Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Gubernur Jakarta Ditunjuk oleh Presiden adalah Kemunduran Demokrasi

Putri Anisa Yuliani
07/12/2023 11:54
Gubernur Jakarta Ditunjuk oleh Presiden adalah Kemunduran Demokrasi
Ilustrasi(MI)

KETUA Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Riano Ahmad, mengusulkan agar pasal yang menyebut gubernur dan wakil gubernur Jakarta diangkat oleh presiden dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dihapus. Pasal tersebut, menurut dia, hanya akan mengebiri hak politik warga Jakarta. Itu sangat bertentangan dengan demokrasi yang sudah dibangun oleh Indonesia sejak era reformasi.

Ia mengatakan saat ini demokrasi di Jakarta sudah sangat baik dan dinamis melalui ketua RT, RW, bahkan LMK yang dipilih oleh masyarakat melalui pemilihan langsung. Oleh karena itu, ia menilai ada kemunduran demokrasi bila untuk level pimpinan yang paling tinggi di sebuah provinsi justru dipilih oleh presiden.

"Di RW yang cakupannya lokal hanya mengurusi beberapa warga saja sudah dilakukan pemilihan langsung. Loh, kok sekarang kepala daerahnya mau ditunjuk. Saya sangat menyayangkan hal itu. Semoga usulan mengenai kepala daerah ini bisa dihapus dan dikembalikan seperti semula. Kepala daerah harus dipilih melalui pemilu," kata Riano saat dihubungi, Kamis (7/12).

Baca juga: DPRD DKI: Gubernur Jakarta Harus Tetap Dipilih Rakyat

Di samping itu, ia menilai penunjukkan langsung gubernur Jakarta oleh presiden sangat bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat.

"Bahwa dalam UUD sudah jelas bahwa pemilihan kepala daerah dipilih secara demokratis. Kalau ditunjuk kan tidak demokratis. Itu yang pertama. Kedua, kalau ditunjuk itu sama saja bertentangan, atau sama saja mengebiri hak politik warga Jakarta. Semangat kita setelah reformasi ini kan bagaimana otonomi seluas-luasnya," tegas Riano.

Baca juga: Polemik Penunjukan Gubernur di RUU DKJ, Istana: Itu Inisiatif DPR

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI sepakat membawa RUU DKJ ke rapat paripurna untuk disahkan. Aturan tersebut dibuat sebagai konsekuensi pemindahan ibu kota negara ke Nusantara di Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya