Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 89 Persen, Pram-Rano sudah Tembus 50,14 Persen, Bisa Satu Putaran?

Yakub Pratama Wijayaatmaja
27/11/2024 16:40
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 89 Persen, Pram-Rano sudah Tembus 50,14 Persen, Bisa Satu Putaran?
Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung dan calon Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno(MI/Usman Iskandar)

VOXPOL Center Official melakukan perhitungan cepat suara atau quick count Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Untuk Pilkada Jakarta, pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Pramono Anung dan Rano Karno untuk sementara unggul 50,14%.  

Di posisi kedua, paslon gubernur dan cawagub nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 39,38%. 

Sementara pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana berada di posisi ketiga dengan 10,48%. 

Adapun data sementara ini diambil dari 89,33 persen suara yang masuk atau yang sudah dilaporkan di DKI Jakarta. 

Dari pantauan Media Indonesia, hasil tersebut update terakhir pada pukul 16.16 WIB, Rabu (27/11). 

Mungkinkah keunggulan Pram-Rano pada Pilkada Jakarta 2024 bisa berlangsung satu putaran?
Proses quick count adalah penghitungan suara yang dilakukan oleh lembaga-lembaga survei terpercaya, selain Komisi Pemilihan Umum (KPU), berdasarkan data sampel hasil pemungutan suara dari berbagai TPS. 

Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengatur bahwa pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Pasal 10 ayat 3 undang-undang ini mengatur bahwa jika tidak ada paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, dilakukan pemilihan gubernur putaran kedua yang diikuti oleh dua paslon peraih suara terbanyak satu dan dua. Peraih suara terbanyak di putaran kedua ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya