Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penipu iPhone Rihana-Rihani Tak Diborgol saat Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi

Siti Yona Hukmana
04/7/2023 18:25
Penipu iPhone Rihana-Rihani Tak Diborgol saat Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi
Si kembar Rihana Rihani tersangka penipuan iPhone.(MGN)

POLDA Metro Jaya tidak memborgol si kembar Rihana-Rihani tersangka penipuan jual beli iPhone saat penangkapan di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa dini hari, 4 Juli 2023. Polisi menyebut hal itu karena ada diskresi terhadap perempuan.

"Enggak borgol tersangka perempuan. Ini perlu dipahami, ada diskresi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Hardyadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, (4/7).

Hengki mengatakan pihaknya juga tidak membawa polisi wanita (polwan) saat penangkapan. Hal itu dikarenakan penangkapan dilakukan dini hari sekitar pukul 05.00 WIB dan gerak cepat.

Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Tipu Sahabat Sendiri. Ini Modusnya

"Tadi pagi, banyak pertanyaan kenapa enggak bawa polwan. Kami dihadapkan situasi kalau tidak ada penangkapan akan kabur lagi," ungkap Hengki.

Hengki mengatakan agar penyidik yang menangkap tidak melanggar hukum, pihaknya melibatkan petugas keamanan apartemen dan keluarga si kembar tersebut. Hengki memastikan penyidik tidak menggeledah badan Rihana-Rihani saat penangkapan.

Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Tersangka Penipuan iPhone Ditangkap

"Tidak melakukan penggeledahan badan, masukan ke mobil di tempat terpisah. Kalau enggak segera tangkap akan kabur lagi. Sebulan sudah kami cari untuk menangkap orang ini," beber Hengki.

Rihana-Rihani kini telah berada di Mapolda Metro Jaya. Keduanya akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.

Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar. Keduanya dilaporkan oleh para korban ke sejumlah Polres. Tak hanya soal penipuan iPhone, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental.

Kasus 'si kembar' ini kemudian diambil alih Polda Metro Jaya guna mempermudah proses penanganan kasus dan pencarian terhadap keduanya. 'Si kembar' ditetapkan sebagai tersangka, namun keberadaan sempat tidak diketahui. Hingga akhirnya polisi memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 13 Juni 2023.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya