Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hakim MK Tegur Ketua Bawaslu Kota Blitar karena Mengarang Jawaban pada Sidang Sengketa Pilkada

Devi Harahap
17/1/2025 21:12
Hakim MK Tegur Ketua Bawaslu Kota Blitar karena Mengarang Jawaban pada Sidang Sengketa Pilkada
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra bersiap memimpin sidang perselisihan hasil Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (10/1/2025).(MI/USMAN ISKANDAR)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegur ketua Bawaslu Kota Blitar untuk tidak mengada-ada maupun mengarang saat memberikan kesaksian jawaban.

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra saat memimpin sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Ruang Sidang Panel 2 MK pada Jumat (17/1). 

Saldi dalam sidang dengan Perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut menanyakan landasan Bawaslu yang mengeluarkan rekomendasi untuk pelaksanaan PSU Pilkada Blitar.

“Apa alasanya sehingga dilakukan PSU,” tanya Hakim Saldi.

“Alasannya ada di masing-masing TPS ada masalah,” saut ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto.

Lebih lanjut, Saldi Isra meminta Ketua Bawaslu untuk membacakan alasanya sesuai dengan jawaban dari pemohon yang sudah dikirimkannya ke MK.

“Coba anda sebutkan 2 TPS saja. Anda bacakan. Berdasarkan apa,” tanya lagi Majelis Hakim.

Terpantau sudah beberapa kali majelis hakim terlihat menegur Ketua Bawaslu Kota Blitar yang terkesan tidak mendengarkan perintah hakim.

“Coba dengarkan saya dulu. Coba anda bacakan 2 saja dari 13 TPS itu alasan apa makanya dilakukan PSU,” kata Hakim.

Bukanya menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Ketua Bawaslu terlihat mengarang jawaban yang ditanya.

“Bacakan, jangan anda karang-karang,” tegas Saldi Isra.

Diketahui pada sidang sebelum pendahuluan pemeriksaan, Saldi Isra menyebut permohonan calon Walikota Kota Blitar, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro juga tidak memenuhi syarat formil.

Hal tersebut mengacu Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) tidak memenuhi. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya