Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti janji kampanye mengenai program umrah gratis dari calon Bupati paslon nomor urut 2, Kamarudin Muten-Khairil Anwar dalam sidang sengketa pilkada Belitung Timur. Saldi berkelakar bahasa umrah gratis karena urusan politik bisa tak diterima Tuhan.
“Yang umroh-umroh gratis kayak gini dalam event politik ini enggak diterima Tuhan itu, doakan saja begitu kalau ada. Masa pergi beribadah di event politik kayak begitu. Kalau ada, ya kan?,” kata Saldi dalam sidang perkara No. 98/PHPU.BUP-XXIII/2025 di ruang sidang MK, Selasa (21/1).
Pada sidang perkara yang diajukan oleh Pasangan Cabup-Cawabup Belitung Timur nomor urut 1 Burhanuddin dan Ali Reza Mahendra itu, Saldi bertanya kepada pihak Bawaslu Belitung Timur terkait dalil yang dilayangkan pemohon.
Pemohon menganggap ada politik uang yang dilakukan oleh Bawaslu Belitung Timur dalam rangka pemenangan paslon nomor urut 2, Kamarudin Muten-Khairil Anwar.
“Ini ada kecurangan yang didalilkan itu dan penyelenggara pilkada, Ketua Badan Pengawas Pemilu Belitung Timur yang memberikan uang untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilih dalam rangka pemenangan pasangan calon 02, bapak yang dimaksud nggak?” tanya Saldi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara, membantah dugaan tersebut. Dia mengklaim tak mendapatkan dan melakukan hal seperti yang didalilkan pemohon.
“Tidak ada itu Yang Mulia. Maksudnya tidak ada hal yang seperti itu saya lakukan,” kata Danny.
Tak sampai di situ, Saldi kembali bertanya terkait kebenaran adanya janji berupa bantuan kebutuhan hidup senilai Rp 2 juta per kartu keluarga, umroh gratis hingga bantuan modal hingga Rp 50 juta oleh paslon nomor 2. Bawaslu Belitung Timur membenarkan hal itu memang terteras dalam visi misi paslon nomor urut 2.
“Tetapi di visi misi dan program dari pasangan calon 02 itu memang tertera,” jawab Anggota Bawaslu Belitung Timur, Ihsan Jaya.
Mendengar hal tersebut, Saldi menimpa “Oh itu tertera ya, soal bantuan Rp 2 juta per kartu keluarga tertera?” tanya Saldi.
“Rp 2 juta sampai dengan Rp 50 juta visi misi program mereka,” jawab Ihsan.
Saldi kembali mempertegas pertanyaannya kepada Bawaslu terkait program yang diadukan tersebut.
“Pelunasan penunggakan BPJS juga ada di programnya? Tapi yang Rp 2 juta ada ya, Rp 2 juta sampai dengan Rp 50 juta, oke, yang umrah gratis?” ucap Saldi.
“Sepanjang hasil pengawasan kami (ada), kami baca di permohonan daripada pemohon itu Yang Mulia,” kata Ihsan.
“Tapi laporan ke Bawaslu tidak ada ya?” tanya Saldi memastikan.
“Tidak ada laporan ke Bawaslu Yang Mulia,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Danny kembali memberikan penjelasan bahwa dirinya tidak menerima politik uang seperti yang dituding pemohon.
“Memang prinsip saya, tolak ukur suksesnya suatu pemilu itu bukan hanya dari berjalan sukses, lancar dan kondusif. Namun, adanya kepercayaan publik terhadap hasil suatu pelaksanaan pemilu ini. Seandainya saya melakukan hal itu, ya sama saja saya menginjak demokrasi di Belitung Timur,” jelasnya. (H-3)
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan para hakim konstitusi akan memutus seluruh perkara dengan seadil-adilnya.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra berkelakar kepada peserta sidang gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 soal efisiensi anggaran. Saldi meminta kepada peserta sidang untuk mematikan
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra saat memimpin sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Saldi Isra mengusulkan agar ketentuan pemberian nomor urut untuk lebih dari satu pasangan calon (paslon) dihapus. Sebab hal itu dipersoalkan dalam sengketa wali kota tangsel
MAHASISWA Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni mengajukan uji materiil Pasal 53 ayat (4) UU TNI ke Mahkamah Konstitusi tentang usia pensiun perwira.
Haidar menjelaskan pernyataan tersebut menunjukkan DPR sebagai sebuah lembaga negara terkesan ingin terlihat dominan dalam relasi ketatanegaraan
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved