Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Dewan Pengupahan Majalengka Segera Pleno Tentukan UMK

Nurul Hidayah
11/12/2024 18:43
Dewan Pengupahan Majalengka Segera Pleno Tentukan UMK
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM (DK2UKM) Majalengka Arif Daryana(MI/NURUL HIDAYAH)

DEWAN pengupahan Kabupaten Majalengka segera menggelar pleno untuk menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten pada 2025 sebesar 6,5% dari UMK 2024.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM (DK2UKM) Majalengka yang juga Ketua Dewan Pengupahan, Arif Daryana menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum 2025 ditetapkan kenaikannya mencapai 6,5%.

Jika mengacu pada peraturan tersebut maka besaran UMK 2025 di Kabupaten Majalengka akan naik menjadi Rp2.404.632 atau naik dari tahunan sebelumnya yang mencapai Rp2.257.871.

"Kami berencana melakukan pra pleno penetapan UMK 2025 pada Kamis esok," tutur Arif, Rabu (11/12).

Sementara rapat pleno menentukan besaran kenaikan UMK 2025 dilakukan pada Jumat (12/12) .

Pihaknya, lanjut dia, menargetkan usulan kenaikan UMK dan UMSK Majalengka 2025 sudah diajukan ke Pemprov Jabar pada akhir pekan ini. "Karena batas pengajuannya awal pekan depan," tuturnya.

Sementara itu terkait upah minimum sektoral Kabupaten atau UMSK 2025 nilainya harus lebih tinggi dari UMK 2025. Adapun kriteria pekerja yang berhak mendapatkan UMSK yaitu memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda dibanding sektor lainnya.

Selain itu tuntutan pekerjaannya pun lebih berat atau memerlukan spesialisasi khusus sesuai dengan Permenaker nomor 16 tahun 2024.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner