Kompolnas Dalami Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro Senilai Rp20 Miliar

Siti Yona Hukmana
28/1/2025 09:17
Kompolnas Dalami Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro Senilai Rp20 Miliar
Anggota Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam (tengah)(ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan ikut mendalami dugaan pemerasan Rp20 miliar oleh mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro terhadap anak Bos Prodia. Dugaan pemerasan ini tengah diselidiki oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Ya kami sudah melakukan monitoring beberapa hari terakhir ini. Namun belum melakukan pendalaman, tentu saja kami akan melakukan pendalaman memberikan atensi terhadap kasus ini," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, hari ini.

Anam mengatakan AKBP Bintoro telah diperiksa Propam Polda Metro dan Paminal. Proses pemeriksaan ini menjadi salah satu yang dipantau anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.

"Ini juga penting dan kita akan melakukan monitoring terhadap proses ini. Proses oleh Propam ini," ungkapnya.

Di samping itu, Anam mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga tengah menguji gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro, dan sejumlah anggota polisi lain, serta warga sipil. Gugatan masuk pada 6 Januari 2025.

"Sehingga, memang kita hormati proses itu dan kami mengapresiasi proses itu," pungkasnya.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah mengamankan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

"Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1) dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya, " kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap saat dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.

Namun Radjo sendiri tak membeberkan AKBP Bintoro bakal menjalani panempatan khusus (patsus) atau tidak. Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

Peristiwa dugaan pemerasan oleh seorang perwira menengah polisi berpangkat AKBP ini terjadi saat penanganan kasus pembunuhan remaja berinisial N, 16 dan X, 17 yang ditangani Polres Jaksel. Kedua korban tewas diduga setelah disetubuhi dan dicekoki narkoba.

Laporan kasus tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Tersangka dalam kasus ini adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos Prodia.

Dalam perjalanan kasusnya, polisi berpangkat AKBP yang memimpin kasus tersebut diduga meminta uang senilai Rp20 kepada Bos Prodia. Dengan iming-iming menghentikan penyidikan dan membebaskan anak Bos Prodia tersebut dari jeratan hukum.

Tak hanya itu, polisi juga disebut mengintimidasi keluarga korban agar mencabut laporan. Dengan mengiming-imingi uang kompensasi senilai Rp50 juta yang diserahkan melalui seseorang inisial J dan Rp300 juta dikasih melalui R pada Mei 2024.

Peristiwa pemerasan ini terkuak usai adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025. Gugatan terdaftar dengan nomor: 30/Pdt.G/2025/PN JKT.Sel. Dengan nama penggugat Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Sedangkan, tergugat ada 5 yakni AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry. Korban menuntut pengembalian uang Rp1,6 miliar; menyerahkan mobil Lamborghini Ampetador, motor Sporstar Iron, dan motor BMW HP4 yang pernah disita dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak Bos Prodia.

Di samping itu, AKBP Bintoro membantah pemerasan tersebut. Ia mengaku menjadi korban fitnah. Meski demikian, ia telah dilakukan penempatan khusus (patsus) di Paminal Polda Metro. (Ant/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya