Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

8 Ton Surat Suara Bekas KPU Subang Dicuri

Reza Sunarya
30/7/2025 19:22
8 Ton Surat Suara Bekas KPU Subang Dicuri
Pengurus KPU Subang memberikan keterangan terkait pencurian surat suara bekas.(MI/REZA SUNARYA)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, Jawa Barat, Abdul Muhyi, mengatakan surat suara bekas Pemilu 2024 yang mencapai 8 ton telah dicuri oleh pelaku berinisial RF alias Oblo. Kertas bekas itu telah dijual ke pabrik pengolahan kertas.  

Menurut Muhyi, peristiwa pencurian itu baru diketahui pada 21 Juli 2025, saat pihaknya tengah mempersiapkan proses lelang logistik eks Pemilu.

“Pada saat pengecekan, kami mendapati logistik surat suara terlihat berkurang,” ujarnya saat konferensi pers yang digelar di KPU Subang.

Dia menjelaskan, logistik surat suara Pemilu 2024 disimpan di empat lokasi berbeda, yakni Gudang SKB, Indojaya, Samadi, dan Kelurahan Sukamelang. Seluruhnya bukan merupakan gudang milik KPU secara langsung.

“Pencurian terjadi di Gudang SKB. Memang di satu lokasi itu jenis surat suara dari lima jenis pemilu semuanya ada,” tambahnya.

Terkait pengamanan, Muhyi menyebut, selama masa pelaksanaan Pemilu, KPU menempatkan petugas jaga di gudang. Namun, pasca-Pemilu, pengamanan dilakukan melalui patroli siang dan malam.

“Kita tetap melakukan patroli rutin. Tapi tentu berbeda intensitasnya dengan saat masa Pemilu aktif,” jelasnya

Muhyi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai modus pelaku. Ia memastikan KPU telah melakukan tindakan sesuai prosedur dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Kami langsung mengambil langkah dan melaporkan ke Polres Subang,” Ungkapnya.

Kasus pencurian logistik surat suara Pemilu 2024 ini terungkap setelah Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Subang menangkap pelaku RF di rumahnya, Sukamelang, pada 24 Juli 2025.

RF diketahui mencuri dan menjual sekitar 8 ton surat suara bekas ke PT Supreme Paper Solution, sebuah perusahaan pengolahan kertas di Cipendeuy, Subang.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan, pelaku melakukan aksinya secara diam-diam tanpa merusak gembok atau pintu gudang. RF memanfaatkan celah keamanan dan mengangkut kertas suara menggunakan mobil Suzuki Futura pikap warna hitam dengan nomor polisi D-8148-CG.

“Akibat kejadian ini, KPU Kabupaten Subang mengalami kerugian material sekitar Rp100 juta,” kata Hendra

Atas perbuatannya, RF kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang. Polisi telah menyita barang bukti berupa kendaraan dan sisa surat suara bekas yang belum dijual.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner