Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Metro Jaya tidak memborgol si kembar Rihana-Rihani tersangka penipuan jual beli iPhone saat penangkapan di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa dini hari, 4 Juli 2023. Polisi menyebut hal itu karena ada diskresi terhadap perempuan.
"Enggak borgol tersangka perempuan. Ini perlu dipahami, ada diskresi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Hardyadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, (4/7).
Hengki mengatakan pihaknya juga tidak membawa polisi wanita (polwan) saat penangkapan. Hal itu dikarenakan penangkapan dilakukan dini hari sekitar pukul 05.00 WIB dan gerak cepat.
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Tipu Sahabat Sendiri. Ini Modusnya
"Tadi pagi, banyak pertanyaan kenapa enggak bawa polwan. Kami dihadapkan situasi kalau tidak ada penangkapan akan kabur lagi," ungkap Hengki.
Hengki mengatakan agar penyidik yang menangkap tidak melanggar hukum, pihaknya melibatkan petugas keamanan apartemen dan keluarga si kembar tersebut. Hengki memastikan penyidik tidak menggeledah badan Rihana-Rihani saat penangkapan.
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Tersangka Penipuan iPhone Ditangkap
"Tidak melakukan penggeledahan badan, masukan ke mobil di tempat terpisah. Kalau enggak segera tangkap akan kabur lagi. Sebulan sudah kami cari untuk menangkap orang ini," beber Hengki.
Rihana-Rihani kini telah berada di Mapolda Metro Jaya. Keduanya akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar. Keduanya dilaporkan oleh para korban ke sejumlah Polres. Tak hanya soal penipuan iPhone, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental.
Kasus 'si kembar' ini kemudian diambil alih Polda Metro Jaya guna mempermudah proses penanganan kasus dan pencarian terhadap keduanya. 'Si kembar' ditetapkan sebagai tersangka, namun keberadaan sempat tidak diketahui. Hingga akhirnya polisi memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 13 Juni 2023.
(Z-9)
POLRES Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan telah menerima sebanyak lima Laporan Polisi (LP) dalam kasus dugaan penipuan iPhone oleh 'Si Kembar' Rihana dan Rihani.
POLDA Metro Jaya mengambil alih kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar yang dilakukan oleh si kembar Rihana dan Rihani.
POLDA Metro Jaya menetapkan pelaku penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar, Rihana dan Rihani sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya membantah ada intervensi dalam penanganan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Si Kembar.
POLDA Metro Jaya tengah memburu si kembar Rihana-Rihani, pelaku penipuan jual beli iPhone Rp35 miliar hingga penggelapan mobil rental.
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan proses pencekalan ke luar negeri terhadap Si Kembar Rihana dan Rihani.
Liburan tak lengkap tanpa akomodasi yang nyaman, bukan? Bagi kamu yang ingin menghemat biaya penginapan, tentu mencari hotel dengan harga miring menjadi prioritas.
Kamar Gadget Care hadir dengan layanan servis yang transparan dan berkualitas.
Kasus penipuan PO iPhone dengan terduga pelaku Si Kembar sudah tahap penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved