Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pihaknya tak prnah mengutak-atik aturan sistem pemilihan gubernur, khususnya daerah DKI Jakarta.
“Sekali lagi saya mau tegaskan bahwa dalam draft kita, kita tidak pernah mengotak-ngatik mengenai masalah sistem pemilihan gubernur. Sistem pemilihan gubernur tetap pada pilkada dan 50% + 1,” ujar Tito dalam diskusi bertajuk "Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta?” yang akan diselenggarakan di Media Center Indonesia Maju, di Jakarta, Selasa (19/12).
“Ini di Jakarta ini agak beda lho, dengan provinsi lain. Kalau provinsi lain itu, pilkada, berapapun calonnya yang tertinggi, yang menang, satu putaran saja Kecuali ada pilkada, ada PKPU ya, sengketa. Nah, Jakarta tidak mengikuti mekanisme seperti pilpres, jadi, siapapun pemenangnya harus 50% +1,” tambahnya.
Baca juga : Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Demokrat: Tidak bakal Punya Legitimasi Kuat
Ia mencontohkan jika ada empat paslon, maka pilkada bisa melalui dua ronde, yang dua tertinggi harus mencapai 50% +1.
“Nah, kita gak merubah itu, tetap seperti itu. Wali kota, bupati pun tetap juga seperti itu, ditunjuk oleh gubernur, kita gak merubah,” terang Tito.
Baca juga : Gubernur Jakarta Ditunjuk oleh Presiden adalah Kemunduran Demokrasi
Tito mengaku alasan DPR membuat Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) soal gubernur ditunjuk oleh presiden lantaran mendapat masukan Badan Musyawarah (Bamus) Betawi.
“Bamus Betawi yang datang ke DPR menyampaikan aspirasi bahwa kalau melalui mekanisme pilkada terus anak-anak putri Betawi kalah bertanding, bertanding dengan pendatang, kira-kira begitu,” tuturnya.
“Nah, sehingga mereka meminta affirmative action. Ya, sama seperti di Papua misalnya, gubernur, wakil gubernur orang asli Papua. keasliannya di uji oleh MRP, Majelis Rakyat Papua. ada mekanisme itu, afirmasi seperti itu,” ujarnya.
Yang jelas, kata Tito, pemerintah masih bersuara untuk menolak Gubernur Jakarta dipilih Presiden dalam RUU DKJ.
“Kalau saya yang diperintahkan untuk mewakili pemerintah, saya akan menyuarakan yang sama,” tandasnya.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana buka suara terkait kekisruhan soal Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Ia mengatakan RUU tersebut adalah murni inisiatif atau usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU inisiatif DPR. Saat ini, Pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ," ujar Ari melalui keterangan tertulis, Rabu (6/12).
Setelah mendapatkan surat dari DPR RI untuk membahas bersama-sama RUU tersebut, Ari menjelaskan Presiden Joko Widodo akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) pemerintah. (Z-5)
Mendagri Tito Karnavian menyebut eksistensi IPDN menjadi sangat penting karena merupakan pusat untuk melahirkan para pemikir di bidang ilmu pemerintahan.
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
Apakah Prabowo justru memberikan panggung bagi Gibran untuk unjuk kemampuan sebagai wapres guna menangani masalah sebesar dan sekompleks di Papua?
Beda Pandangan soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Berkantor di Papua, Yusril dan Tito Dinilai Tambah Beban Presiden Prabowo Subianto.
Kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua dinilai sebagai preseden buruk dalam komunikasi politik kabinet.
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
BSKDN Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD untuk wujudkan kemandirian ekonomi daerah.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Struktur pengawasan internal Kemendagri terhadap BUMD ditangani oleh pejabat eselon III yang secara struktural tidak terlalu kuat untuk berkoordinasi dengan kepala daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved