Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Jatah Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti tak Bisa Ditambah

Depi Gunawan
12/2/2025 18:40
Jatah Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti tak Bisa Ditambah
Tumpukan sampah di Bandung Barat yang tidak terangkut ke TPA Sarimukti(MI/DEPI GUNAWAN)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat tidak menyetujui permintaan penambahan jatah pembuangan sampah ke TPA Sarimukti yang diajukan Pemkab Bandung Barat. Pasalnya kondisi TPA regional Bandung Raya itu sudah sangat overload.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Arief Perdana mengatakan, jatah pembuangan sampah dari Bandung Barat ke TPA Sarimukti tetap 17 rit atau sekitar 85 ton per hari. Jumlah itu sesuai kesepakatan yang dibuat dengan kabupaten dan kota di Bandung Raya pada Oktober 2024.
 
"Jatah pembuangan sampah dari Bandung Barat ke TPA Sarimukti tetap sesuai kesepakatan awal yakni 17 rit per hari. Penumpukan sampah yang terjadi di daerah harus diselesaikan di wilayah masing-masing," kata Arief, Rabu (12/2).

Ia menuturkan, pada awalnya Pemkab Bandung Barat meminta ada penambahan jatah pembuangan menjadi 30 rit per hari, namun permintaan itu sulit dilakukan.

Menurut Arief, alasanya karena kondisi TPA Sarimukti sudah overload. Jika tak dibatasi, ia khawatir timbul kejadian yang tidak diinginkan seperti longsor atau kebakaran seperti yang terjadi sebelumnya.

"Kalau tidak dibatasi saya khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Memang konsekuensinya penumpukan sampah. Kabupaten dan kota harus melakukan pengurangan sampah. Kita berupaya bantu tapi harus mengintensifkan pengurangan sampah dari sumbernya," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandung Barat, Syahria mengaku, pihaknya mengajukan penambahan jatah pembuangan sampah ke TPA Sarimukti untuk mengatasi permasalahan sampah yang sulit dikendalikan, sehingga menyebabkan terjadinya penumpukan di sejumlah titik.

"Minimalnya, Bandung Barat mendapatkan jatah 30 rit atau 140-150 ton pembuangan sampah di TPA Sarimukti. Saat ini jatah pembuangan sampah dari Bandung Barat masih 17 rit, atau sama dengan jatah dari Kota Cimahi," ungkapnya.

Dengan penambahan jatah 30 rit itu, lanjut dia, setidaknya 20% sampah dari total produksi yang mencapai 760 ton per hari di Bandung Barat bisa dibuang ke TPA Sarimukti. Ini membuat penumpukan-penumpukaan di TPS bisa terselesaikan.

"Ini sedang kita pikirkan untuk melakukan melakukan pembersihan. Kami sedang upayakan untuk melakukan penambahan kuota ke Pemprov Jabar," tuturnya.

Terbatasnya jatah pembuangan sampah ke TPA menyebabkan penumpukan sampah di beberapa lokasi. Di antaranya di Kantor UPT Kebersihan Kabupaten Bandung Barat Jalan Gedong Lima, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, yang dipenuhi gunungan sampah.

Keberadaan sampah terjadi sejak dua bulan terakhir imbas pembatasan pembuangan ke TPA Sarimukti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tak pelak, bau sampah menyeruak hingga air lindi mengalir mencemari lingkungan sekitar.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner