Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Garut mulai menyidangkan dokter kandungan spesialis obstetri dan ginekology (SpOG), Obgyn M Syafril Firdaus atau MSF alias Iril, 33, tersangka pencabulan di klinik Karsa Harsa.
Sidang digelar di Ruang Kartika dilakukan secara tertutup sebagai perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Iril menjalani sidang pada pukul 13.40 WIB. Dalam sidang itu, terdakwa dan didampingi petugas dari Kejaksaan Negeri Garut. Pada sidang perdana itu terdakwa hadir dengan menggunakan peci, kemeja putih tangan panjang, celana hitam, sepatu hitam.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne mengatakan, sidang perdana agendanya hanya pembacaan dakwaan. Terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
"Selama dibacakan dakwaan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan minggu depan langsung pemeriksaan saksi-saksi," katanya, Kamis (3/7).
Ia mengatakan pihaknya menerapkan pasal 6 huruf b juncto pasal 15 ayat 1 huruf b, e, dan i UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ancaman 12 tahun ditambah 1/3 menjadi hukuman 16 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp300 juta ditambah 1/3 dan total Rp400 juta.
"Dalam sidang lanjutan pada minggu depan akan menghadirkan 6 saksi antara lain 5 korban dan satu suami korban pada dengan agenda pemeriksaan," ujarnya.
Sementara itu, penasehat hukum MSF, Firman S Rohman mengatakan, dalam sidang perdana terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Namun, kliennya membantah dakwaan, terkait tuduhan dirinya meraba-raba pasien sebagaimana yang viral di media sosial.
"Kami akan menghadirkan saksi yang dapat meringankan terdakwa. Di antaranya pasien yang pernah ditangani klien kami," tandasnya.
Penguatan UMKM harus dimulai dari komitmen pemerintah daerah sendiri melalui kebijakan belanja yang berpihak kepada pelaku usaha lokal.
Pengemudi dum truk melarikan diri setelah insiden kecelakaan.
Dari 2.772 kios di pasar itu, masih tersisa 1.772 kios yang bertahan berjualan.
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada kebijakan di tingkat kota, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari kelurahan hingga RW.
Penerimaan pajak dari sektor pariwisata tercatat jauh lebih tinggi dibandingkan sektor pertambangan yang hanya menyumbang Rp3,073 miliar.
Kepercayaan masyarakat terhadap gerakan filantropi harus bersinergi dan dimanfaatkan untuk bersama-sama mewujudkan kemakmuran masyarakat
Pendidikan karakter harus ditonjolkan, untuk membentuk budaya baik bagi generasi masa depan.
GUNA mendorong kemandirian para ibu rumah tangga, Yayasan Indonesia Setara (YIS) bersama Rumah Zakat menggelar Pelatihan Tata Boga Pembuatan Talam Singkong dan Muffin Pisang.
Pemerintah daerah selama ini terus mendorong kawasan objek wisata agar menjadi primadona bagi para pelancong, baik dari dalam maupun luar daerah.
Masalah terbesar Kota Bandung saat ini adalah sampah. Setiap hari ada sekitar 1.500 ton timbulan sampah baru. Ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja.
PIP sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan sekolah anaknya, mulai dari tas, sepatu, seragam hingga buku pelajaran.
Petugas PT Kereta Api Indonesia sudah menawarkan untuk pengembalian bea pembelian tiket atau menukar jadwal keberangkatan
Serangan hama terjadi di lahan sawah yang berada di Kampung Pasirangin, Babakan, Pasirmalaka, Pasirkunci, dan Pasirsasaungan.
Rekayasa pola operasi tersebut dilakukan karena kondisi genangan air menyebabkan kelambatan perjalanan kereta api yang sangat tinggi
Kegiatan ini diikuti oleh 2.500 peserta yang terdiri dari prajurit TNI, Polri serta masyarakat umum
Upaya tersebut dilakukan untuk menghidupkan kembali nilai sejarah sekaligus mendorong pemanfaatan budaya sebagai kekuatan pembangunan daerah.
Kehadiran ratusan alumni menjadi bukti bahwa semangat persaudaraan masih terjaga dengan kuat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved