Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menangkap si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone dengan kerugian mencapai Rp35 miliar. Diketahui, kedua pelaku melancarkan aksinya menggunakan skema Ponzi.
"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, (4/7).
Hengki menjelaskan Rihana-Rihani mengiming-imingi para pengecer (reseller) untuk bisa mendapatkan iPhone dengan harga di bawah harga pasar. Tawaran itu membuat korban rugi ratusan hingga jutaan rupiah untuk 1 unit iPhone yang dijanjikan.
Baca juga: Penipu iPhone Rihana-Rihani Tak Diborgol saat Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi
"Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp200-800 (ribu). Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp12 juta, ditawarkan Rp9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," jelas Hengki.
Hengki menyebut total ada 18 laporan masuk terhadap si kembar. Polda Metro Jaya menyatukan laporan tersebut dan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Tipu Sahabat Sendiri. Ini Modusnya
"Ini disatukan di Polda Metro Jaya, kami konstruksi kan dari pasal yang ada, yang pertama ini adalah kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan berlanjut Pasal 4 KUHP," ujar Hengki.
Hengki menyebut penyidik akan terus mendalami dugaan pidana yang dilakukan Rihana-Rihani. Si kembar terancam dijerat pasal berlapis.
"Apabila dalam proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP. Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," ungkapnya.
Hengki menuturkan proses penyidikan akan dilakukan secara berkesinambungan agar penerapan pasal tepat. Polisi juga akan menghitung jumlah pasti kerugian seluruh korban.
"Sebagai contoh, kita akan dalami, karena selama ini yang bersangkutan selalu bertransaksi menggunakan perbankan. Nanti akan kita dalami karena dari LP yang kami terima, kerugian Rp35 miliar, tapi akan kami dalami. Mungkin ini baru sebagian, apakah ada korban lain, akan kami dalami," tuturnya.
Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023 pukul 05.00 WIB. Kakak beradik itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.
Kedua tersangka juga bakal dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan mencari korban lainnya.
(Z-9)
Bagi Anda pengguna setia produk Apple, terutama seri iPhone yang dirilis lima hingga enam tahun lalu, ada kabar penting yang perlu diperhatikan di awal tahun 2026 ini.
iPhone terasa lemot dan tidak responsif. Simak 10 cara mengatasi iPhone yang mulai lemot secara efektif, aman, dan terbukti meningkatkan performa.
Eksperimen inovasi yang terus dilakukan Xiaomi tampaknya mulai menunjukkan hasil positif.
AirPods yang sudah terhubung ke iPhone juga akan otomatis tersinkron dengan perangkat Apple lain yang menggunakan Apple ID yang sama.
Nokia pernah menjadi raja ponsel dunia. Pada awal 2000-an, perusahaan ini begitu mendominasi hingga sulit membayangkan ada merek lain yang bisa menggesernya
Berkat Quick Share yang kompatibel dengan AirDrop, proses berbagi file lintas platform menjadi jauh lebih mudah dan cepat.
KORBAN dan Reseller atau pihak yang menjual kembali barang dagangan 'Si Kembar' Rihana-Rihani ajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
POLDA Metro Jaya melakukan penggeledahan apartemen tersangka kasus penipuan perangkat elektronik merk Apple, 'si Kembar' Rihana-Rihani di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten
Polda Metro Jaya menggeledah rumah si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan jual beli iphone yang berada di Ciputat Timur.
Polisi mengungkap alasan Si Kembar Rihana-Rihani menggelapkan mobil rental. Mobil tersebut mereka jual untuk membayar utang kepada sebagian korban penipuan jual beli iPhone.
Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka kasus penipuan penjualan iphone senilai Rp35 miliar Rihana-Rihani alias Si Kembar sempat empat kali pindah tempat tinggal selama menjadi buronan.
Polda Metro Jaya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menyidik kasus penipuan penjualan iPhone oleh Rihana-Rihani alias Si Kembar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved