Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Pemkab Pangandaran Bersiap Sambut libur Nataru dan Libur Sekolah

Kristiadi
19/12/2025 20:37
Pemkab Pangandaran Bersiap Sambut libur Nataru dan Libur Sekolah
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Dadan Sugistha(MI/KRISTIADI)

PEMERINTAH Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) bersiap untuk menyambut wisatawan momen libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2026. Kawasan wisata pantai Pangandaran diprediksi menjadi pilihan utama bagi masyarakat, seiring meningkatnya pergerakan wisatawan pada akhir tahun.

Kepala Disparbud Kabupaten Pangandaran, Dadan Sugistha mengatakan  momen libur Nataru bersamaan dengan masa libur anak sekolah. Untuk itu, pemkab akan memprioritaskan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan.

“Saya akan memperhatikan pergerakan kunjungan pada momen libur Natal dan tahun baru yang bersamaan dengan masa libur anak sekolah. Jumlah pemgunjung diperkirakan akan meningkat melebihi dari tahun sebelumnya. Untuk itu, dibutuhkan persiapan matang dalam menyambut momen libur Nataru," katanya, Jumat (19/12).

Dia mengatakan, menyambut kedatangan wisatawan, pihaknya menyiapkan dari banyak sisi, baik dari lalu lintas, ketertiban, keamanan dan kenyamanan. Ini menjadi prioritas termasuk pengaturan khususnya di kawasan Pantai Pangandaran.

Pada tahun lalu, lanjutnya, Pangandaran masih menjadi tujuan favorit bagi wisatawan. Instansi terkait menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama mengantisipasi kepadatan dan kemacetan arus lalu lintas.

"Rekayasa lalu lintas disiapkan di jalur Pangandaran, Kalipucang, Padaherang dan di beberapa titik. Kami juga menyiagakan Badan Penyelamat Wisata Tirta (Balawista) yang berperan melakukan pengawasan di kawasan perairan.  Pemkab Pangandaran akan menambah rambu keselamatan di sekitar pantai, menyiapkan peralatan keselamatan dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan laut," ujar Dadan.

Menurut dia, Pemkab Pangandaran telah mengeluarkan aturan tarif bagi pengunjung untuk parkir yang berada di wisata Pantai Pangandaran. Untuk motor Rp5.000, mobil kecil Rp15.000, bus kecil seperti elf sejenisnya Rp25.000, bus ukuran sedang Rp50.000, dan bus besar Rp 75.000 per unit.

Tarif parkir hanya berlaku satu kali 24 jam ketika berwisata ke objek wisata dan ditarik di pintu masuk objek wisata.

"Penarikan parkir hanya dilakukan di pintu masuk objek wisata dan nantinya tidak ada lagi penarikan parkir di objek wisata. Para pengunjung hanya satu kali bayar parkir di pintu masuk utama objek wisata kecuali parkir milik pribadi. Disparbud telah menyiapkan beberapa kantong parkir cukup luas dan berharap dapat mengurai kemacetan," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner