Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kisruh Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya, Gubernur Jabar Minta Ikuti Proses Hukum

Bayu Anggoro
12/4/2025 17:41
Kisruh Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya, Gubernur Jabar Minta Ikuti Proses Hukum
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menghadiri silaturahmi Pengurus Besar Paguyuban Pasundan, di Bandung.(MI/BAYU ANGGORO)

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyerahkan sepenuhnya kepada aspek hukum terkait dilaporkannya Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin ke kepolisian oleh Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto.

"Ikuti saja sesuai dengan aspek hukum," kata Dedi seusai menghadiri silaturahmi Pengurus Besar Paguyuban Pasundan, di Bandung, Sabtu (12/4).

Menurutnya, semua pihak harus patuh dan taat terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kalau sudah pelaporan aspek hukum, ikuti saja mekanisme hukum yang berjalan.

Dedi enggan mengomentari saat ditanya adanya pecah kongsi antara kedua kepala daerah tersebut. Dia hanya menyebut kondisi ini tidak akan memengaruhi kinerja pemerintahan yang dipimpin kedua politisi tersebut.

Gubernur optimistis kisruh ini tidak berpengaruh terhadap jalannya pilkada ulang di daerah tersebut meski saat ini Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan anggaran kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya.

"Aspek keuangan tidak terpengaruh. Karena aspek keuangan ini hal berbeda dengan pelaporan tadi," katanya.

Di tempat yang sama, anggota DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, meminta kedua belah pihak untuk menahan diri demi jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Tasikmalaya. Diharapkan kisruh ini tidak berdampak terhadap jalannya pilkada ulang.

"Saya mengimbau ke semuanya, juga kepada masyarakat agar bisa menahan diri, tidak terpancing oleh hal-hal apapun," katanya.

Senada dengan Dedi, Ineu pun meyakini kisruh bupati dan wakil bupati ini tidak memengaruhi jalannya pilkada ulang yang tinggal dalam hitungan hari tersebut.

"Undang-undang sudah memerintahkan, pilkada ulang harus berjalan tepat waktu. Jadi jangan sampai saling melaporkan ini mengganggu proses yang sudah ditentukan," katanya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner