Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

TNI dan Polisi Bubarkan Adu Bagong di Cigugur Pangandaran

Kristiadi
07/4/2025 18:13
TNI dan Polisi Bubarkan Adu Bagong di Cigugur Pangandaran
Aparat gabungan membubarkan kegiatan adu bagong yang digelar di Cigugur, Kabupaten Pangandaran.(DOK/POLRES PANGANDARAN)

APARAT gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Pangandaran membubarkan arena mengadu anjing melawan babi hutan atau adu bagong di Kecamatan Cigugur. Dalam penggerebekan, panitia pelaksana melarikan diri.

Kapolres Pangandaran Ajun Komisaris Besar Mujianto mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya kegiatan adu bagong di Kecamatan Cigugur, yang tidak memiliki izin. Atas laporan yang diterima, aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP bergerak ke lokasi.

"Kegiaran adu bagong di Kecamatan Cigugur merupakan kegiatan ilegal. Kami sudah jauh hari telah menyampaikan kepada panitia pelaksana supaya kegiatan tersebut tidak digelar. Akan tetapi, mereka bandel," katanya, Senin (7/4).

Ia mengatakan, pihaknya mengingatkan secara tegas untuk tidak melaksanakan kegiatan. Panitia tetap saja menggelar tradisi adu bagong meski kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah dan Polres Pangandaran.

"Kami membubarkan kegiatan adu bagong dan panitia pelaksana melarikan diri," ujarnya.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Pangandaran, Rusnandar mengatakan, kegiatan adu bagong yang dilakukan di Kecamatan Cigugur memang tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Adu bagong berpotensi melanggar  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2015 tentang penyelenggaraan hiburan dan bisa dikenakan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.

"Pembubaran yang dilakukan oleh petugas gabungan. Dalam kegiatan itu, panitia menarik tarif masuk dan diperkirakan mengantongi pendatan Rp500 juta lebih," tandasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner