Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Korban Bertambah, Ancaman Hukuman Dokter Priguna Bisa Diperberat

Akmal Fauzi
11/4/2025 17:46
Korban Bertambah, Ancaman Hukuman Dokter Priguna Bisa Diperberat
Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama (tengah) dihadirkan saat konferensi pers(metrotvnews.com)

POLISI mengungkap ada dua korban lain dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama, 31, di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Ancaman hukuman pelaku bisa diperberat karena melakukan perbuatan berulang. 

Dengan adanya dua korban lainnya, total korban dalam kasus ini kini menjadi tiga orang yang sebelumnya korban berinisial FH, 21, yang merupakan keluarga pasien di RSHS dan menjadi korban pertama yang melapor. Dua korban lainnya merupakan pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan polisi menjerat Priguna dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat ancaman hukuman.

“Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara,” kata Surawan seperti dikutip Antara, Jumat (11/4). 

Surawan mengatakan keduanya mengalami pelecehan dengan modus serupa pada 10 dan 16 Maret 2025. Menurut dia, pelaku menjalankan aksinya dengan dalih melakukan uji alergi dengan menyuntikkan cairan anestesi kepada korban sebelum membawa mereka ke lokasi yang sama untuk melakukan tindakan pencabulan.

“Korban dibawa ke ruangan yang sama. Ini terjadi sebelum kasus yang menimpa korban ketiga, FH,” katanya.

Ia menjelaskan pelaku menjalankan aksinya hanya seorang diri. Namun, saat memberikan pelayanan medis kepada pasien, pelaku didampingi oleh dokter utama.

"Awalnya dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anastesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama," kata dia. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya