Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti janji kampanye mengenai program umrah gratis dari calon Bupati paslon nomor urut 2, Kamarudin Muten-Khairil Anwar dalam sidang sengketa pilkada Belitung Timur. Saldi berkelakar bahasa umrah gratis karena urusan politik bisa tak diterima Tuhan.
“Yang umroh-umroh gratis kayak gini dalam event politik ini enggak diterima Tuhan itu, doakan saja begitu kalau ada. Masa pergi beribadah di event politik kayak begitu. Kalau ada, ya kan?,” kata Saldi dalam sidang perkara No. 98/PHPU.BUP-XXIII/2025 di ruang sidang MK, Selasa (21/1).
Pada sidang perkara yang diajukan oleh Pasangan Cabup-Cawabup Belitung Timur nomor urut 1 Burhanuddin dan Ali Reza Mahendra itu, Saldi bertanya kepada pihak Bawaslu Belitung Timur terkait dalil yang dilayangkan pemohon.
Pemohon menganggap ada politik uang yang dilakukan oleh Bawaslu Belitung Timur dalam rangka pemenangan paslon nomor urut 2, Kamarudin Muten-Khairil Anwar.
“Ini ada kecurangan yang didalilkan itu dan penyelenggara pilkada, Ketua Badan Pengawas Pemilu Belitung Timur yang memberikan uang untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilih dalam rangka pemenangan pasangan calon 02, bapak yang dimaksud nggak?” tanya Saldi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara, membantah dugaan tersebut. Dia mengklaim tak mendapatkan dan melakukan hal seperti yang didalilkan pemohon.
“Tidak ada itu Yang Mulia. Maksudnya tidak ada hal yang seperti itu saya lakukan,” kata Danny.
Tak sampai di situ, Saldi kembali bertanya terkait kebenaran adanya janji berupa bantuan kebutuhan hidup senilai Rp 2 juta per kartu keluarga, umroh gratis hingga bantuan modal hingga Rp 50 juta oleh paslon nomor 2. Bawaslu Belitung Timur membenarkan hal itu memang terteras dalam visi misi paslon nomor urut 2.
“Tetapi di visi misi dan program dari pasangan calon 02 itu memang tertera,” jawab Anggota Bawaslu Belitung Timur, Ihsan Jaya.
Mendengar hal tersebut, Saldi menimpa “Oh itu tertera ya, soal bantuan Rp 2 juta per kartu keluarga tertera?” tanya Saldi.
“Rp 2 juta sampai dengan Rp 50 juta visi misi program mereka,” jawab Ihsan.
Saldi kembali mempertegas pertanyaannya kepada Bawaslu terkait program yang diadukan tersebut.
“Pelunasan penunggakan BPJS juga ada di programnya? Tapi yang Rp 2 juta ada ya, Rp 2 juta sampai dengan Rp 50 juta, oke, yang umrah gratis?” ucap Saldi.
“Sepanjang hasil pengawasan kami (ada), kami baca di permohonan daripada pemohon itu Yang Mulia,” kata Ihsan.
“Tapi laporan ke Bawaslu tidak ada ya?” tanya Saldi memastikan.
“Tidak ada laporan ke Bawaslu Yang Mulia,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Danny kembali memberikan penjelasan bahwa dirinya tidak menerima politik uang seperti yang dituding pemohon.
“Memang prinsip saya, tolak ukur suksesnya suatu pemilu itu bukan hanya dari berjalan sukses, lancar dan kondusif. Namun, adanya kepercayaan publik terhadap hasil suatu pelaksanaan pemilu ini. Seandainya saya melakukan hal itu, ya sama saja saya menginjak demokrasi di Belitung Timur,” jelasnya. (H-3)
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Fenomena meningkatnya partisipasi generasi muda dalam mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi menunjukkan tumbuhnya kesadaran baru tentang pentingnya peran warga negara
Pemerintah wajib untuk mengunggah dokumen suatu undang-undang begitu disahkan oleh Presiden. Hal ini, kata dia, berhubungan dengan hak konstitusional warga negara.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved