Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

Dugaan Penyimpangan Dana PIP, 3 Pendidik di SMAN 7 Cirebon Jadi Tahanan Kota

Nurul Hidayah    
23/7/2025 20:16
Dugaan Penyimpangan Dana PIP, 3 Pendidik di SMAN 7 Cirebon Jadi Tahanan Kota
Kejaksaan Negeri Cirebon memperlihatkan dana yang dikembalikan tiga tersangka kasus pemotongan dana PIP di SMAN 7 Cirebon.(MI/NURUL HIDAYAH)

KEJAKSAAN Negeri Kota Cirebon menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Kota Cirebon.

Tim penyidik Kejari Kota Cirebon telah memeriksa 4 orang yang diduga terkait dengan penyimpangan dana PIP di SMA Negeri 7 Kota Cirebon, Selasa (22/7) malam. Tim penyidik terlihat membawa seorang tersangka untuk dimasukkan ke mobil penjara dan dititipkan ke Rutan Kelas 1 Cirebon.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Haryadi, menjelaskan Kejari Kota Cirebon telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Kota Cirebon. Mereka ialah I, kepala SMA Negeri 7, T sebagai wakil kepala sekolah, dan R sebagai staf kesiswaan sekaligus guru di SMA Negeri 7.

Selain dari SMA Negeri 7, Kejari Kota Cirebon juga menetapkan pria berinisial RN dari pihak eksternal. RN ini yang kemudian dibawa oleh mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Kelas 1 Cirebon.

“Ketiga tersangka lainnya dilakukan penahanan kota dengan pertimbangan mereka masih mengajar dan beraktivitas seperti biasa di sekolah. Mereka juga tidak dikhawatirkan untuk kabur atau melarikan diri,” tuturnya.

Selain itu, ketiganya juga telah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp369 juta. Ketiganya akan menjalani tahanan kota selama 20 hari namun bisa diperpanjang.


Pemotongan dana


Penetapan keempat tersangka dikarenakan mereka diduga telah melakukan kesepakatan untuk melakukan pemotongan dana PIP yang diperuntukkan untuk sekitar 500 siswa di SMA Negeri 7 Kota Cirebon. Setiap siswa mendapatkan dana PIP sebesar Rp1,8 juta dengan total dana yang diterima Rp 467 juta. Mereka memotong Rp200 ribu per siswa.

RN menerima uang hasil pemotongan dana PIP siswa SMA Negeri 7 Kota Cirebon ke rekening pribadinya.

“Dari potongan Rp200 ribu yang dikatakan untuk partai tadi dia menerima Rp52 juta ke rekening pribadinya," tutur Slamet.

Ini yang menjadi pertimbangan hingga akhirnya RN dijebloskan ke Rutan Cirebon, sedangkan tiga tersangka lainnya mengembalikan uang sebesar Rp369 juta.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana negara. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berkisar antara 1 hingga 5 tahun penjara.

Slamet mengungkapkan tidak menutup kemungkinan aka nada penambahan pasal maupun tersangka baru apabila ditemukan adanya bukti lanjutan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemotongan PIP di SMA Negeri 7 Kota Cirebon bermula dari adanya masalah terkait keterlambatan pendaftaran siswa untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) ke perguruan tinggi negeri.

Akibatnya sekitar 155 siswa berpotensi tidak bisa mengikuti SNBP. Namun seorang siswa juga membocorkan adanya pemotongan dana PIP ini saat Dedi Mulyadi datang ke sekolah tersebut.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner