Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PADA Pilkada 2024, DKI Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang dapat menggelar pilkada dua putaran. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan syarat perhitungan kemenangan dalam Pilkada di Jakarta dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.
Peraturan terkait ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta
Dalam Pasal 36 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016, disebutkan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hanya akan dinyatakan terpilih jika memperoleh lebih dari 50% suara pada putaran pertama Pilkada. Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka Pilkada Jakarta akan dilanjutkan ke putaran kedua.
Aturan berbeda ditetapkan untuk provinsi lainnya. Pada Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon kepala daerah tak perlu mendapatkan 50% lebih suara untuk ditetapkan sebagai pemenang. Dalam aturan ini, pasangan calon gubernur-wagub, calon wali kota-wakil wali kota dan calon bupati-wakil bupati dikatakan menang apabila mendapat suara terbanyak.
Menurut Pasal 36 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016, jika tidak ada pasangan calon yang mencapai lebih dari 50% suara pada putaran pertama, maka akan diadakan Pilkada Jakarta putaran kedua. Pada putaran kedua, hanya pasangan calon dengan suara terbanyak pertama dan kedua dari putaran pertama yang akan berkompetisi.
Pada Pasal 36 ayat 3 menjelaskan tahapan Pilkada Jakarta putaran kedua, yang meliputi:
Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua akan dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Aturan berbeda di Jakarta ini juga akan tetap berlaku meski nantinya tak lagi berstatus Ibu Kota. Hal itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan November 2024.
Terbaru, Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga mengatur ketentuan Pilkada dua putaran. Pasal 10 ayat 3 UU ini menegaskan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta wajib memperoleh lebih dari 50% suara untuk memenangkan Pilkada dalam satu putaran. Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka Pilkada Jakarta putaran kedua akan dilaksanakan.
Pada Pilkada putaran kedua, hanya pasangan calon dengan suara terbanyak pertama dan kedua yang akan berkompetisi. Semua proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (P-5)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam bakal menggelar debat terbuka kedua Pilkada Batam pada tanggal 15 November 2024.
Persentase warga Jakarta golput cukup besar sehingga sangat memengaruhi hasil suara.
CALON Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 3 Rano Karno 'Si Doel' pasrah dengan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Hasil quick count pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana cukup mengejutkan dan membuat pasangan calon lainnya harap-harap cemas apakah Pilkada Jakarta berlangsung satu atau dua putaran
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham yakin partainya bisa memenangkan 60% Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
CALON Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (RK) mengatakan berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count Pilkada 2024 yang dilakukan oleh tim di internalnya akan berlangsung dua putaran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved