Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

PTPN I Regional 2 Tertibkan Pendirian Pondasi Bangunan Ilegal di Atas Tanah Negara

Sugeng
06/2/2025 14:08
PTPN I Regional 2 Tertibkan Pendirian Pondasi Bangunan Ilegal di Atas Tanah Negara
PTPN I Regional 2 melakukan penertiban bangunan ilegal di atas tanah negara di Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.(DOK/PTPN I)

PENGAMANAN aset negara terus dilakukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2.

Salah satunya, perusahaan telah melaksanakan pengawasan rutin terhadap aset perusahaan, awal pekan ini. Tim melaksanakan penertiban terhadap upaya pendirian bangunan yang masih berupa pondasi dan rangka bangunan ilegal yang berdiri di atas Afdeling Karangtundun Blok Cibeureum Kebun Batulawang.

Areal tersebut merupakan eks tebangan karet yang masuk ke dalam wilayah Pemerintahan Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat.

Penertiban dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut didirikan tanpa izin di atas aset milik negara dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami telah berulang kali mengingatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tidak mendirikan bangunan di atas lahan milik PTPN I Regional 2. Namun, peringatan kami selalu tidak diindahkan," kata Oki Ferdinal Puar, Manager Batulawang PTPN I Regional 2, Kamis (6/2).

Dia menjelaskan bahwa lahan di Kebun Batulawang merupakan aset negara yang akan digunakan untuk pengembangan perkebunan dan kegiatan lainnya yang mendukung bisnis  PTPN I Regional 2.

Terkait adanya dugaan pembongkaran terhadap pondasi dan rangka bangunan liar yang ditujukan kepada Manajemen Kebun Batulawang, pihaknya juga menyesalkan adanya upaya dari pihak-pihak tertentu yang mencoba memutarbalikkan fakta. Upaya itu mencoba menggiring opini publik seolah-olah PTPN I Regional 2 melakukan perusakan terhadap bangunan milik masyarakat.

"Kami memiliki bukti yang kuat bahwa pondasi dan bangunan liar tersebut didirikan secara ilegal di atas lahan kami. Kami juga memiliki dokumen kepemilikan yang sah atas areal tersebut," tegasnya.

PTPN I Regional 2 juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan selalu mencari informasi yang akurat dari sumber yang terpercaya. Pihaknya juga menegaskan akan terus menjaga dan mempertahankan aset negara dari segala bentuk penjarahan atau penyerobotan.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner