Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani berharap Jakarta, dengan apapun statusnya, tetap menggunakan pemilihan umum dalam memilih gubernur dan wakil gubernur. Pernyataan tersebut ia sampaikan menyusul munculnya Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyebutkan pemimpin provinsi ditunjuk oleh presiden.
"Hak msyarakat harus tetap berlangsung tanpa ada gangguan, mudah-mudahan saja. Selama ini kan Gubernur DKI dipilih oleh masyarakat," ujar Rani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).
Ia berharap tentangan yang datang dari publik terkait salah satu poin RUU DKJ itu bisa menjadi pertimbangan DPR selaku inisiator. Wakil rakyat harus bisa mendengar masukan dan keinginan rakyat.
Baca juga: Polemik Penunjukan Gubernur di RUU DKJ, Istana: Itu Inisiatif DPR
"Dengan heboh-heboh ini, kan jadi banyak masukan dari masyarakat. Ini mestinya jadi evaluasi," ucapnya.
Rani mengaku tidak bisa langsung berkomunikasi dengan DPR RI terkait RUU DKJ. Namun, ia akan berupaya menyuarakan keresahan itu melalui kader Gerindra yang menjadi anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas RUU DKJ.
Baca juga: Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Mahfud: Tidak Masalah
Sebagaimana diketahui, RUU DKJ mengatur perihal pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang ditunjuk diberhentikan langsung oleh presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ.
Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. (Z-11)
Sebelumnya, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam perubahan beleid tersebut.
Adies mengatakan bahwa perubahan UU DKJ dimaksudkan untuk mencegah adanya kecacatan hukum. Hal ini mengingat masih adanya penyebutan DKI Jakarta bukan DKJ.
Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Ismail, memberikan dorongan kuat terhadap peningkatan penggunaan transportasi massal di Jakarta
Pembatasan kendaraan pirbadi dinilai belum cukup mengatasi masalah kemacetan di Jakarta. Diperlukan langkah-langkah progresif lainnya.
Penurunan tanah di Jakarta terus terjadi, dan satu di antaranya faktornya yaitu penggunaan air tanah yang masif dilakukan di Jakarta.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada 2024.
Alasan pemerintah melanjutkan KJP salah satunya karena program sekolah swasta gratis masih dalam kajian antara lain terkait kriteria sekolah sasaran dan skema penyalurannya.
PADA Pilkada 2024, DKI Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang dapat menggelar Pilkada dua putaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved