Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Polresta Cirebon Tetapkan 2 Tersangka Kasus Longsor Gunung Kuda

Nurul Hidayah    
01/6/2025 09:52
Polresta Cirebon Tetapkan 2 Tersangka Kasus Longsor Gunung Kuda
Longsor Gunung Kuda, Cirebon.(Dok Diskominfo Jabar)

POLRESTA Cirebon menetapkan dua tersangka dalam kasus longsornya lokasi tambang di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menjelaskan pemilik tambang, AK dan kepala teknik tambang, AR, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Sumarni, Sabtu (31/5) malam.

Keduanya dijerat Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini," tutur Sumarni.

Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Sumarni mengungkapkan Polresta Cirebon masih terus mendalami kasus ini.

"Nanti kami informasikan lebih lanjut ya," tutur Sumarni.

Seperti diberitakan sebelumnya, galian batu di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon longsor pada Jumat (30/5). Puluhan pekerja dan pedagang tertimbun material longsoran. Hingga kini, sebanyak 17 korban meninggal dunia akibat tertimbun material longsor telqh ditemukan dan sekitar delapan orang masih dalam proses pencarian tim SAR gabungan. (UL/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner