Bawaslu Jawa Barat Memastikan akan Memanggil Ridwan Kamil

Naviandri
22/1/2024 19:58
Bawaslu Jawa Barat Memastikan akan Memanggil Ridwan Kamil
Ridwan Kamil saat berkampanye bersama Prabowo(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

BAWASLU Jawa Barat akan memanggil Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil untuk dimintai keterangannya terkait atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan PDI Perjuangan. Laporan
tersebut kini sudah teregister.

"Setelah teregister, Bawaslu Jabar akan memanggil sejumlah pihak,
termasuk Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan. Pememanggilan sejumlah
pihak diawali dengan pemanggilan saksi, yakni Ketua Badan Permusyawaratan desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya," kata Ketua Bawaslu
Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam, Senin (22/1)

Menurut dia, hari ini pihaknya akan memanggil saksi Ketua BPD Kabupaten
Tasikmalaya. Pemanggilan dan klarifikasi dilakukan di Kabupaten Tasikmalaya.

Bawaslu melakukan pemanggilan tersebut untuk mendalami terkait laporan
dugaan pelanggaran kampanye seperti yang disampaikan pelapor. "Kami
dalam rangka mendalami, tidak menjustifikasi tapi mendalami sejauh mana
pelanggaran yang dilakukan tersebut."

Zacky menambahkan, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 tentang pemilihan umum, BPD termasuk pihak yang dilarang terlibat politik praktis dan harus bersikap netral dalam proses pelaksanaan Pemilu. Ada beberapa sanksi yang akan diberikan jika terbukti ada pihak yang melakukan pelanggaran.

"Kalau tidak masuk pidana, ya soal peraturan perundang-undangan lain. Bisa UU Desa, UU ASN, UU yang kaitannya dengan profesi yang bersangkutan," lanjutnya.

Namun dia belum bisa mengungkapkan dugaan pelanggaran yang dilakukan
Ridwan Kamil. Meski begitu, indikasi pelanggaran kemungkinan terjadi.

Karena itu Bawaslu akan mencari fakta-fakta dengan memintai keterangan sejumlah pihak, termasuk memanggil Ridwan Kamil. "Pasti ada pemanggilan kepada Ridwan Kamil, setelah kami memanggil para
saksi itu. Kami masih punya 14 hari kerja dari sejak meregister laporan, sekitar 17 Januari 2024 lalu," tambahnya.

Sebelumnya,  DPD PDI Perjuangan Jabar melaporkan Ridwan Kamil ke
Bawaslu Jabar pada Selasa (14/1). Ridwan Kamil yang berstatus Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jabar Pasangan Prabowo-Gibran, diduga
telah melakukan kampanye terselubung pada acara Jambore BPD Kabupaten
Tasikmalaya.

BPD merupakan aparatur desa yang tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Pemerintah telah menegaskan bahwa aparatur desa dilarang melakukan politik praktis.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner