Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegur ketua Bawaslu Kota Blitar untuk tidak mengada-ada maupun mengarang saat memberikan kesaksian jawaban.
Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra saat memimpin sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Ruang Sidang Panel 2 MK pada Jumat (17/1).
Saldi dalam sidang dengan Perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut menanyakan landasan Bawaslu yang mengeluarkan rekomendasi untuk pelaksanaan PSU Pilkada Blitar.
“Apa alasanya sehingga dilakukan PSU,” tanya Hakim Saldi.
“Alasannya ada di masing-masing TPS ada masalah,” saut ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto.
Lebih lanjut, Saldi Isra meminta Ketua Bawaslu untuk membacakan alasanya sesuai dengan jawaban dari pemohon yang sudah dikirimkannya ke MK.
“Coba anda sebutkan 2 TPS saja. Anda bacakan. Berdasarkan apa,” tanya lagi Majelis Hakim.
Terpantau sudah beberapa kali majelis hakim terlihat menegur Ketua Bawaslu Kota Blitar yang terkesan tidak mendengarkan perintah hakim.
“Coba dengarkan saya dulu. Coba anda bacakan 2 saja dari 13 TPS itu alasan apa makanya dilakukan PSU,” kata Hakim.
Bukanya menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Ketua Bawaslu terlihat mengarang jawaban yang ditanya.
“Bacakan, jangan anda karang-karang,” tegas Saldi Isra.
Diketahui pada sidang sebelum pendahuluan pemeriksaan, Saldi Isra menyebut permohonan calon Walikota Kota Blitar, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro juga tidak memenuhi syarat formil.
Hal tersebut mengacu Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) tidak memenuhi. (H-2)
DELAPAN organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
KONTROVERSI syarat pencalonan dari Calon Bupati Kabupaten Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra terkait dengan ketiadaan ijazah SMA, kembali mewarnai persidangan gugatan Pilkada Pesawaran
SENGKETA Pilkada Kabupaten Jayapura 2024 kembali digelar di Gedung MK, KPU Kabupaten Jayapura selaku Termohon, disebut tidak melaksanakan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU)
Jika LHKPN tidak dilaporkan, maka akan berpotensi dilakukannya perilaku korupsi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada Kabupaten Banggai 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli/saksi di Gedung MK pada Rabu (12/2).
KONTROVERSI cawe-cawe atau keterlibatan Bupati aktif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 yang merupakan ayah kandung dari Calon Bupati Mahakam Ulu
STATUS terpidana Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 3 atas nama Ridwan Yasin dan dugaan Calon Wakil Bupati Roni Imran yang tidak memiliki Ijazah SMA mencuat dalam sidang gugatan sengketa pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved