Jumat 09 Juni 2023, 23:22 WIB

‘Si Kembar' Pelaku Penipuan PO iPhone Ditetapkan Tersangka

Siti Yona Hukmana | Megapolitan
‘Si Kembar

IG @kasusiphonesikembar
Si Kembar Rihana dan Rihani yang terlibat kasus dugaan penipuan iPhone.

 

POLDA Metro Jaya menetapkan pelaku penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar, Rihana dan Rihani sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah Polda Metro mengambil alih kasus tersebut dari Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Juni 2023.

Hengki mengatakan saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah memburu kembar. Polda Metro menyiapkan upaya paksa untuk menangkap keduanya.

Baca juga: Bentuk Timsus, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Si Kembar

"Ini enggak usah dipanggil, langsung ditangkap," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu.

Ada 13 laporan polisi masuk terhadap Rihana dan Rihani. Polisi akan menganalisa satu per satu laporan tersebut.

Baca juga: Polres Jaksel Terima 5 Laporan Dugaan Penipuan iPhone Si Kembar

Untuk diketahui, kasus penipuan jual beli iPhone si kembar terjadi di beberapa wilayah. Di Polres Jakarta Selatan, dua saudara itu dilaporkan dengan lima laporan polisi berbeda. Sementara itu, di Polres Metro Tangerang Kota sebanyak enam laporan polisi.

Si Kembar juga dilaporkan di Polsek Kebayoran Baru terkait kasus penggelapan mobil rental. Dalam laporan itu, Rihana disebut menyewa mobil rentalan dan membawa kabur mobil tersebut. Kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. (Z-7)

Baca Juga

Dok. ist

Anies dan Cak Imin Hadiri Akad Nikah Anak Rizieq Shihab

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Rabu 27 September 2023, 22:57 WIB
Taslim menilai pertemuan itu hal yang wajar sebagai bagian silaturahmi. Karena kapasitas keduanya...
MGN

Diterjang Angin Puting Beliung, 6 Rumah Warga Rusak

👤Yurike Budiman 🕔Rabu 27 September 2023, 17:52 WIB
Sebanyak enam rumah warga di Jalan Warakas 4, Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengalami kerusakan cukup berat akibat diterjang angin puting...
Dok.Ist

Pakar: Pembaruan HGB Hotel Sultan Tak Perlu Ijin Setneg

👤Media Indonesia 🕔Rabu 27 September 2023, 16:54 WIB
lantaran PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan sejak 1 April 2021,  Ahli menilai korporasi tersebut masih punya hak melakukan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya