Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLISI menyatakan dua tersangka kasus penipuan iPhone, Rihana dan Rihani, telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit Jatanras Indrawienny Panjiyoga yang memimpin penanganan kasus tersebut.
"Iya (sudah DPO dua-duanya). Sekarang kasusnya kita pegang. Ini masih kita lidik keberadaan si Rihana dan Rihani. Mereka benar-benar sembunyi," ujar Panjiyoga di Jakarta, Selasa (13/6).
Kendati belum bisa ditemukan, ia meyakini dua tersangka yang merupakan saudara kembar itu masih berada di Indonesia. Ia pun mengaku sudah menjalin kerja sama dengan pihak imigrasi untuk mencegah Rihana dan Rihani melariakn diri ke luar negeri.
Baca juga: Anggota Polisi Diduga Bekingi 'Si Kembar' Penipu iPhone, Polda Metro: Tak Ada Intervensi
"Untuk ke luar (negeri) sih belum ada ya. Kami sudah koordinasi sama imigrasi juga. Kalau ke luar kota masih kita dalami," tuturnya.
Sebelumnya, kasus penipuan iPhone oleh Rihana dan Rihani viral di media sosial. Pihak kepolisian pun mengonfirmasi adanya laporan dugaan penipuan tersebut dan saat ini status laporannya sudah di tahap penyidikan, dengan artian telah ditemukan adanya unsur pidana.
Baca juga: ‘Si Kembar' Pelaku Penipuan PO iPhone Ditetapkan Tersangka
“Kasus penipun iPhone Dalam proses penyidikan,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yosi Hendrata. (Z-11)
Korbannya sebanyak 120 orang yang kebanyakan mahasiswa dan mahasiswi di kampus yang sama.
Sawah dan kebunnya seluas 500 bata atau 7.000 meter persegi sudah dijual untuk membiayai anaknya agar dapat masuk menjadi polwan.
Iwan diminta mengerjakan proyek pemasangan pipa sepanjang 12 kilometer itu dengan biaya talangan pribadi
Berdasarkan informasi, kasus tersebut terjadi sekitar 2018. Awalnya korban dijanjikan mendapatkan proyek pekerjaan dari aspirasi.
DPRD Cianjur menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi terhadap persoalan tersebut,
DRF ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memalsukan transaksi pembelian ayam beku senilai ratusan juta rupiah.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved