Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani berharap Jakarta, dengan apapun statusnya, tetap menggunakan pemilihan umum dalam memilih gubernur dan wakil gubernur. Pernyataan tersebut ia sampaikan menyusul munculnya Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyebutkan pemimpin provinsi ditunjuk oleh presiden.
"Hak msyarakat harus tetap berlangsung tanpa ada gangguan, mudah-mudahan saja. Selama ini kan Gubernur DKI dipilih oleh masyarakat," ujar Rani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).
Ia berharap tentangan yang datang dari publik terkait salah satu poin RUU DKJ itu bisa menjadi pertimbangan DPR selaku inisiator. Wakil rakyat harus bisa mendengar masukan dan keinginan rakyat.
Baca juga: Polemik Penunjukan Gubernur di RUU DKJ, Istana: Itu Inisiatif DPR
"Dengan heboh-heboh ini, kan jadi banyak masukan dari masyarakat. Ini mestinya jadi evaluasi," ucapnya.
Rani mengaku tidak bisa langsung berkomunikasi dengan DPR RI terkait RUU DKJ. Namun, ia akan berupaya menyuarakan keresahan itu melalui kader Gerindra yang menjadi anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas RUU DKJ.
Baca juga: Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Mahfud: Tidak Masalah
Sebagaimana diketahui, RUU DKJ mengatur perihal pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang ditunjuk diberhentikan langsung oleh presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ.
Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. (Z-11)
Selama ini objek wisata yang selalu menjadi favorit wisatawan berada di kawasan utara Kabupaten Cianjur.
Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ.
RANCANGAN Undang Undang Daerah Khusus Jakarta tengah dibahas oleh Kemendagri. Pj Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan seluruh proses pembahasan diserahkan kepada Kemendagri.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan menjadi usulan DPR, hari ini.
DALAM Rapat Paripurna DPR RI, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Salah satu poin yang ditolak adalah mekanisme pemilihan Gubernur
Kabupaten Cianjur jadi andalan sebagai daerah tangkapan air.
PADA Pilkada 2024, DKI Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang dapat menggelar Pilkada dua putaran.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ
“Sekali lagi saya mau tegaskan bahwa dalam draft kita, kita tidak pernah mengotak-ngatik mengenai masalah sistem pemilihan gubernur. Sistem pemilihan gubernur tetap pada pilkada dan 50% + 1,"
Di RUU Jakarta terdapat pasal yang dianggap menuai kontroversi, yaitu Pasal 10 pada Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved