Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pihaknya tak prnah mengutak-atik aturan sistem pemilihan gubernur, khususnya daerah DKI Jakarta.
“Sekali lagi saya mau tegaskan bahwa dalam draft kita, kita tidak pernah mengotak-ngatik mengenai masalah sistem pemilihan gubernur. Sistem pemilihan gubernur tetap pada pilkada dan 50% + 1,” ujar Tito dalam diskusi bertajuk "Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta?” yang akan diselenggarakan di Media Center Indonesia Maju, di Jakarta, Selasa (19/12).
“Ini di Jakarta ini agak beda lho, dengan provinsi lain. Kalau provinsi lain itu, pilkada, berapapun calonnya yang tertinggi, yang menang, satu putaran saja Kecuali ada pilkada, ada PKPU ya, sengketa. Nah, Jakarta tidak mengikuti mekanisme seperti pilpres, jadi, siapapun pemenangnya harus 50% +1,” tambahnya.
Baca juga : Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Demokrat: Tidak bakal Punya Legitimasi Kuat
Ia mencontohkan jika ada empat paslon, maka pilkada bisa melalui dua ronde, yang dua tertinggi harus mencapai 50% +1.
“Nah, kita gak merubah itu, tetap seperti itu. Wali kota, bupati pun tetap juga seperti itu, ditunjuk oleh gubernur, kita gak merubah,” terang Tito.
Baca juga : Gubernur Jakarta Ditunjuk oleh Presiden adalah Kemunduran Demokrasi
Tito mengaku alasan DPR membuat Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) soal gubernur ditunjuk oleh presiden lantaran mendapat masukan Badan Musyawarah (Bamus) Betawi.
“Bamus Betawi yang datang ke DPR menyampaikan aspirasi bahwa kalau melalui mekanisme pilkada terus anak-anak putri Betawi kalah bertanding, bertanding dengan pendatang, kira-kira begitu,” tuturnya.
“Nah, sehingga mereka meminta affirmative action. Ya, sama seperti di Papua misalnya, gubernur, wakil gubernur orang asli Papua. keasliannya di uji oleh MRP, Majelis Rakyat Papua. ada mekanisme itu, afirmasi seperti itu,” ujarnya.
Yang jelas, kata Tito, pemerintah masih bersuara untuk menolak Gubernur Jakarta dipilih Presiden dalam RUU DKJ.
“Kalau saya yang diperintahkan untuk mewakili pemerintah, saya akan menyuarakan yang sama,” tandasnya.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana buka suara terkait kekisruhan soal Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Ia mengatakan RUU tersebut adalah murni inisiatif atau usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU inisiatif DPR. Saat ini, Pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ," ujar Ari melalui keterangan tertulis, Rabu (6/12).
Setelah mendapatkan surat dari DPR RI untuk membahas bersama-sama RUU tersebut, Ari menjelaskan Presiden Joko Widodo akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) pemerintah. (Z-5)
Mendagri tunjuk Wabup Hendri Praja jadi Plt Bupati Rejang Lebong usai Muhammad Fikri kena OTT KPK. Roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan.
Kebijakan tersebut juga merespons fenomena sejumlah kepala daerah yang merencanakan perjalanan ibadah umrah mendekati Idulfitri.
Mendagri Kasatgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Wilayah Sumatera Muhammad Tito Karnavian meninjau lokasi hunian sementara di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh
Penambahan TKD ini merupakan realisasi dari usulan Mendagri kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI.
Mendagri dan Menteri PKP tinjau penanganan permukiman kumuh di Kubu Raya, fokus pada penyelarasan data agar program tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
Mendagri Tito Karnavian sampaikan duka mendalam atas wafatnya Wapres Ke-6 RI Try Sutrisno di RSPAD Jakarta. Simak profil singkat dan pesannya bagi generasi muda.
BSKDN Kemendagri memperkuat peran strategisnya dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya penurunan tingkat pengangguran.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved