah gratis dari calon Bupati paslon nomor urut 2, Kamarudin Muten-Khairil Anwar dalam sidang sengketa pilkada Belitung Timur. Saldi berkelakar bahasa umrah gratis karena urusan politik bisa tak diterima Tuhan.
“Yang umroh-umroh gratis kayak gini dalam event politik ini enggak diterima Tuhan itu, doakan saja begitu kalau ada. Masa pergi beribadah di event politik kayak begitu. Kalau ada, ya kan?,” kata Saldi dalam sidang perkara No. 98/PHPU.BUP-XXIII/2025 di ruang sidang MK, Selasa (21/1).
Pada sidang perkara yang diajukan oleh Pasangan Cabup-Cawabup Belitung Timur nomor urut 1 Burhanuddin dan Ali Reza Mahendra itu, Saldi bertanya kepada pihak Bawaslu Belitung Timur terkait dalil yang dilayangkan pemohon.
Pemohon menganggap ada politik uang yang dilakukan oleh Bawaslu Belitung Timur dalam rangka pemenangan paslon nomor urut 2, Kamarudin Muten-Khairil Anwar.
“Ini ada kecurangan yang didalilkan itu dan penyelenggara pilkada, Ketua Badan Pengawas Pemilu Belitung Timur yang memberikan uang untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilih dalam rangka pemenangan pasangan calon 02, bapak yang dimaksud nggak?” tanya Saldi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara, membantah dugaan tersebut. Dia mengklaim tak mendapatkan dan melakukan hal seperti yang didalilkan pemohon.
“Tidak ada itu Yang Mulia. Maksudnya tidak ada hal yang seperti itu saya lakukan,” kata Danny.
Tak sampai di situ, Saldi kembali bertanya terkait kebenaran adanya janji berupa bantuan kebutuhan hidup senilai Rp 2 juta per kartu keluarga, umroh gratis hingga bantuan modal hingga Rp 50 juta oleh paslon nomor 2. Bawaslu Belitung Timur membenarkan hal itu memang terteras dalam visi misi paslon nomor urut 2.
“Tetapi di visi misi dan program dari pasangan calon 02 itu memang tertera,” jawab Anggota Bawaslu Belitung Timur, Ihsan Jaya.
Mendengar hal tersebut, Saldi menimpa “Oh itu tertera ya, soal bantuan Rp 2 juta per kartu keluarga tertera?” tanya Saldi.
“Rp 2 juta sampai dengan Rp 50 juta visi misi program mereka,” jawab Ihsan.
Saldi kembali mempertegas pertanyaannya kepada Bawaslu terkait program yang diadukan tersebut.
“Pelunasan penunggakan BPJS juga ada di programnya? Tapi yang Rp 2 juta ada ya, Rp 2 juta sampai dengan Rp 50 juta, oke, yang umrah gratis?” ucap Saldi.
“Sepanjang hasil pengawasan kami (ada), kami baca di permohonan daripada pemohon itu Yang Mulia,” kata Ihsan.
“Tapi laporan ke Bawaslu tidak ada ya?” tanya Saldi memastikan.
“Tidak ada laporan ke Bawaslu Yang Mulia,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Danny kembali memberikan penjelasan bahwa dirinya tidak menerima politik uang seperti yang dituding pemohon.
“Memang prinsip saya, tolak ukur suksesnya suatu pemilu itu bukan hanya dari berjalan sukses, lancar dan kondusif. Namun, adanya kepercayaan publik terhadap hasil suatu pelaksanaan pemilu ini. Seandainya saya melakukan hal itu, ya sama saja saya menginjak demokrasi di Belitung Timur,” jelasnya. (H-3)
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Fenomena meningkatnya partisipasi generasi muda dalam mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi menunjukkan tumbuhnya kesadaran baru tentang pentingnya peran warga negara
Pemerintah wajib untuk mengunggah dokumen suatu undang-undang begitu disahkan oleh Presiden. Hal ini, kata dia, berhubungan dengan hak konstitusional warga negara.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan dasar rasionalitas yang melatarbelakangi perbedaan usia pensiun antara perwira tinggi bintang satu hingga bintang empat.
Hakim konstitusi Saldi Isra mengaku heran dengan sikap DPR yang berbeda dari praktik umum selama ini.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan para hakim konstitusi akan memutus seluruh perkara dengan seadil-adilnya.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved