Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama dengan Asta Jaya Centra Cinema, Padi Padi Creative, dan Garin Workshop merilis film komedi drama berjudul Tepatilah Janji, yang disutradarai Garin Nugroho.
Ketua Komisi KPU periode 2022-2027 Mochammad Afifuddin mengatakan film Tepatilah Janji merupakan salah satu sarana untuk mengajak masyarakat menggunakan hak suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), 27 November mendatang.
"Media-media film, media-media yang menggembirakan, kita jadikan sebagai sarana sumber informasi sehingga semua pihak akan senang untuk
kemudian menyukseskan pemilu dan datang ke TPS pada Pilkada 27 November 2024 nanti," kata Afifuddin dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (13/8).
Baca juga : Ini Alasan Garin Nugroho Pilih Juliet Burnett Jadi Sinta di Film Samsara
Film bertema pemilihan kepala daerah ini dibintangi Ibnu Jamil, Cut Mini, Shenina Cinnamon, Bima Zeno, Kevin Abani, Faradina Mufti, Givina
Lukita, Siti Fauziah, serta Trio Timus: Theresia WD, Asriuni Pradipta, dan Irene Vista.
Film Tepatilah Janji berkisah tentang keluarga Bu Pertiwi (Cut Mini) dengan tiga anaknya.
Politik masuk ke keluarga ini ketika putra tertuanya, Adam (Bima Zeno) naik sebagai lurah. Pilkada yang diikuti Adam penuh kompetisi serta kompleksitas laku politik tanpa etika.
Baca juga : Film Kejarlah Janji Ajak Generasi Muda tidak Golput
Situasi ini membawa reaksi beragam dari istri Adam, Tari (Faradina Mufti), dan adik-adiknya, Isham (Kevin Abani) dan Sekar (Shenina Cinnamon).
Cerita berlanjut tidak hanya tentang drama politik, tapi menjadi drama komedi dan drama percintaan.
Urusan cinta ibu Pertiwi dengan Pak Janji (Ibnu Jamil) yang belum menemui ujung, sekaligus dirumitkan dengan eforia penduduk desa dan calo politik serta isu politik dinasti yang menyebar ke desa dengan adanya media sosial bercampur gosip desa.
Baca juga : Film Musikal Melodrama Karya Garin Nugroho Tayang 2023
"Film tentang Pak Janji dan Ibu Pertiwi ini sangat melekat pada banyak pihak. Kami meyakini inilah salah satu cara KPU menyosialisasikan Pemilu, menyosialisasikan Pilkada, dan pada saat yang sama ini cara kami melakukan pendidikan pemilih," ujar Afifuddin.
Sutradara film Tepatilah Janji, Garin Nugroho, menjelaskan, film ini menunjukkan bagaimana kepemimpinan diuji dari kemampuan mewujudkan
janji, baik janji yang tertera pada konstitusi ataupun pada visi pribadi untuk kesejahteraan warga.
"Film ini diperlukan untuk pendidikan warga negara ketika politik kehilangan muruah dalam memandu masyarakat agar proses politik melahirkan masyarakat sipil yang sehat, kritis, dan produktif," kata Garin.
Film Tepatilah Janji akan tayang terbatas di bioskop-bioskop tanah air, serta beberapa televisi nasional dan OTT.
Selain itu, pemutaran keliling juga akan dilakukan di ruang-ruang publik, ruang-ruang pemutaran alternatif, dan layar tancap di berbagai daerah di tanah air. (Ant/Z-1)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved