Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Ditjen Perhubungan Udara Alihkan Fungsi Publikasi, Penyimpanan dan Informasi Aeronautika ke AirNav Indonesia

Sugeng
16/1/2025 17:39
Ditjen Perhubungan Udara Alihkan Fungsi Publikasi, Penyimpanan dan Informasi Aeronautika ke AirNav Indonesia
Direktur Utama AirNav Indonesia Polana B Pramesti menyambut gembira penyerahan sejumlah kewenangan dari Ditjen Perhubungan Udara.(DOK/AIRNAV INDONESIA)

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Udara mendelegasikan kewenangan publikasi, penyimpanan dan informasi aeronautika kepada Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia.

Pendegelasian itu secara resmi diserahkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa kepada Direktur Utama AirNav Indonesia Polana B Pramesti. AirNav Indonesia merupakan satu-satunya BUMN pengelola layanan navigasi penerbangan di Indonesia.

"Kami sangat antusias atas kegiatan yang telah dinanti-nantikan selama ini. Pendelegasian ini merupakan wujud kepercayan pemerintah kepada AirNav Indonesia untuk secara utuh menjalankan tugas pokok dan fungsinya, salah satunya dalam penyelenggaraan pelayanan informasi aeronautika," ungkap Polana, Jumat (16/1).

Dia menambahkan dokumen AIP (Aeronautical Information Publication) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh otoritas penerbangan suatu negara untuk menyediakan informasi penerbangan yang penting bagi keselamatan, efisiensi, dan keteraturan navigasi udara. Dokumen ini digunakan sebagai referensi utama oleh pilot, maskapai penerbangan, operator bandara, dan penyedia layanan navigasi udara.

AIP memuat informasi rinci yang mencakup aspek operasional dan teknis penerbangan meliputi struktur wilayah udara, prosedur navigasi udara, prosedur kontingensi untuk keadaan darurat, tata letak bandara, panjang dan lebar landasan pacu, prosedur take-off dan landing, dan lainnya. Selain itu juga regulasi penerbangan yang telah ditetapkan oleh ICAO sebagai Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.

“Pendelegasian ini juga upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi penerbangan, mendukung operasional penerbangan yang lebih andal dan berdaya saing tinggi. Dalam pelaksanaannya, AirNav Indonesia tetap mengharapkan bimbingan, arahan dan pengawasan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara agar bisa berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang telah ditetapkan,” lanjut Polana.

Airnav Indonesia, tambah dia, juga akan terus berupaya untuk mengikuti perkembangan zaman dan teknologi, salah satunya adalah transformasi produk informasi aeronautika dalam cetakan kertas ke produk dalam bentuk digital, sehingga lebih mudah diakses dan digunakan. Setelah dilakukan pengalihan kewenangan ini, Airnav Indonesia akan memulai tahapan transisi hingga proses simulasi menggunakan sistem Integrated Web-based Aeronautical Information System Handling (IWISH) milik Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk distribusi Publikasi Informasi Aeronautika ke para stakeholder penerbangan.

“AirNav Indonesia juga mengajak semua pihak yang berkepentingan untuk memanfaatkan AIP ini sebagai sumber informasi utama dalam operasional penerbangan. Kami akan terus melakukan pemutakhiran data secara berkala untuk memastikan informasi yang tersedia tetap relevan,  up-to-date dan sesuai dengan kebutuhan operasional penerbangan di Indonesia,” tandasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner