Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENYIDIK Polda Metro Jaya melakukan proses pencekalan ke luar negeri terhadap Si Kembar, Rihana dan Rihani.
"Ini lagi proses, proses pencekalan itu kan kami juga harus mengajukan red notice ke Divisi Hubungan Internasional," kata AKBP Indrawienny Panjiyoga Rabu (14/6).
Dalam proses pencekalan Si Kembar, pihaknya juga berkoordinasi kepada pihak imigrasi demi membantu upaya melancarkan proses tersebut.
Baca juga: Polisi Gandeng Imigrasi Lacak Keberadaan Si Kembar Penipu iPhone Rp35 Miliar
"Lagi proses semuanya pencekalan. Tetapi yang pasti setelah kami koordinasi dengan imigrasi, Si Kembar ini belum ada data keberangkatan ke luar negeri," jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada dua tersangka kasus penipuan iPhone, Rihana dan Rihani.
Baca juga: Si Kembar Tersangka Kasus Penipuan IPhone Masuk DPO
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit Jatanras Indrawienny Panjiyoga yang memimpin penanganan kasus tersebut.
"Iya (sudah DPO dua-duanya). Sekarang kasusnya kami pegang. Ini masih kami lidik keberadaan si Rihana dan Rihani. Mereka benar-benar sembunyi," ujar Panjiyoga di Jakarta, Selasa (13/6).
Kendati belum bisa ditemukan, ia meyakini dua tersangka yang merupakan saudara kembar itu masih berada di Indonesia. Ia pun mengaku sudah menjalin kerja sama dengan pihak imigrasi untuk mencegah Rihana dan Rihani melarikan diri ke luar negeri.
Korbannya sebanyak 120 orang yang kebanyakan mahasiswa dan mahasiswi di kampus yang sama.
Sawah dan kebunnya seluas 500 bata atau 7.000 meter persegi sudah dijual untuk membiayai anaknya agar dapat masuk menjadi polwan.
Iwan diminta mengerjakan proyek pemasangan pipa sepanjang 12 kilometer itu dengan biaya talangan pribadi
Berdasarkan informasi, kasus tersebut terjadi sekitar 2018. Awalnya korban dijanjikan mendapatkan proyek pekerjaan dari aspirasi.
DPRD Cianjur menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi terhadap persoalan tersebut,
DRF ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memalsukan transaksi pembelian ayam beku senilai ratusan juta rupiah.
Liburan tak lengkap tanpa akomodasi yang nyaman, bukan? Bagi kamu yang ingin menghemat biaya penginapan, tentu mencari hotel dengan harga miring menjadi prioritas.
Kamar Gadget Care hadir dengan layanan servis yang transparan dan berkualitas.
Kasus penipuan PO iPhone dengan terduga pelaku Si Kembar sudah tahap penyidikan.
POLRES Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan telah menerima sebanyak lima Laporan Polisi (LP) dalam kasus dugaan penipuan iPhone oleh 'Si Kembar' Rihana dan Rihani.
POLDA Metro Jaya mengambil alih kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar yang dilakukan oleh si kembar Rihana dan Rihani.
POLDA Metro Jaya menetapkan pelaku penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar, Rihana dan Rihani sebagai tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved