Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ratusan Warga Datangi Polda Jawa Barat Tuntut Adili Jokowi

Sugeng
07/2/2025 19:57
Ratusan Warga Datangi Polda Jawa Barat Tuntut Adili Jokowi
Massa dari Masyarakat Tertindas Jawa Barat berunjuk rasa di depan Kantor Polda Jawa Barat.(MI/SUMARIYADI)

RATUSAN warga yang menamakan diri Masyarakat Tertindas Jawa Barat (Martin Jabar) berunjuk rasa di depan kantor Polda Jawa Barat, di Kota Bandung, Jumat (7/2).

Mereka menuntut kepolisian mengusut tuntas kasus pagar laut di Bekasi dan Banten.

Massa berkumpul di depan kantor Polda Jabar sejak sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka membentangkan spanduk tuntutan, seperti, "Adili Jokowi", "Tangkap dan Adili Jokowi".

Spanduk tersebut dibentangkan di tengah jalan hingga separuh Jalan Soekarno-Hatta di depan Polda Jabar ditutup.

Setelah hampir satu jam menunggu, akhirnya mobil komando dengan pengeras suara untuk berorasi tiba. Di mobil komando, seorang orator bernama Irwan membakar semangat para pengunjuk rasa.

Menurutnya, rezim sebelumnya banyak melakukan kerusakan, dari korupsi hingga kerusakan lingkungan. Salah satunya kasus pagar laut di Bekasi dan Tangerang, Banten.

"Kami di sini menuntut keadilan. Aparat kepolisian harus berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya!" tegasnya.

Teriakan Irwan disambut riuh pengunjuk rasa dengan teriakan dan tepuk tangan.

Setelah orasi, sejumlah perwakilan pendemo diterima oleh Bidang Pengaduan Masyarakat (Dumas) Polda Jabar untuk audiensi. Dialog antara perwakilan pengunjuk rasa dengan Dumas Polda Jabar berlangsung sekitar 1 jam.

Setelah audiensi selesai, Mangiring TS Sibagariang SH MH mengatakan, tim advokat Martin Jawa Barat beraudiensi dengan Dumas Polda Jabar terkait kasus-kasus yang terjadi.

Intinya, dalam aksi ini, Martin Jawa Barat mengadukan mantan presiden Jokowi dan keluarganya sebab selama ini diduga kuat ada tindak pidana yang terjadi, baik korupsi maupun umum.

"Kita ketahui, kasus PIK 2 dan pagar laut, diduga kongkalikong, antara pemerintah yang dulu dengan swasta. Ketika itu muncul juga sertifikat di laut atau pesisir pantai yang itu tidak boleh dibenarkan," kata Mangiring.

Dalam kasus pagar laut patut diduga terjadi pelanggaran hukuman, seperti suap, intimidasi, dan bahkan pemalsuan dokumen.

"Dugaan itu harus terjawab oleh pihak kepolisian. Karena itu, kami datang berdiskusi dengan Dumas Polda Jabar agar polisi serius mengungkap. Ini berlaku seluruhnya, bukan hanya Polda Jawa Barat, tepi kepolisian secara umum," ujar Mangiring bersama tim advokat lain yang terdiri dari Naga Sentana SH, Anton Sulthon SH MH, Sarli SM Lumbantoruan SH, dan Wayan Suprapta Ginting SH.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner