Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bawaslu dan Satpol PP Garut Tertibkan APK

Kristiadi
26/12/2023 18:41
Bawaslu dan Satpol PP Garut Tertibkan APK
Bawaslu dan Satpol PP Garut menertibkan alat peraga kampanye(MI/KRISTIADI)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, menertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul. Penertiban dilakukan karena pemasangan melanggar aturan.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kabupaten Garut, Bambang Riswandi mengatakan, pihaknya telah menertibkan 50 APK berupa banner dan baligo calon peserta pemilu yang telah melanggar peraturan. Pihaknya bekerja sama dengan Bawaslu dan melibatkan Diskominfo dan Dinas Perhubungan Garut.

"Kita telah berhasil menurunkan puluhan APK yang masih dipasang di beberapa lokasi yang terlarang dan langsung menertibkan semua. Kami mengingatkan bagi calon legislatif untuk mematuhi aturan terkait pemasangan APK sesuai Peraturan KPU nomer 15 Tahun 2023 dan aturan pemerintah daerah," katanya, Selasa (26/12).

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Garut, Geri Muzayyin, mengatakan, penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum. Titik larangan di antaranya di sepanjang Jalan Merdeka dan Jalan Terusan Pembangunan.

"Untuk APK tidak boleh dipasang di fasilitas pemerintah, tiang listrik, tiang telepon, pohon perindang jalan dan jalan yang pemeliharaan menjadi tanggung jawab pemerintah. Panwas tidak menjalankan kewenangan eksekutorial, tapi mendampingi anggota Satpol PP dalam penertiban dan di jalan sifatnya tengah dalam pemeliharaan menjadi tugas pemerintah baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota dan selama penerapannya itu tidak memiliki izin dan izinnya harus tertulis," ujarnya.

Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Garut sudah melakukan imbauan agar para peserta pemilu berkoordinasi dengan parpol terutama terkait regulasi. (SG)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner