Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DOSEN Fakultas Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan kesepakatan damai dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama, 31, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) tidak menghalangi proses hukum di kepolisian.
Azmi mengungkapkan kasus pemerkosaan tersebut masuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan. Oleh karena itu, meski adanya pengakuan damai antara pelaku dan korban tidak menghapuskan kewajiban aparat penegak hukum untuk tetap melanjutkan proses penyidikan dan penuntutan.
"Jadi negara melalui penegak hukum harus melanjutkan perkara ini sampai tuntas melalui sidang peradilan. Sekalipun ada perdamaian mengingat perbuatan pelaku bukanlah perbuatan yang dapat dikategorikan dapat diselesaikan dengan upaya di luar peradilan, mengingat karakteristik kasus ini yang ancamannya diatas 5 tahun dan dilakukan oleh residen dokter spesialis," kata Azmi kepada Media Indonesia, Minggu (13/4).
Azmi menjelaskan apa yang dilakukan terduga pelaku merupakan tindak pidana kejahatan kekerasan seksual yang membuat korban tidak berdaya atau tidak sadarkan diri. Selain itu, bentuk perbuatan dan keadaan kejahatan yang dilakukan oleh terduga pelaku dilakukan di rumah sakit yang menjadi tempat menempuh pendidikan. Semestinya, kata ia, pelaku dikenakan ancaman hukuman maksimal termasuk dikenakan ancaman pemberatan 1/3 dari ancaman maksimal, apalagi atas tindak pidana kekerasan seksual ini tidak diatur bahwa dapat dilakukan penyelesaian damai di luar peradilan.
"Jadi sekalipun ada perdamaian bukanlah dapat dijadikan alasan hukum yang dapat membatalkan proses pidana dalam kasus kekerasan seksual. Mengingat hal ini kejahatan yang sengaja dan secara sadar dilakukan oleh pelaku. Jadi benar-benar kriminal, harus ada kualitas penegakan hukum atas kasus ini agar dapat memulihkan nama baik fakultas kedokteran termasuk lembaga rumah sakit," katanya.
Sebelumnya, Priguna Anugerah Pratama, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Ia disebut telah menandatangani kesepakatan damai dengan keluarga korban.
Adanya kesepakatan perdamaian secara tertulis antara pihak Priguna dan korban diungkap oleh Ferdy Rizky Adilya, kuasa hukum Priguna.
“Sebelum pemberitaan di media berkembang, klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban," jelasnya.
"Hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian secara tertulis,” imbuhnya. (P-4)
TERSANGKA PAP, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad), bisa dijerat pidana lebih berat akibat perilaku menyimpang yang dimilikinya.
BERKAS kasus pemerkosaan atas tersangka Priguna Anugerah Pratama (PAP), dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjajaran (Unpad), telah lengkap.
Hasil penelitian DNA tidak ditemukan DNA laki-laki lain, selain daripada DNA tersangka (PA)
Dirinya mengaku siap bertanggung jawab dan menjalani proses hukum.
KASUS kekerasan seksual dokter residen anestesi PPDS di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pelaku seperti sudah merencanakan dari lama.
VIRAL beberapa aksi kekerasan seksual terjadi di dunia kedokteran, termasuk yang dilakukan oleh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved