Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Tersangka kasus penipuan, Rihana dan Rihani atau yang lebih dikenal dengan sebutan 'Si Kembar', ditangkap Polda Metro Jaya. Kedua bersaudara itu diringkus di sebuah apartemen daerah Gading Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (4/7).
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/7).
Hengki belum menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan. Hengky menyebut keduanya tengah dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya. 'Si Kembar' akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.
Baca juga: Mabes Polri Pastikan Anggota yang Tipu Tukang Bubur Dapat Sanksi Berat
Sebelumnya, Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar. Keduanya dilaporkan oleh para korban ke sejumlah Polres.
Tidak hanya soal penipuan iPhone, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental.
Baca juga: Polda Metro Tutup Akses Perjalanan Luar Negeri Si Kembar, Penipu Penjualan IPhone Rp35 Miliyar
Kasus 'Si Kembar' kemudian diambil alih Polda Metro Jaya guna mempermudah proses penanganan kasus dan pencarian terhadap keduanya. (Z-11)
POLRES Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan telah menerima sebanyak lima Laporan Polisi (LP) dalam kasus dugaan penipuan iPhone oleh 'Si Kembar' Rihana dan Rihani.
POLDA Metro Jaya mengambil alih kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar yang dilakukan oleh si kembar Rihana dan Rihani.
POLDA Metro Jaya menetapkan pelaku penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar, Rihana dan Rihani sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya membantah ada intervensi dalam penanganan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Si Kembar.
POLDA Metro Jaya tengah memburu si kembar Rihana-Rihani, pelaku penipuan jual beli iPhone Rp35 miliar hingga penggelapan mobil rental.
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan proses pencekalan ke luar negeri terhadap Si Kembar Rihana dan Rihani.
Korbannya sebanyak 120 orang yang kebanyakan mahasiswa dan mahasiswi di kampus yang sama.
Sawah dan kebunnya seluas 500 bata atau 7.000 meter persegi sudah dijual untuk membiayai anaknya agar dapat masuk menjadi polwan.
Iwan diminta mengerjakan proyek pemasangan pipa sepanjang 12 kilometer itu dengan biaya talangan pribadi
Berdasarkan informasi, kasus tersebut terjadi sekitar 2018. Awalnya korban dijanjikan mendapatkan proyek pekerjaan dari aspirasi.
DPRD Cianjur menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi terhadap persoalan tersebut,
DRF ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memalsukan transaksi pembelian ayam beku senilai ratusan juta rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved