Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Pangandaran memberlakukan perubahan aturan tiket masuk ke kawasan wisata. Dari sebelumnya berupa tiket terusan ke sejumlah objek wisata, kini pengunjung harus membeli tiket satuan di setiap objek.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari mengatakan sebelumnya pemerintah daerah memberlakukan tarif tiket terusan masuk ke kawasan objek wisata, yakni Pantai Pangandaran, Pantai Batu Hiu, dan Pantai Batukaras. Kini, kebijakan itu diubah menjadi tiket masuk ke objek wisata masing-masing.
"Dulu juga diberlakukan tiket untuk kendaraan. Kini diubah menjadi tiket sesuai jumlah pengunjung," tambahnya.
Kini, tiket untuk satu kawasan antara lain objek Pantai Pangandaran dan Pantai Batu Hiu sebesar Rp20 ribu per orang, kawasan Pantai Batukaras dan Pantai Madasari Rp15 ribu per orang, Pantai Karapyak dengan tarif Rp6.000 per orang dan Green Canyon Rp 10 ribu per orang.
Ia mengatakan, sebelum diberlakukannya tarif tiket masuk terusan ke Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak dan Pantai Batukaras dengan tarif Rp10 ribu per orang, sepeda motor Rp20 ribu, mobil kecil Rp60 ribu, minibus kecil Rp95 ribu, minibus besar Rp135 ribu, bus kecil Rp205 ribu, bus sedang Rp295 ribu, dan bus besar Rp515 ribu
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah mengatakan, Pemkab Pangandaran menerapkan kebijakan baru terkait retribusi parkir di kawasan objek wisata per 5 Januari 2023. Kebijakan baru diberlakukan setelah Pemprov Jawa Barat melakukan evaluasi. Hasil evaluasi merekomendasikan retribusi parkir harus dipisah dari tiket masuk objek wisata.
"Memang awalnya retribusi parkir dan sampah di tiket wisata, tapi setelah dilakukan evaluasi harus dipisah. Perubahan kebijakan dituangkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," tambahnya.
Potensi retribusi pakrir di Pangandaran cukup besar pada 2023 dengan menargetkan pendapatan Rp2,2 miliar dan terealisasi Rp2 miliar. Tahun ini targetnya naik 100% menjadi Rp4 miliar.
Menurutnya, besaran tarif parkir di kawasan objek wisata dibedakan menjadi area parkir khusus dan tepi jalan umum. Besarannya terdiri dari Rp5.000 untuk sepeda motor, Rp15 ribu mobil penumpang, Rp25 ribu bus kecil, Rp50 ribu untuk bus sedang dan Rp75 ribu untuk bus besar. (SG)
TIM gabungan menertibkan bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Sungai Citarum khususnya di wilayah RT 01/09 Desa Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rabu (11/2).
Untuk update terbarunya, di hulu Sungai Cileungsi pada pukul 19.20 WIB TMA berada diketinggian 410 sentimeter yang memiliki batas normalnya 100 sentimeter.
Proses eksekusi terhadap aset seluas 493 meter persegi tersebut berlangsung kondusif
Penanman jagung dilaksanakan bekerja sama dengan PT Nusa Farm Indonesia
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Tidak boleh ada warga masyarakat yang tidak mampu, yang tidak dibantu, yang tidak di-backup oleh Pemda
Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari berbagai perguruan tinggi dan institusi, dengan partisipasi mahasiswa dari Indonesia, Malaysia, Singapura, Zimbabwe, Somalia, dan Aljazair.
Tahun ini, The Papandayan kembali mengajak masyarakat Bandung menikmati kehangatan tersebut melalui Pasar Ramadan di Pago Restaurant
Imlek adalah tentang kebersamaan, tentang duduk satu meja dengan orang-orang terkasih, menikmati hidangan istimewa, dan menciptakan kenangan yang berarti.
SATUAN Lalu Lintas Polresta Cirebon melakukan pendataan dan pengecekan kondisi jalan di wilayah hukum mereka.
HARGA sejumlah komoditas pangan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, merangkak naik mendekati Ramadan 1447 Hijriah.
KEINDAHAN alam Jawa Barat mampu mengundang wisatawan dalam dan luar negeri untuk datang.
Nasabah tidak perlu ramai-ramai datang ke BPR Bank Cirebon. Mereka diminta untuk menyiapkan dokumen persyaratan
Ramp check kendaraan angkutan umum dan barang dipusatkan di kawasan Terminal Pasirhayam, Selasa (10/2). Tim juga melakukan tes urine serta memeriksa kondisi kesehatan para pengemudi.
TPST Utama ditargetkan bisa mengolah sampah 10-15 ton setiap harinya dengan sistem teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
Farhan melarang rumah sakit menolak pasien, khususnya dalam masa transisi penataan kepesertaan jaminan kesehatan.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah provinsi dalam memperkuat perlindungan hingga meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, mengeklaim sudah mengambil alih pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan pemerintah pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved