KPU Cianjur Pastikan Petugas Sorlip tidak Terafiliasi Parpol dan Timses

Benny Bastiandy
09/1/2024 20:25
KPU Cianjur Pastikan Petugas Sorlip tidak Terafiliasi Parpol dan Timses
Proses sortir dan pelipatan surat suara di gudang KPU Cianjur(MI/BENNY BASTIANDY)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur memastikan tidak
ada petugas penyortir dan pelipat surat suara yang terafiliasi partai
politik maupun tim sukses calon legislatif maupun pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Kepastian itu karena terlebih dulu dilakukan seleksi hingga verifikasi data petugas melalui koordinator masing-masing.

"Itu sudah diverifikasi dengan koordinator. Clear, dipastikan tidak ada timses atau partisipan. Makanya, setiap koordinator harus bertanggung jawab," kata Ketua KPU Kabupaten Cianjur M Ridwan, di sela kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara, Selasa (9/1).

Penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 di Kabupaten Cianjur
membutuhkan sebanyak 1.200 petugas. Prosesnya dimulai sejak Senin
(8/1) dengan target penyelesaian selama 10 hari.

Secara teknis, proses penyortiran dan pelipatan surat suara dibagi menjadi dua sif. Setiap sif sebanyak 600 orang petugas dengan jam kerja
selama 8 jam termasuk 1 jam untuk istirahat.

Para petugas diprioritaskan merupakan warga sekitar gudang logistik dan
umumnya Kecamatan Karangtengah. Terdapat juga petugas dari luar Kecamatan Karangtengah dengan kualifikasi sudah memiliki pengalaman penyortiran dan pelipatan surat suara.

Selama melaksanakan penyortiran dan pelipatan suara suara, para petugas
diawasi pegawas dan koordinator.

"Pada hari pertama yang disortir dan dilipat yaitu surat suara DPR RI.
Kalau nanti ditemukan surat suara yang cacat atau rusak, kita bisa cepat melaporkan dan melakukan penggantian," tutur Ridwan.

Jumlah surat suara sebanyak jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah cadangan 2% dan pemungutan suara ulang (PSU). Jumlah DPT Pemilu
2024 di Kabupaten Cianjur sebanyak 1.835.644 pemilih.

"Upah petugas sorlip mereka mendapat upah sebesar Rp230 per lembar untuk surat suara Capres dan Cawapres. Untuk surat suara DPR RI sebesar Rp330 per lembar," pungkasnya. (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner