Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
TERSANGKA PAP, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad), bisa dijerat pidana lebih berat akibat perilaku menyimpang yang dimilikinya.
Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh psikolog. Pelaku terungkap memiliki perilaku berupa fantasi seksual menyimpang, khususnya terhadap orang yang dalam kondisi tidak berdaya.
"Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan dikutip dari Antara, Senin (9/6).
Namun demikian, ditegaskan oleh Surawan bahwa hal itu tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini. Bahkan perbuatan tersangka PAP dapat dijerat pasal pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa," ujarnya.
Menurut dia, pada Pasal 13 UU TPKS, seseorang yang dengan melawan hukum menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dipidana karena perbudakan seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Surawan mengatakan bahwa hasil uji laboratorium terhadap DNA dari barang bukti yang diamankan menunjukkan kecocokan antara pelaku dan salah satu korban.
"Uji lab semua itu ditemukan identik dengan tersangka dan korban pada saat kita lakukan TKP ulang," ujarnya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil uji toksikologi juga menunjukkan adanya kandungan obat bius dalam darah korban. Hal itu memperkuat dugaan bahwa pelaku menggunakan zat tertentu untuk melumpuhkan korban sebelum melakukan aksi bejatnya.
"Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Obat yang dipakai tersangka, saya kurang paham jenisnya," kata Surawan.
Dengan rampungnya seluruh hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menyatakan siap melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam waktu dekat.
"Pelimpahan ke kejaksaan rencananya dilakukan pekan ini. Besok (Selasa) akan dikirim ke JPU," ujar Surawan.
Sebelumnya, PAP telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak 23 Maret 2025. Penahanan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami korban berinisial FH. FH saat itu sedang menjaga ayahnya yang dirawat di RSHS.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan dugaan pemerkosaan itu terjadi pada awal Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, tersangka meminta korban untuk melakukan pemeriksaan darah dan membawanya dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.
"(Tersangka) Meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya," kata Hendra.
Setibanya di lantai 7, korban diminta berganti pakaian menggunakan baju operasi. Tersangka kemudian membius korban menggunakan suntikan. Tidak lama setelahnya, korban tak sadarkan diri.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban tersadar dan kembali ke ruang IGD. Saat hendak buang air kecil, korban merasakan sakit pada area sensitifnya. Ia pun menceritakan kronologi kejadian sebelum pingsan kepada ibunya.
Merasa ada yang janggal, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka Priguna diamankan pada 23 Maret 2025. (E-4)
Para peserta berasal dari perwakilan masyarakat adat gunung, masyarakat penghayat di Pulau Jawa, para tokoh lintas agama, budayawan dan kelompok adat dari luar Pulau Jawa.
Pagelaran wayang golek, menghadirkan Ki Dalang Yogaswara Sunandar Giri Harja 3 Putra, di lapang Alun-alun, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Kabupaten Cianjur diharapkan juga bisa memiliki wartawan yang memiliki kompetensi khusus pada bidang olahraga.
Sosialisasi penerapan jam malam untuk pelajar dilakukan melalui berbagai saluran.
Kabupaten Bandung sukses merebut tahta juara umum dari Kabupaten Bekasi yang menjadi juara umum pada penyelenggaraan MTQH tahun sebelumnya.
Goopo bertindak sebagai fasilitator untuk menjembatani kedua kelompok pelaku industri yang ada di Pangalengan.
MESKI protes terus merebak, Polda Jawa Barat tetap akan menggelar operasi penertiban bagi kendaraan over dimension dan over loading (ODOL).
Pemberian rumah tersebut hanya diperuntukan bagi warga yang tidak mampu serta memiliki identitas asli warga Purwakarta.
Harga sejumlah sayuran di pasar tradisional mengalami lonjakan yang cukup tinggi.
ID. BUZZ sebagai simbol mobilitas masa depan yang tidak hanya ramah lingkungan dan inovatif, tetapi juga selaras dengan gaya hidup dinamis, kreatif, dan penuh ekspresi khas masyarakat Bandung
Dukungan yang diberikan sesuai dengan lini bisnis yang selama ini ditekuni oleh Pos Indonesia yaitu logistik.
RATUSAN sopir truk unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang pada Jumat (20/6) sore.
DEWAN Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Jawa Barat (Jabar) mengadakan rapat konsolidasi untuk merumuskan peta jalan menuju target pada kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2029 mendatang.
BANDAR sayuran di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, terkena dampak aksi mogok sopir truk lantaran sejumlah komoditas sayuran gagal dikirim ke pasar di wilayah Jabodetabek.
Pemkab Cirebon melakukan sejumlah Langkah untuk meningkatkan investasi di wilayahnya, termasuk investasi dari luar negeri.
Salah satu pengembangan objek wisata dilakukan di wahana alam Parung, yang berada di Desa Guranteng, Kecamatan Pageurageung.
DPRD sudah melaksanakan rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta para kepala SMP di wilayah Subrayon 1, 2, dan 4 di SMPN 1 Karangtengah
Festival ini mengusung tema "Strategi Pengembangan Layanan Center of Excellence Rumah Sakit Berbasis Kompetensi dengan Pendekatan Lean Management".
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved