Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA PAP, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad), bisa dijerat pidana lebih berat akibat perilaku menyimpang yang dimilikinya.
Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh psikolog. Pelaku terungkap memiliki perilaku berupa fantasi seksual menyimpang, khususnya terhadap orang yang dalam kondisi tidak berdaya.
"Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan dikutip dari Antara, Senin (9/6).
Namun demikian, ditegaskan oleh Surawan bahwa hal itu tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini. Bahkan perbuatan tersangka PAP dapat dijerat pasal pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa," ujarnya.
Menurut dia, pada Pasal 13 UU TPKS, seseorang yang dengan melawan hukum menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dipidana karena perbudakan seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Surawan mengatakan bahwa hasil uji laboratorium terhadap DNA dari barang bukti yang diamankan menunjukkan kecocokan antara pelaku dan salah satu korban.
"Uji lab semua itu ditemukan identik dengan tersangka dan korban pada saat kita lakukan TKP ulang," ujarnya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil uji toksikologi juga menunjukkan adanya kandungan obat bius dalam darah korban. Hal itu memperkuat dugaan bahwa pelaku menggunakan zat tertentu untuk melumpuhkan korban sebelum melakukan aksi bejatnya.
"Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Obat yang dipakai tersangka, saya kurang paham jenisnya," kata Surawan.
Dengan rampungnya seluruh hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menyatakan siap melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam waktu dekat.
"Pelimpahan ke kejaksaan rencananya dilakukan pekan ini. Besok (Selasa) akan dikirim ke JPU," ujar Surawan.
Sebelumnya, PAP telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak 23 Maret 2025. Penahanan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami korban berinisial FH. FH saat itu sedang menjaga ayahnya yang dirawat di RSHS.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan dugaan pemerkosaan itu terjadi pada awal Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, tersangka meminta korban untuk melakukan pemeriksaan darah dan membawanya dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.
"(Tersangka) Meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya," kata Hendra.
Setibanya di lantai 7, korban diminta berganti pakaian menggunakan baju operasi. Tersangka kemudian membius korban menggunakan suntikan. Tidak lama setelahnya, korban tak sadarkan diri.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban tersadar dan kembali ke ruang IGD. Saat hendak buang air kecil, korban merasakan sakit pada area sensitifnya. Ia pun menceritakan kronologi kejadian sebelum pingsan kepada ibunya.
Merasa ada yang janggal, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka Priguna diamankan pada 23 Maret 2025. (E-4)
JELANG Ramadan, harga kebutuhan bahan pokok di sejumlah pasar tradisional di wilayah Tasikmalaya merangkak naik.
HARAPAN bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diputus kepesertaan dalam BPJS Kesehatan masih ada.
Hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan tidak boleh terhenti meskipun terjadi penyesuaian data kepesertaan PBI JK oleh pemerintah pusat.
Masyarakat bisa menghubungi layanan call center atau komunikasi khusus pada nomor 085775211755. Operator nomor tersebut nanti akan memandu masyarakat yang memerlukan bantuan.
Petugas gabungan jugaharus selalu mewaspadai banjir luapan Sungai Citanduy dan Sungai Cikidang di Sukaresik
Sebanyak 58 siswa menerima beasiswa PIP untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan sekaligus mencegah anak putus sekolah.
Banjir terjadi pada Rabu (11/2) di empat dusun di Desa Andamui, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan
Program ini dirancang untuk menghadirkan pengalaman iftar yang memadukan kekayaan cita rasa khas Timur Tengah dengan panorama skyline Kota Bandung.
Pemkab Sumedang menyambut baik rencana investasi Garudafood karena dinilai mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Pos Indonesia memiliki peran strategis dalam menjaga kelancaran distribusi pangan dan memperkuat konektivitas antarwilayah melalui jaringan logistiknya
Persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur.
KAI Daop 2 Bandung menyediakan total 67.510 tempat duduk selama lima hari masa angkutan libur panjang Imlek
Kehadiran LSP mandiri menegaskan komitmen Unjani dalam memperkuat daya saing lulusan di tengah kebutuhan industri yang semakin kompleks.
Pada 2023 lalu, korban miras di Subang mencapai 12 orang tewas.
Bluebird berkomitmen tidak hanya menyediakan layanan transportasi yang aman dan nyaman, tapi juga berupaya untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan
Selain pembinaan rohani, acara ini juga diisi dengan penyerahan santunan kepada 206 anak yatim piatu yang tersebar se-Indonesia.
TIM gabungan menertibkan bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Sungai Citarum khususnya di wilayah RT 01/09 Desa Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rabu (11/2).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved