Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
IKATAN Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Purwakarta, Subang dan Karawang (Purwasuka) menyayangkan kasus kekerasan terhadap wartawan terus terjadi dan dilakukan oleh aparat. IJTI Purwasuka mendesak aparat pelakunya tersebut diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua IJTI Purwasuka Dian Firmansyah mengungkapkan adanya insiden kekerasan di Gorontalo. Seorang jurnalis Rajawali TV (RTV) Gorontalo, Ridha Yansa, diduga menjadi korban pemukulan oleh seorang perwira polisi saat meliput aksi unjuk rasa di depan Kantor Polda Gorontalo, Senin (23/12). Kejadian tersebut terjadi ketika aksi demonstrasi mahasiswa berlangsung.
Insiden ini mendapat kecaman keras dari berbagai organisasi wartawan di tanah air.
"Insiden tersebut merupakan bentuk intimidasi yang mencederai kebebasan pers. IJTI Purwasuka meminta Kapolda Gorontalo, Irjen Pudji Prasetijanto Hadi tidak mengabaikan kasus ini," papar Dian.
IJTI Purwasuka juga mendesak agar petugas, seorang polisi berpangkat komisaris besar yang diduga terlibat segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas tindakannya. Jika terbukti bersalah, Kapolda diminta mencopot pelaku tersebut dari jabatannya.
Dian menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Pasal 18 UU yang sama mengancam siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dengan pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Tim Pengabdian Universitas Siliwangi melakukan pelatihan digilokal di SMP Muhamadiyah, Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (24/7).
Penyerahan pedoman akuntansi merupakan bentuk dukungan terhadap tata kelola kelembagaan yang profesional, sesuai standar pelaporan keuangan yang berlaku.
Peristiwa pencurian itu baru diketahui pada 21 Juli 2025, saat KPU Subang tengah mempersiapkan proses lelang logistik eks Pemilu.
Pemerintah Kota Bandung telah menjalankan berbagai kebijakan strategis dalam penanggulangan bencana
Program ini merupakan bagian dari upaya jemput bola untuk memudahkan masyarakat, khususnya pelajar, dalam mendapatkan identitas resmi.
Pembelajaran di ruang musala sudah berlangsung sejak tiga tahun terakhir. Mereka merupakan siswa kelas 2 dan 3.
Edukasi sejak dini mengenai pola konsumsi pangan yang Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA) kepada anak-anak sekolah dasar sangat penting dilakukan.
Langkah ini penting untuk mencegah potensi bahaya seperti sengatan listrik, kebakaran, hingga pemadaman listrik yang dapat mengganggu kemeriahan perayaan di lingkungan sekitar.
Aturan masuk sekolah telah berjalan. Sejauh ini tidak menimbulkan hambatan yang berarti dalam pelaksanaannya.
WAKIL Gubernur Jawa Barat (Jabar) Erwan Setiawan mengunjungi dua anak disabilitas di Kampung Cijamur, Desa Puteran, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, pada Senin (28/7).
RISYAD Fahlefi dan Patra Dewa resmi terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal GMNI periode 2025-2028 dalam Kongres XXII yang digelar di Gedung Merdeka Bandung.
The Papandayan memperoleh penghargaan sebagai Best City Hotel in Indonesia, Best Classic Hotel in Indonesia, Best Hotel Service in Indonesia, dan Best Leisure Hotel in Indonesia.
Masyarakat harus proaktif mengecek status penerimaan BSU, mengingat waktu pencairan sangat terbatas. Pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi Pospay.
Penolakan ini terjadi dengan dalih orangtua bayi tidak membawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA) saat datang ke rumah sakit.
Lenovo memperkenalkan layanan purna jual Accidental Damage Protection (ADP) selama 2 tahun untuk Lenovo IdeaPad Slim 3.
SETELAH ditunda, Kongres XXII Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) akhirnya kembali dilanjutkan.
PBNU berkomitmen membantu menyediakan dan mengelola dapur umum demi kelancaran program MBG
Mereka berangkat bukan lewat jalur resmi, melainkan melalui bujukan teman atau iklan di medsos
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved