Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DOSEN Fakultas Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan kesepakatan damai dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama, 31, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) tidak menghalangi proses hukum di kepolisian.
Azmi mengungkapkan kasus pemerkosaan tersebut masuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan. Oleh karena itu, meski adanya pengakuan damai antara pelaku dan korban tidak menghapuskan kewajiban aparat penegak hukum untuk tetap melanjutkan proses penyidikan dan penuntutan.
"Jadi negara melalui penegak hukum harus melanjutkan perkara ini sampai tuntas melalui sidang peradilan. Sekalipun ada perdamaian mengingat perbuatan pelaku bukanlah perbuatan yang dapat dikategorikan dapat diselesaikan dengan upaya di luar peradilan, mengingat karakteristik kasus ini yang ancamannya diatas 5 tahun dan dilakukan oleh residen dokter spesialis," kata Azmi kepada Media Indonesia, Minggu (13/4).
Azmi menjelaskan apa yang dilakukan terduga pelaku merupakan tindak pidana kejahatan kekerasan seksual yang membuat korban tidak berdaya atau tidak sadarkan diri. Selain itu, bentuk perbuatan dan keadaan kejahatan yang dilakukan oleh terduga pelaku dilakukan di rumah sakit yang menjadi tempat menempuh pendidikan. Semestinya, kata ia, pelaku dikenakan ancaman hukuman maksimal termasuk dikenakan ancaman pemberatan 1/3 dari ancaman maksimal, apalagi atas tindak pidana kekerasan seksual ini tidak diatur bahwa dapat dilakukan penyelesaian damai di luar peradilan.
"Jadi sekalipun ada perdamaian bukanlah dapat dijadikan alasan hukum yang dapat membatalkan proses pidana dalam kasus kekerasan seksual. Mengingat hal ini kejahatan yang sengaja dan secara sadar dilakukan oleh pelaku. Jadi benar-benar kriminal, harus ada kualitas penegakan hukum atas kasus ini agar dapat memulihkan nama baik fakultas kedokteran termasuk lembaga rumah sakit," katanya.
Sebelumnya, Priguna Anugerah Pratama, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Ia disebut telah menandatangani kesepakatan damai dengan keluarga korban.
Adanya kesepakatan perdamaian secara tertulis antara pihak Priguna dan korban diungkap oleh Ferdy Rizky Adilya, kuasa hukum Priguna.
“Sebelum pemberitaan di media berkembang, klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban," jelasnya.
"Hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian secara tertulis,” imbuhnya. (P-4)
TERSANGKA PAP, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad), bisa dijerat pidana lebih berat akibat perilaku menyimpang yang dimilikinya.
BERKAS kasus pemerkosaan atas tersangka Priguna Anugerah Pratama (PAP), dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjajaran (Unpad), telah lengkap.
Hasil penelitian DNA tidak ditemukan DNA laki-laki lain, selain daripada DNA tersangka (PA)
Dirinya mengaku siap bertanggung jawab dan menjalani proses hukum.
KASUS kekerasan seksual dokter residen anestesi PPDS di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pelaku seperti sudah merencanakan dari lama.
VIRAL beberapa aksi kekerasan seksual terjadi di dunia kedokteran, termasuk yang dilakukan oleh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
OKNUM ASN berinisial L yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum, menyatakan telah membentuk Tim Pemeriksa yang beranggotakan tujuh orang untuk mengusut dugaan tersebut.
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
Pada 1974, ia menjadi korban pemerkosaan di sebuah kamar motel di Long Island, New York, Amerika Serikat.
LAPORAN baru dari Israel menuduh Hamas menggunakan kekerasan seksual sebagai senjata perang selama serangan 7 Oktober. Namun, seorang pejabat tinggi PBB membantahnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved