Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pembayaran Pending Klaim BPJS Kesehatan Sesuai Dokumen Lengkap Rumah Sakit

Kristiadi
11/1/2025 19:32
Pembayaran Pending Klaim BPJS Kesehatan Sesuai Dokumen Lengkap Rumah Sakit
Ilustrasi(MI/Kristiadi)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melakukan pembayaran pending klaim sesuai dokumen yang sudah diajukan rumah sakit (RS) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Pembayaran pending klaim tersebut, dibayarkan BPJS Kesehatan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) mitra dengan jumlah yang fantastis.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tasikmalaya Erry Endry mengatakan, untuk pending klaim yang diajukan rumah sakit sesuai dokumen, mengingat hal itu bersifat kasuistik atau tidak selalu terjadi. Sementara itu, pending klaim ke rumah sakit terjadi sejak bulan Juli 2024, pembayaran ke rumah sakit sudah dilakukan sesuai pengajuan dokumen lengkap.

"Jadi pending klaim dari BPJS karena ada beberapa dokumen masih belum lengkap yang diserahkan pihak FKRTL saat ingin mengajukan adanya klaim tertunda yakni kekurangan bukti pendukung pelayanan, belum sesuai kaidah kode klinis, belum mempunyai standar pelayanan, panduan praktik klinis, memerlukan informasi legalitas, kelengkapan administrasi sarana, prasarana, SDM, klaim lain belum sesuai ketentuan," katanya, Jumat (10/1).

Ia mengatakan, untuk masalah pending klaim bagi FKRTL belum sesuai dengan kaidah pengodean klinis dan bisa berupa perbedaan kode pelayanan, misalnya si A mendapat pelayanan kode 1, ternyata saat dimasukkan ke dalam coding malah kode 2 dan itu tidak sesuai sehingga akan ada koreksi serta pending klaim. Selain itu, yang lain pelayanan belum memenuhi standar atau panduan praktik klinis.

"Standar pelayanan harus dipenuhi dan klaim memerlukan informasi legalitas atau kelengkapan administrasi sarana prasarana, sumber daya manusia (SDM) hingga perlunya kelengkapan dari data peserta dan klaim belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena, semua pending klaim akan dibayarkan ketika FKRTL memenuhi persyaratan kurang hingga penyelesaian bisa dilakukannya di Kantor Cabang BPJS Kesehatan," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Evi Silviani mengatakan, pending klaim untuk rumah sakit swasta akibat administrasi belum lengkap dan untuk uang sebenarnya sudah ada, tapi setiap rumah sakit punya tanggung jawab pemenuhan administrasi dan regulasi yang masih kurang. Komisi IV pun memiliki fungsi pengawasan dan BPJS memiliki mitra dengan rumah sakit.

"Kami menyarankan agar rumah sakit swasta dapat menyelesaikan dokumen pengajuan pending klaim sesuai regulasi yang ada. Karena BPJS Kesehatan sudah menyiapkan anggaran untuk membayar, pengajuan yang diajukan sesuai dengan pemenuhan administrasi," pungkasnya. (AD/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner