Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya tidak memborgol si kembar Rihana-Rihani tersangka penipuan jual beli iPhone saat penangkapan di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa dini hari, 4 Juli 2023. Polisi menyebut hal itu karena ada diskresi terhadap perempuan.
"Enggak borgol tersangka perempuan. Ini perlu dipahami, ada diskresi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Hardyadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, (4/7).
Hengki mengatakan pihaknya juga tidak membawa polisi wanita (polwan) saat penangkapan. Hal itu dikarenakan penangkapan dilakukan dini hari sekitar pukul 05.00 WIB dan gerak cepat.
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Tipu Sahabat Sendiri. Ini Modusnya
"Tadi pagi, banyak pertanyaan kenapa enggak bawa polwan. Kami dihadapkan situasi kalau tidak ada penangkapan akan kabur lagi," ungkap Hengki.
Hengki mengatakan agar penyidik yang menangkap tidak melanggar hukum, pihaknya melibatkan petugas keamanan apartemen dan keluarga si kembar tersebut. Hengki memastikan penyidik tidak menggeledah badan Rihana-Rihani saat penangkapan.
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Tersangka Penipuan iPhone Ditangkap
"Tidak melakukan penggeledahan badan, masukan ke mobil di tempat terpisah. Kalau enggak segera tangkap akan kabur lagi. Sebulan sudah kami cari untuk menangkap orang ini," beber Hengki.
Rihana-Rihani kini telah berada di Mapolda Metro Jaya. Keduanya akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar. Keduanya dilaporkan oleh para korban ke sejumlah Polres. Tak hanya soal penipuan iPhone, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental.
Kasus 'si kembar' ini kemudian diambil alih Polda Metro Jaya guna mempermudah proses penanganan kasus dan pencarian terhadap keduanya. 'Si kembar' ditetapkan sebagai tersangka, namun keberadaan sempat tidak diketahui. Hingga akhirnya polisi memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 13 Juni 2023.
(Z-9)
KORBAN dan Reseller atau pihak yang menjual kembali barang dagangan 'Si Kembar' Rihana-Rihani ajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
POLDA Metro Jaya melakukan penggeledahan apartemen tersangka kasus penipuan perangkat elektronik merk Apple, 'si Kembar' Rihana-Rihani di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten
Polda Metro Jaya menggeledah rumah si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan jual beli iphone yang berada di Ciputat Timur.
Polisi mengungkap alasan Si Kembar Rihana-Rihani menggelapkan mobil rental. Mobil tersebut mereka jual untuk membayar utang kepada sebagian korban penipuan jual beli iPhone.
Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka kasus penipuan penjualan iphone senilai Rp35 miliar Rihana-Rihani alias Si Kembar sempat empat kali pindah tempat tinggal selama menjadi buronan.
Polda Metro Jaya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menyidik kasus penipuan penjualan iPhone oleh Rihana-Rihani alias Si Kembar.
Bagi Anda pengguna setia produk Apple, terutama seri iPhone yang dirilis lima hingga enam tahun lalu, ada kabar penting yang perlu diperhatikan di awal tahun 2026 ini.
iPhone terasa lemot dan tidak responsif. Simak 10 cara mengatasi iPhone yang mulai lemot secara efektif, aman, dan terbukti meningkatkan performa.
Eksperimen inovasi yang terus dilakukan Xiaomi tampaknya mulai menunjukkan hasil positif.
AirPods yang sudah terhubung ke iPhone juga akan otomatis tersinkron dengan perangkat Apple lain yang menggunakan Apple ID yang sama.
Nokia pernah menjadi raja ponsel dunia. Pada awal 2000-an, perusahaan ini begitu mendominasi hingga sulit membayangkan ada merek lain yang bisa menggesernya
Berkat Quick Share yang kompatibel dengan AirDrop, proses berbagi file lintas platform menjadi jauh lebih mudah dan cepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved