Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Mahfud: Tidak Masalah

Andhika Prasetyo
06/12/2023 05:37
Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Mahfud: Tidak Masalah
Menkopolhukan Mahfud MD(MI)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tidak mempersoalkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur penunjukan gubernur dan wakilnya oleh presiden. Menurutnya, sistem tersebut bisa menunjukkan kekhususan Jakarta setelah nanti tidak lagi menjadi ibu kota negara.

"Saya tidak mempersoalkan itu karena DPR sudah berdebat lama dengan pemerintah. Kesimpulannya itu. Karena Jakarta dianggap khusus, dikelolanya juga secara khusus," ujar Mahfud di Jakarta, Selasa (5/12).

Dia pun mencontohkan Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga tidak pernah melakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, namun tetap ada pemilihan di tingkat kabupaten/kota.

Baca juga: Rapat Paripurna: 8 Fraksi Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR

Dalam Pasal 10 ayat 2 draf RRU DKJ disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Baca juga: RUU DKJ Disahkan Jadi Usulan DPR, Fraksi PKS Menolak

Bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). RUU DKJ sendiri
akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya