Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Cegah Bencana, Pemkab Bandung Setop Izin Perumahan

Bayu Anggoro
08/12/2025 19:18
Cegah Bencana, Pemkab Bandung Setop Izin Perumahan
Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama para ASN dan tenaga PPPK.(MI/BAYU ANGGORO)

PEMERINTAH Kabupaten Bandung akan menyetop sementara seluruh perizinan pembangunan perumahan di wilayah tersebut. Hal ini dilakukan untuk memperketat pengendalian lingkungan dan penataan ruang di seluruh wilayah Kabupaten Bandung demi menghindari terjadinya bencana.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menjelaskan, pihaknya mendukung terbitnya surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan.

Dia menyatakan dukungan penuh atas kebijakan tersebut, sekaligus memastikan akan melakukan evaluasi di tingkat kabupaten.

"Saya sangat mendukung kebijakan tersebut, sekaligus kami akan melakukan evaluasi menyeluruh di tingkat kabupaten," ujarnya seusai melantik 7.550 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, di Bandung, Senin (8/12).

Dia menegaskan, bukan hanya perumahan yang baru mengajukan izin, tetapi juga proyek yang sudah berjalan, namun belum memenuhi kewajibannya akan turut dievaluasi.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, dan juga Dinas PUTR, lanjut dia, sudah diminta untuk mengecek ulang perumahan mana saja yang sudah keluar izin maupun yang belum berizin.


Area penampungan air


Dadang juga mengingatkan seluruh perusahaan dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Bandung, salah satunya adalah kewajiban menyediakan 10% dari total luas lahan untuk area penampungan air.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2024–2044. Pada Pasal 63 Ayat 3, kata dia, disebutkan bahwa setiap pemohon izin wajib menghibahkan 10% lahannya untuk penanganan banjir.

"Ruang 10% itu dapat berupa folder, embung, atau danau retensi. Yang penting fungsinya sebagai kawasan resapan dan penampungan air," tegasnya.

Bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasional, setelah dilakukan proses teguran satu hingga tiga sesuai ketentuan
yang berlaku.

"Ini bukan semata tindakan administratif, melainkan upaya memastikan tata ruang dijalankan dengan benar demi keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan," katanya.

Selain melakukan pengawasan dan penertiban, Pemkab Bandung juga terus menggenjot program pemulihan lingkungan. Salah satunya menjadwalkan kegiatan penanaman 15 ribu pohon di wilayah Pangalengan.

Penanaman tersebut difokuskan di lahan-lahan kritis sebagai bagian dari upaya rehabilitasi lingkungan di daerah hulu.

"Mari kita jaga alam dan lingkungan Kabupaten Bandung bersama-sama. Setiap langkah kecil akan sangat berarti bagi masa depan anak cucu kita," katanya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner