Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menangkap si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone dengan kerugian mencapai Rp35 miliar. Diketahui, kedua pelaku melancarkan aksinya menggunakan skema Ponzi.
"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, (4/7).
Hengki menjelaskan Rihana-Rihani mengiming-imingi para pengecer (reseller) untuk bisa mendapatkan iPhone dengan harga di bawah harga pasar. Tawaran itu membuat korban rugi ratusan hingga jutaan rupiah untuk 1 unit iPhone yang dijanjikan.
Baca juga: Penipu iPhone Rihana-Rihani Tak Diborgol saat Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi
"Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp200-800 (ribu). Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp12 juta, ditawarkan Rp9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," jelas Hengki.
Hengki menyebut total ada 18 laporan masuk terhadap si kembar. Polda Metro Jaya menyatukan laporan tersebut dan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Tipu Sahabat Sendiri. Ini Modusnya
"Ini disatukan di Polda Metro Jaya, kami konstruksi kan dari pasal yang ada, yang pertama ini adalah kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan berlanjut Pasal 4 KUHP," ujar Hengki.
Hengki menyebut penyidik akan terus mendalami dugaan pidana yang dilakukan Rihana-Rihani. Si kembar terancam dijerat pasal berlapis.
"Apabila dalam proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP. Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," ungkapnya.
Hengki menuturkan proses penyidikan akan dilakukan secara berkesinambungan agar penerapan pasal tepat. Polisi juga akan menghitung jumlah pasti kerugian seluruh korban.
"Sebagai contoh, kita akan dalami, karena selama ini yang bersangkutan selalu bertransaksi menggunakan perbankan. Nanti akan kita dalami karena dari LP yang kami terima, kerugian Rp35 miliar, tapi akan kami dalami. Mungkin ini baru sebagian, apakah ada korban lain, akan kami dalami," tuturnya.
Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023 pukul 05.00 WIB. Kakak beradik itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.
Kedua tersangka juga bakal dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan mencari korban lainnya.
(Z-9)
Jika dibandingkan secara adil, adopsi iOS 26 sebenarnya lebih lambat daripada iOS 18, meskipun tidak separah perkiraan tidak resmi sebelumnya.
Intip bocoran iPhone 18 Pro Max 2026. Hadir dengan chip A20 Pro 2nm, kamera variable aperture, dan desain under-display Face ID terbaru.
Apple Health memungkinkan pelacakan tidur lengkap dengan Apple Watch, mulai dari durasi, jadwal, hingga tahapan tidur.
Benarkah ada aplikasi iPhone yang memantau pengguna? Baca penjelasan lengkap, mitos, fakta, dan cara menjaga privasi iPhone dengan aman.
Apple resmi merilis iOS 26.2.1 Januari 2026. Simak panduan update, fitur AirTag 2, dan daftar iPhone yang kompatibel mulai iPhone 11 hingga iPhone 17.
Apple resmi merilis iOS 26.2.1. Cek apakah iPhone 13, 14, atau SE Anda masih kebagian update fitur AirTag 2 ini. Berikut daftar lengkap kompatibilitasnya.
KORBAN dan Reseller atau pihak yang menjual kembali barang dagangan 'Si Kembar' Rihana-Rihani ajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
POLDA Metro Jaya melakukan penggeledahan apartemen tersangka kasus penipuan perangkat elektronik merk Apple, 'si Kembar' Rihana-Rihani di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten
Polda Metro Jaya menggeledah rumah si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan jual beli iphone yang berada di Ciputat Timur.
Polisi mengungkap alasan Si Kembar Rihana-Rihani menggelapkan mobil rental. Mobil tersebut mereka jual untuk membayar utang kepada sebagian korban penipuan jual beli iPhone.
Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka kasus penipuan penjualan iphone senilai Rp35 miliar Rihana-Rihani alias Si Kembar sempat empat kali pindah tempat tinggal selama menjadi buronan.
Polda Metro Jaya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menyidik kasus penipuan penjualan iPhone oleh Rihana-Rihani alias Si Kembar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved