Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPRD DKI: Gubernur Jakarta Harus Tetap Dipilih Rakyat

Kautsar Widya Prabowo
07/12/2023 10:37
DPRD DKI: Gubernur Jakarta Harus Tetap Dipilih Rakyat
Ilustrasi(Antara)

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani berharap Jakarta, dengan apapun statusnya, tetap menggunakan pemilihan umum dalam memilih gubernur dan wakil gubernur. Pernyataan tersebut ia sampaikan menyusul munculnya Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyebutkan pemimpin provinsi ditunjuk oleh presiden.

"Hak msyarakat harus tetap berlangsung tanpa ada gangguan, mudah-mudahan saja. Selama ini kan Gubernur DKI dipilih oleh masyarakat," ujar Rani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).

Ia berharap tentangan yang datang dari publik terkait salah satu poin RUU DKJ itu bisa menjadi pertimbangan DPR selaku inisiator. Wakil rakyat harus bisa mendengar masukan dan keinginan rakyat.

Baca juga: Polemik Penunjukan Gubernur di RUU DKJ, Istana: Itu Inisiatif DPR

"Dengan heboh-heboh ini, kan jadi banyak masukan dari masyarakat. Ini mestinya jadi evaluasi," ucapnya.

Rani mengaku tidak bisa langsung berkomunikasi dengan DPR RI terkait RUU DKJ. Namun, ia akan berupaya menyuarakan keresahan itu melalui kader Gerindra yang menjadi anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas RUU DKJ.

Baca juga: Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Mahfud: Tidak Masalah

Sebagaimana diketahui, RUU DKJ mengatur perihal pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang ditunjuk diberhentikan langsung oleh presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya