Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Hubungan Asmara Melatarbelakangi Kasus Penculikan di Antapani Bandung

Sugeng
11/12/2024 12:39
Hubungan Asmara Melatarbelakangi Kasus Penculikan di Antapani Bandung
Empat pelaku penculikan terhadap seorang ibu rumah tangga diringkus Polrestabes Bandung.(MI/SUMARIYADI)

HUBUNGAN asmara dan sakit hati melatarbelakangi kasus penculikan ibu rumah tangga, SA, warga Antapani, Kota Bandung. Pelaku Doni, 48, pernah terikat kawin siri dengan korban SA, pada 2014 silam.

"Saat itu, hubungan SA dan suaminya sedang retak dan dalam proses perceraian. Namun, perceraian itu batal dan mereka rujuk kembali," ungkap Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Abdul Rahman, Rabu (11/12).

SA pun memutuskan hubungan dengan Doni. Namun, pelaku berupaya terus mendekati korban.

Kondisi itu membuat suami SA melakukan upaya untuk mencegah pelaku mendekati korban. Ia mengirim utusan untuk menegur pelaku dan memintanya tidak mendekati SA lagi.

Peristiwa itu membuat pelaku sakit hati. Dia pun merencanakan penculikan terhadap SA.

Doni mengajak tiga rekannya, yakni  AS, 35, T, 51, dan H, 51 untuk melakukan penculikan. Namun, kepada mereka, dia berdalih hendak menagih hutang. Ketiga pelaku dijanjikan upah Rp100 ribu per orang.

"Korban diculik selama 8 jam. Di dalam mobil, korban maupun pelaku mengaku tidak ada tindakan kekerasan. Hanya sim card telepon seluler korban yang diambil," tambah Abdul Rahman.

Kasus penculikan terjadi pada Senin (8/12) sekitar pulul 12.20 WIB. Korban ditodong senjata api sesaat setelah turun dari mobil dan hendak masuk rumah di Jalan Jalan Sukanagara Asri, Antapani, Kota Bandung.

Dia dipaksa masuk ke dalam mobil pelaku Daihatsu Xenia yang dipinjam dari perusahaan rental. Setelah berputar-putar di dalam mobil selama 8 jam, korban akhirnya diturunkan di daerah Pasir Impun.

Pelaku meminta seorang tukang ojek pangkalan untuk mengantarkan korban ke rumahnya. Dia tiba di rumah pada malam hari.

Setelah menerima laporan kasus itu, polisi bergerak. Anggota Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus keempat pelaku pada Selasa (9/12) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Arcamanik, Kota Bandung.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar  Jules Abraham Abast menambahkan, dari para pelaku disita satu senjata api jenis Six Hour P229 dan 9 butir peluru kaliber 9 mm.

"Penyidik masih mendalami status senjata api milik pelaku. Otak pelaku dalam kasus ini, Doni, tidak memiliki pekerjaan tetap," tambahnya.

Saat ini, polisi menetapkan keeempat pelaku melanggar pasal 328 dan atau pasal 333 KUHP, dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan 8 tahun penjara.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner