Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Riano Ahmad, mengusulkan agar pasal yang menyebut gubernur dan wakil gubernur Jakarta diangkat oleh presiden dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dihapus. Pasal tersebut, menurut dia, hanya akan mengebiri hak politik warga Jakarta. Itu sangat bertentangan dengan demokrasi yang sudah dibangun oleh Indonesia sejak era reformasi.
Ia mengatakan saat ini demokrasi di Jakarta sudah sangat baik dan dinamis melalui ketua RT, RW, bahkan LMK yang dipilih oleh masyarakat melalui pemilihan langsung. Oleh karena itu, ia menilai ada kemunduran demokrasi bila untuk level pimpinan yang paling tinggi di sebuah provinsi justru dipilih oleh presiden.
"Di RW yang cakupannya lokal hanya mengurusi beberapa warga saja sudah dilakukan pemilihan langsung. Loh, kok sekarang kepala daerahnya mau ditunjuk. Saya sangat menyayangkan hal itu. Semoga usulan mengenai kepala daerah ini bisa dihapus dan dikembalikan seperti semula. Kepala daerah harus dipilih melalui pemilu," kata Riano saat dihubungi, Kamis (7/12).
Baca juga: DPRD DKI: Gubernur Jakarta Harus Tetap Dipilih Rakyat
Di samping itu, ia menilai penunjukkan langsung gubernur Jakarta oleh presiden sangat bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat.
"Bahwa dalam UUD sudah jelas bahwa pemilihan kepala daerah dipilih secara demokratis. Kalau ditunjuk kan tidak demokratis. Itu yang pertama. Kedua, kalau ditunjuk itu sama saja bertentangan, atau sama saja mengebiri hak politik warga Jakarta. Semangat kita setelah reformasi ini kan bagaimana otonomi seluas-luasnya," tegas Riano.
Baca juga: Polemik Penunjukan Gubernur di RUU DKJ, Istana: Itu Inisiatif DPR
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI sepakat membawa RUU DKJ ke rapat paripurna untuk disahkan. Aturan tersebut dibuat sebagai konsekuensi pemindahan ibu kota negara ke Nusantara di Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (Z-11)
Kabupaten Cianjur jadi andalan sebagai daerah tangkapan air.
Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ.
PADA Pilkada 2024, DKI Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang dapat menggelar Pilkada dua putaran.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ
“Sekali lagi saya mau tegaskan bahwa dalam draft kita, kita tidak pernah mengotak-ngatik mengenai masalah sistem pemilihan gubernur. Sistem pemilihan gubernur tetap pada pilkada dan 50% + 1,"
Di RUU Jakarta terdapat pasal yang dianggap menuai kontroversi, yaitu Pasal 10 pada Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden
Selama ini objek wisata yang selalu menjadi favorit wisatawan berada di kawasan utara Kabupaten Cianjur.
RANCANGAN Undang Undang Daerah Khusus Jakarta tengah dibahas oleh Kemendagri. Pj Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan seluruh proses pembahasan diserahkan kepada Kemendagri.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan menjadi usulan DPR, hari ini.
DALAM Rapat Paripurna DPR RI, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Salah satu poin yang ditolak adalah mekanisme pemilihan Gubernur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved