Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pemerintah Kabupaten Kuningan Lakukan Sidak Minyakita

Nurul Hidayah
11/3/2025 15:09
Pemerintah Kabupaten Kuningan Lakukan Sidak Minyakita
Petugas mendatangi para pedagang yang menjual Minyakita di Kabupaten Kuningan.(MI/NURUL HIDAYAH)

DINAS Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan melakukan pengawasan peredaran minyak goreng merek Minyakita.

Kepala UPTD Metrologi Legal, Eris Rismayana, menjelaskan pengawasan dilakukan terhadap Minyakita yang diproduksi oleh lima perusahaan, yaitu PT Asian Agro Agung Jaya, PT Salago Makmur Plantation, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Soegianto Gemilang Teguh, dan PT Priscolin.

“Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh sampel minyak goreng yang diperiksa memiliki volume sesuai dengan yang tercantum pada kemasan,” tuturnya, Selasa (11/3).

Untuk itu, dia meminta masyarakat di Kabupaten Kuningan, tidak perlu khawatir untuk menggunakan Minyakita yang beredar di pasaran, Pasalnya, hasil pengawasan menunjukkan kesesuaian volume dengan label kemasan.

Sementara itu, Kepala Diskopdagperin Kabupaten Kuningan, Trisman Supriatna, menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan konsumen, khususnya dalam hal kebenaran kuantitas produk minyak goreng yang beredar di pasaran.

Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke UPTD Metrologi Legal jika menemukan dugaan ketidaksesuaian antara kuantitas minyak goreng dalam kemasan dengan yang tertera pada label.

“Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk untuk memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga,” tutur Trisman.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner