Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Realisasi Pendapatan Pajak di Purwakarta Mencapai 81.50 %.

 Reza Sunarya
08/1/2025 15:08
Realisasi Pendapatan Pajak di Purwakarta Mencapai 81.50 %.
Seorang perajin tengah membuat keramik di Purwakarta. Dunia usaha di daerah ini terus berkembang, sehingga pendapatan daerah meningkat.(MI/REZA SUNARYA)

BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta mencatat realisasi pendapatan dari sektor pajak daerah hingga akhir Desember 2024 mencapai 81,50% dari target.

Realisasi itu dinilai melampaui capaian pajak dalam empat tahun terakhir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah, Aep Durohman mengatakan, selama ini pendapatan daerah mengandalkan 10 sektor pajak, yakni Pajak Hotel, Restoran, hiburan, reklame, parkir, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C.

"Dari 10 jenis pajak daerah, sembilan di antaranya berhasil melampaui target 100% pada anggaran perubahan 2024. Kesembilannya ialah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan,pajak parkir, Pajak Penerangan Jalan Umum,Pajak Batuan Mineral Bukan Logam,Pajak Air Bawah Tanah, PBB P2 dan pajak reklame," ujarnya, Rabu (8/1)

Menurut Aep, Hanya BPHTB yang belum mencapai target. Meskipun demikian, realisasinya menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

KKeberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Bapenda Purwakarta dan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta serta kesadaran wajib pajak yang tinggi.

Aep menyebutkan capaian tersebut melampaui ekspektasi awal. Keberhasilan ini tidak terlepas dari berbagai strategi yang diterapkan Bapenda, meliputi optimalisasi sistem pelayanan pajak, peningkatan pengawasan, dan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat.

Sementara itu terkait dengan capaian pajak BPHTB yang belum mencapai target, Aep menyebutkan penyebabnya ialah adanya perubahan kebijakan yang signifikan dari proyek stategis nasional dan masih tingginya target dari BPHTB.

"Terdapat potensi pajak BPHTB yang sebelumnya diasumsikan masuk dalam target, namun mengalami kehilangan potensi. Pertama adanya kebijakan baru yang membebaskan proyek strategis nasional dari pungutan BPHTB. Yang masuk dalam proyek strategis nasional, di antaranya PTPN, KCIC dan JAPEK 2," pungkasnya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner