Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Petugas Gabungan Lakukan Sosialisasi ODOL

Nurul Hidayah    
11/6/2025 19:30
Petugas Gabungan Lakukan Sosialisasi ODOL
Petugas Polres Cirebon Kota menghentikan salah satu truk yang diduga over dimension over loading.(MI/NURUL HIDAYAH)

SATUAN Lalu Lintas Polres Cirebon Kota bersama Dinas Perhubungan Kota Cirebon menyosialisasikan pencegahan kendaraan over dimension over loading (ODOL).

Sosialisasi kendaraan ODOL dilakukan di ruas pantura Kota Cirebon, tepatnya di Jalan Kalijaga, Kecamatan Lemahwungkuk, Rabu (11/6).

Petugas gabungan menghentikan kendaraan yang angkutannya terlihat  melebihi ketentuan atau ODOL. Namun terhadap kendaraan tersebut tidak dilakukan tilang.

Sopir yang kedapatan membawa barang berlebih hanya diberikan teguran dan imbauan serta sosialisasi dampak negatif kendaraan ODOL.

“Kami sudah melakukan sosialisasi ini sejak 1 Juni 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025 mendatang,” tutur Kepala Bagian Operasi (KBO) Lantas Polres Cirebon Kota Iptu Rumansyah Siregar.

Dia menjelaskan sosialisasi ini dilaksanakan secara masif selama satu bulan penuh untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai bahaya kendaraan ODOL serta potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat ditimbulkan.

“Kami pun menginformasikan sanksi atau tindakan hukum yang akan dikenakan kepada pelanggar ODOL,” tambahnya.

Rumansyah berharap dengan masifnya sosialisasi dan edukasi ini, pemilik kendaraan angkutan barang bisa lebih taat terhadap peraturan dimensi dan muatan kendaraan. “Mari kita wujudkan bersama lalu lintas yang aman, tertib dan lancar serta tetap mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan."

Kendaraan over load sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan tingkat fatalitas yang tinggi sehingga  penertiban kendaraan ODOL menjadi prioritas nasional.

“Over dimensi, misalnya, jika tinggi bak kendaraan yang seharusnya hanya 1 meter kemudian ditambah hingga 1,8 meter, itu sudah tidak bisa ditolerir. Untuk itu, kami melibatkan penguji dari dishub guna memastikan dimensi kendaraan sesuai dengan standar,” tutur Rumansyah.

Asep Sudrajat, Kepala Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana Dishub Kota Cirebon menambahkan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung terhadap kendaraan-kendaraan yang dicurigai melanggar aturan ODOL.

"Dari hasil pemeriksaan di lapangan, masih ditemukan kendaraan yang melebihi batas muatan maupun dimensi,” tutur Asep.

Pihaknya memberikan imbauan, teguran, hingga edaran resmi dari pemerintah pusat. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum patuh.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner