Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Riano Ahmad, mengusulkan agar pasal yang menyebut gubernur dan wakil gubernur Jakarta diangkat oleh presiden dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dihapus. Pasal tersebut, menurut dia, hanya akan mengebiri hak politik warga Jakarta. Itu sangat bertentangan dengan demokrasi yang sudah dibangun oleh Indonesia sejak era reformasi.
Ia mengatakan saat ini demokrasi di Jakarta sudah sangat baik dan dinamis melalui ketua RT, RW, bahkan LMK yang dipilih oleh masyarakat melalui pemilihan langsung. Oleh karena itu, ia menilai ada kemunduran demokrasi bila untuk level pimpinan yang paling tinggi di sebuah provinsi justru dipilih oleh presiden.
"Di RW yang cakupannya lokal hanya mengurusi beberapa warga saja sudah dilakukan pemilihan langsung. Loh, kok sekarang kepala daerahnya mau ditunjuk. Saya sangat menyayangkan hal itu. Semoga usulan mengenai kepala daerah ini bisa dihapus dan dikembalikan seperti semula. Kepala daerah harus dipilih melalui pemilu," kata Riano saat dihubungi, Kamis (7/12).
Baca juga: DPRD DKI: Gubernur Jakarta Harus Tetap Dipilih Rakyat
Di samping itu, ia menilai penunjukkan langsung gubernur Jakarta oleh presiden sangat bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat.
"Bahwa dalam UUD sudah jelas bahwa pemilihan kepala daerah dipilih secara demokratis. Kalau ditunjuk kan tidak demokratis. Itu yang pertama. Kedua, kalau ditunjuk itu sama saja bertentangan, atau sama saja mengebiri hak politik warga Jakarta. Semangat kita setelah reformasi ini kan bagaimana otonomi seluas-luasnya," tegas Riano.
Baca juga: Polemik Penunjukan Gubernur di RUU DKJ, Istana: Itu Inisiatif DPR
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI sepakat membawa RUU DKJ ke rapat paripurna untuk disahkan. Aturan tersebut dibuat sebagai konsekuensi pemindahan ibu kota negara ke Nusantara di Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (Z-11)
Penurunan tanah di Jakarta terus terjadi, dan satu di antaranya faktornya yaitu penggunaan air tanah yang masif dilakukan di Jakarta.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada 2024.
Alasan pemerintah melanjutkan KJP salah satunya karena program sekolah swasta gratis masih dalam kajian antara lain terkait kriteria sekolah sasaran dan skema penyalurannya.
PADA Pilkada 2024, DKI Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang dapat menggelar Pilkada dua putaran.
Adies mengatakan bahwa perubahan UU DKJ dimaksudkan untuk mencegah adanya kecacatan hukum. Hal ini mengingat masih adanya penyebutan DKI Jakarta bukan DKJ.
Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ.
Sebelumnya, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam perubahan beleid tersebut.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Ismail, memberikan dorongan kuat terhadap peningkatan penggunaan transportasi massal di Jakarta
Pembatasan kendaraan pirbadi dinilai belum cukup mengatasi masalah kemacetan di Jakarta. Diperlukan langkah-langkah progresif lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved