Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI mengungkap ada dua korban lain dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama, 31, di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Ancaman hukuman pelaku bisa diperberat karena melakukan perbuatan berulang.
Dengan adanya dua korban lainnya, total korban dalam kasus ini kini menjadi tiga orang yang sebelumnya korban berinisial FH, 21, yang merupakan keluarga pasien di RSHS dan menjadi korban pertama yang melapor. Dua korban lainnya merupakan pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan polisi menjerat Priguna dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat ancaman hukuman.
“Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara,” kata Surawan seperti dikutip Antara, Jumat (11/4).
Surawan mengatakan keduanya mengalami pelecehan dengan modus serupa pada 10 dan 16 Maret 2025. Menurut dia, pelaku menjalankan aksinya dengan dalih melakukan uji alergi dengan menyuntikkan cairan anestesi kepada korban sebelum membawa mereka ke lokasi yang sama untuk melakukan tindakan pencabulan.
“Korban dibawa ke ruangan yang sama. Ini terjadi sebelum kasus yang menimpa korban ketiga, FH,” katanya.
Ia menjelaskan pelaku menjalankan aksinya hanya seorang diri. Namun, saat memberikan pelayanan medis kepada pasien, pelaku didampingi oleh dokter utama.
"Awalnya dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anastesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama," kata dia. (Ant/P-4)
Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya mungkin kasusnya sama, tetapi waktunya berbeda.
WAKIL Gubernur Jawa Barat (Jabar) Erwan Setiawan meminta korban lain dari oknum dokter bernama Priguna Anugerah alias PA, 31, untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian.
TIM Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) mendatangi RSHS Bandung.
KONSIL Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut surat izin praktik (SIP) Priguna Anugerah (PA), dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad).
Dirinya mengaku siap bertanggung jawab dan menjalani proses hukum.
Hasil penelitian DNA tidak ditemukan DNA laki-laki lain, selain daripada DNA tersangka (PA)
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung mengambil langkah tegas terhadap Priguna Anugerah P yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Dari penyelidikan polisi sejauh ini, didapati setidaknya ada tiga orang yang menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Priguna.
Kesepakatan damai dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah tidak menghalangi proses hukum di kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved