Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
BEREDAR petisi berupa pernyataan sikap dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Cianjur. Mereka meminta Sekretaris Daerah (Sekda) mundur dari jabatannya.
Petisi itu didasari pertimbangan terjadinya disharmonisasi antara sekda
dengan bupati serta para kepala OPD.
Pernyataan sikap tertulis tertanggal 24 April 2024 tersebut disertai pula dengan tanda tangan 22 pimpinan perangkat daerah. Pada pernyataan sikap itu terdapat pula narasi yang menyebutkan apabila dalam waktu tiga hari tak mengundurkan diri dari jabatannya, maka dengan sendirinya para pimpinan perangkat daerah menganggap sekda sudah mengundurkan diri.
Baca juga : Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Tunggu Kajian Badan Geologi
Salah seorang pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cianjur
mengakui adanya surat pernyataan sikap dan menandatanganinya. Dia
menuturkan, yang dituangkan pada surat pernyataan sikap itu merupakan
aspirasi dari pribadi masing-masing.
"Kemudian disepakati secara pribadi dan disampaikan juga secara pribadi
serta untuk dipertimbangkan secara pribadi," tegas dia yang minta
identitasnya dirahasiakan ditemui seusai kegiatan Tindak Lanjut Hasil
Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023 dan Sosialisasi SPI 2024 di salah satu hotel di kawasan Cipanas, Selasa (30/4).
Dia menyayangkan pernyataan sikap yang bersifat pribadi itu beredar luas hingga diketahui publik. Menurutnya, kondisi disharmonisasi itu tentu harus jadi bahan pertimbangan.
Baca juga : Belum Ada Desa Terbebas dari Kasus Tengkes di Kecamatan Cikalongkulon
"Bukan untuk dipublikasikan. Jadi, pernyataan sikap itu memang kita yang membuatnya berdasarkan hasil telaahan secara pribadi masing-masing melihat fenomena saat ini," tegasnya.
Dia memastikan tidak ada inisiator yang membuat pernyataan sikap tersebut. Semuanya bermuara kepada hasil telahaan dari pribadi masing-masing pimpinan perangkat daerah.
"Soal konteks disharmonisasi antara sekda dan bupati, itu bisa ditanyakan langsung ke masing-masing. Kalau saya pribadi, misalnya ada yang mesti diteken pak sekda, tapi disuruh langsung ke pak bupati. Nah, ini kan jadi tanda tanya besar, ada apa ini?," tutur dia
Baca juga : Puluhan Rumah di Cianjur Rusak Terdampak Pergerakan Tanah
Kondisi itu tak hanya dialaminya. Tapi, juga beberapa pimpinan perangkat daerah lainnya.
"Makanya, ini adalah aspirasi pribadi dan dibuat pribadi masing-masing.
Kemudian disampaikan secara pribadi supaya mempertimbangkan kondisi ini
untuk perbaikan pelayanan," pungkasnya.
Dunia terbalik
Baca juga : Partai Demokrat Resmi Usung Sekda Kota Depok Supian Suri Jadi Calon Wali Kota di Pilkada 2024
Dikonfirmasi terpisah, Sekda Kabupaten Cianjur Cecep S Alamsyah menyikapi pernyataan sikap dari para pimpinan perangkat daerah itu sebagai kondisi dunia yang terbalik. Artinya, secara administratif, pihak yan berwenang mengevaluasi kinerja dan jabatan kepala dinas adalah sekda yang nanti jadi bahan bagi kepala daerah mengambil keputusan.
"Saya tidak bertanggung jawab kepada kepala dinas dalam tugas-tugas. Secara kedinasan, kepala dinas bertanggung jawab kepada bupati melalui sekda. Jadi, dari tugas dan kewenangan, saya kira terbalik. Apalagi kalau sampai meminta sekda mundur. Kita ini mengelola negara. Dasarnya
apa atau yang mendasari saya harus mundur dari sekda?," tegas Cecep.
Berkaitan aspirasi, kata Cecep, sejatinya harus dikomunikasikan untuk
transparansi. Dia tak menafikan dirinya pasti ada kesalahan saat melaksanakan tugas, begitu pun dengan yang lainnya.
"Harusnya kalau ada yang tidak sinkron, tidak pas untuk tujuan pembangunan, itu bisa didiskusikan dalam rapat. Ada forumnya," ujar dia.
Atas dasar itu, Cecep menganggap pernyataan sikap dari 22 kepala perangkat daerah itu tidak ada. Artinya, saat desakan mundur dilakukan dengan formal, maka mekanismenya pun harus ditempuh secara normatif.
"Atas dasar pemeriksaan apa sekda harus mundur. Disebutkan pada pernyataan sikap itu tidak harmonis antara sekda dengan bupati dan kepala dinas. Ujung-ujungnya sekda yang harus mundur, tapi mereka tidak. Itu dasarnya apa?," tegas Cecep.
Sejak 6 Agustus 2025 lalu, area wisata edukasi satwa yang berada di jantung Kota Bandung itu ditutup untuk umum
Pemerintah desa harus memutar otak agar ketersediaan produksi beras lokal bisa tetap terpenuhi. Caranya dengan mengoptimalkan pabrik penggilingan padi.
Program ini diikuti oleh 396 pekerja dari Daop 3 Cirebon, Balai Yasa Mekanik Cirebon Prujakan, dan KAI Services.
Eksekusi rumah dilakukan di Jalan Kampung Kalangsari, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Saat panen juga dilakukan uji coba penggunaan alat combine harvester bantuan dari Kementrian Pertanian.
Selama ini keluhan korban bencana belum pernah direspon pemerintah daerah.
Lewat program ini, Artotel mengajak para tamu hotel untuk bisa merasakan kemeriahan kemerdekaan Indonesia di setiap destinasi hotel Artotel Group
BSS 2025 Menjadi forum strategis pemerintah, akademisi, dan dunia usaha untuk mempercepat tata kelola dan infrastruktur hijau Indonesia
PRODUKSI garam di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terhambat faktor cuaca. Padahal harga garam saat ini dihargai cukup tinggi.
Bulan ini penuh warna, promo menarik, dan aktivitas seru yang pastinya bikin momen Anda semakin berkesan!
SEEKOR macan tutul terjebak di salah satu ruang di Balai Desa Kutamandarakan, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.
Kegiatan ini menutup seri pelatihan yang sebelumnya telah digelar di Palembang, Makassar, Lombok, Bali, dan Medan
Penggerebekan dilakukan di Bebedahan II, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan terlarang yang dibawanya.
Polda Jawa Barat memastikan ketersediaan beras dalam kondisi aman. Kebutuhan masyarakat masih terpenuhi dengan baik.
Hasil pantauan di Pasar Cibadak, harga beras relatif masih cukup stabil. Harganya berada di kisaran Rp14 ribu per kilogram untuk beras jenis medium.
Objek lelang tersebut berasal dari eksekusi sitaan pajak, tegahan kepabeanan dan cukai, serta penghapusan Barang Milik Negara.
Pencocokan lahan yang dilakukan juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung itu mendapat penolakan warga atau pihak termohon
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved